SUARAPUBLIK.ID, BANYUASIN – Seorang staf administrasi koperasi bernama Budi Madgani (49) ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Banyuasin usai menggelapkan dana dengan kerugian mencapai lebih dari Rp 1,6 miliar, Jumat (10/10/2025) malam.
Peristiwa ini terjadi pada Senin (19/5/2025) sekitar pukul 14.00 WIB di Desa Penuguan, Kecamatan Selat Penuguan, Kabupaten Banyuasin.
Kasatreskrim Polres Banyuasin AKP M. Ilham menerangkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima SPKT Polres Banyuasin pada 26 Mei 2025 dari Ketua Koperasi Produsen Cahaya Bersama Sawit, Fahrudin.
Dalam laporannya, Fahrudin melaporkan adanya indikasi penggelapan dana yang dilakukan oleh staf administrasinya sendiri.
“Pelaku tanpa izin telah menggunakan uang milik Koperasi Produsen Cahaya Bersama Sawit. Uang tersebut digunakan oleh pelaku untuk berinvestasi saham pada trading kripto yang bernama Investasi Bisnis dan Saham Global/Gemini,” terang Ilham, Rabu (15/10/2025).
“Sampai saat ini uang tersebut tidak dapat dikembalikan oleh pelaku,” sambung Ilham.
Kata Ilham, setelah melakukan penyelidikan tersangka ditangkap di rumahnya pada Jumat 10 Oktober 2025 sekitar pukul 18.30 WIB.
“Pelaku ditangkap di rumahnya tanpa ada perlawanan, situasi dalam keadaan aman dan terkendali,” kata Ilham.
Dalam pengembangan kasus, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain, satu buku tabungan atas nama Budi Magdani, Bank Mandiri, satu lembar kartu ATM Bank Mandiri serta satu unit handphone merek Oppo Reno 4F.
“Tersangka saat ini sudah dibawa ke Mako Polres Banyuasin guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terang Ilham. (ANA)

















