SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Diduga intimidasi dalam penanganan perkara penganiayaan, Kasat Reskrim Polres Musi Banyuasin (Muba), AKP Morris Widhi Harto, dan anggotanya dilaporkan ke Bidpropam Polda Sumsel, Senin (28/8/2023).
AKP Morris dilaporkan pengacara terlapor Ruli Ariansyah dan Zulpatah, selaku kuasa hukum terlapor Romaita, dalam perkara penganiayaan yang dilaporkan oleh Windasari dengan laporan polisi nomor LP/B-14/I/2023/SPKT/POLRES MUBA (13/1/2023).
“Kami membuat laporan ke propam polda sumsel terkait ada nya dugaan intimidasi terhadap Kasus t penangkapan terhadap klien kami Romaita,” kata Ruli, didampingi rekannya Zulfatah usai membuat laporan.
Ruli mengungkapkan, dalam laporan yang dibuat di Bidpropam Polda Sumsel terlapornya adalah Kasat Reskrim Polres Musi Banyuasin AKP Morris Widhi Harto beserta anggotanya dari unit PPA.
“Jadi surat keberatan kami, terkait adanya surat penangkapan yang ditandatangani langsung oleh Kasat Reskrim Polres Musi Banyuasin yang dalam laporan ini kita ajukan sebagai terlapor dan kawan-kawan,” ucapnya.
Selain itu, Ruli menjelaskan, adanya ketidakprofesionalan dan keberpihakan yang diduga dilakukan oleh anggota Satreskrim Polres Musi Banyuasin dalam menangani perkara tersebut.
“Jadi, klien kami ini korban kasus penganiayaan yang telah dilaporkan di Polsek Sekayu. Di bulan Juli, ada oknum Polwan yang menelpon klien kami dengan nada diduga intimidasi. Menyarankan agar mau melakukan perdamaian atau Restorative justice (RJ),” ungkapnya.
“Dan, oknum tersebut mengatakan kalau tidak terjadi perdamaian, kamu juga akan masuk sel. Karena statusnya juga sudah tersangka. Inisialnya HN,” tambah Ruli.
Dia juga mengatakan, pihaknya memiliki bukti rekaman suara saat oknum polwan tersebut menghubungi kliennya yang akan dijadikan barang bukti dan diserahkan ke penyidik Bidpropam Polda Sumsel.
“Hari ini juga tim kami yang ada di Musi Banyuasin sedang melakukan gugatan praperadilan atas tidak sahnya penetapan sebagai tersangka, tidak sahnya penahanan dan penangkapan,” tuturnya.
Sementara itu di tempat yang sama, Nurmala Dewi menyayangkan adanya tindakan intimidasi yang diduga dilakukan oleh oknum penyidik Satreskrim Polres Muba.
“Sangat saya sesalkan mengapa di zaman terbuka dan medsos ini masih ada oknum yang berani menelpon dan mengintimidasi korban ataupun pelaku .Tanpa adanya proses penyelidik,surat panggilan dan langsung ditangkap secara paksa, itu jelas melanggar Peraturan Kapolri,” tegasnya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Muba AKP Morris Widhi Harto, ketika dikonfirmasi melalui telepon dan pesan Whatsapp belum memberikan keterangan.
Hal yang sama saat dikonfirmasi Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi, juga tidak merespon pesan Whatsapp. (ANA)
Komentar