SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Iir Sugiarto, selaku tim kuasa hukum Fajar Maulidan, Dokter yang bertugas di Puskesmas Jirak dan dipecat berdasarkan SK Pj Bupati Musi Banyuasin (Muba) beberapa waktu lalu, resmi ajukan permohonan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang, Kamis (19/1/2023).
Dalam perkara ini, Fajar Maulidan, ASN dokter di Puskesmas Jirak Raya Muba, selaku pemohon. Sedangkan pihak termohon adalah Pj Bupati Muba yaitu Apriyadi, selaku yang menerbitkan SK pemberhentian dan ditandatangani langsung oleh termohon.
Iir mengatakan, pihaknya selaku tim kuasa hukum Fajar Maulidan, telah resmi mengajukan permohonan gugatan kepada PTUN Palembang dengan termohon Pj Bupati Muba.
“Permohonan gugatan telah diterima pihak Panitera PTUN Palembang dan telah teregistrasi dengan nomor 02/6/2023/PTUN.Plg,” kata Iir.
Terkait langkah ke depan, jelas Iir, setelah resmi mengajukan gugatan terhadap termohon Pj Bupati Muba, pihaknya tinggal menunggu penetapan majelis hakim beserta agenda persidangan yang dijadwalkan oleh PTUN Palembang.
Sebelumnya, kasus ini berawal dari pemberhentian sepihak terhadap seorang dokter yang bertugas di Puskesmas Jirak oleh Pj Bupati Muba, Apriyadi.
Dikeluarkannya surat pemberhentian terhadap dr. Fajar Maulidan oleh Pj Bupati Muba, merupakan bentuk arogansi. Tentunya, kata Iir, ini tidak boleh dilakukan oleh seorang pimpinan.
Atas dasar SK pemberhentian yang dikeluarkan Pj Bupati Muba ini, tim kuasa hukum dr. Fajar Maulidan akan melakukan upaya hukum untuk membatalkan surat keputusan tersebut, melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang.
Menurut Iir, jika yang menjadi dasar pemberhentian terhadap kliennya, yaitu karena tidak hadir dalam bekerja, sangat tidak mendasar.
“Sebelumnya, sudah disampaikan terlebih dahulu dan melalui surat resmi, karena pada saat itu klien kami sedang mengalami sakit danpositif COVID-19. Dan hal tersebut sudah disampaikan melalui Kepala Puskesmas, Kadinkes dan pemberitahuan tersebut disertai surat,” tegas Iir. (ANA)


















