SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Apes dialami M Syeh Nudri. Niat hati ingin mempunyai barang elektronik kulkas dan mesin cuci, dia malah menjadi korban penipuan hingga harus kehilangan uang tunai Rp1,8 juta.
Sehingga, dia pun mendatangi ruangan pengaduan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, pada Rabu (13/9/2023), untuk melaporkan pemilik akun Facebook atas nama Fanny Cans.
Syeh menceritakan kejadian bermula ketika dia mencari barang-barang elektronik di media sosial (medsos) Facebook. Kemudian, dia melihat akun atas nama Fanny Cans yang memposting jual barang-barang elektronik.
“Saya hubungi dia, terus berlanjut ke WA (WhatsApp). Saya mau beli mesin cuci Rp1 juta, dan kulkas Rp800 ribu. Totalnya Rp1,8 juta,” kata Syeh.
Warga Kelurahan Talang Jambe, Kecamatan Sukarami Palembang ini menambahkan, usai sepakat harga, pelaku minta segera dibayar dengan sistem transfer.
“Saya transfer uangnya ke rekening yang dia berikan. Kemudian saya hubungi lagi, dan minta segera dikirim barangnya. Dia selalu janji, sampai sekarang tidak dikirim-kirim barang pesanan saya,” tegasnya.
Sementara itu, laporan korban telah diterima oleh petugas piket SPKT Polrestabes Palembang dengan nomor LP/B/1954/IX/2023/SPKT/POLRESTABES PALEMBANG/POLDA SUMATERA SELATAN dan akan segera ditindaklanjuti. (ANA)
Komentar