Dianggap Melawan Hukum, BRI Cabang Pagar Alam Digugat Debitur

- Redaksi

Senin, 17 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subantoro, Kuasa Hukum Jhonsi Hartono. (Photo: Delta Handoko)

Subantoro, Kuasa Hukum Jhonsi Hartono. (Photo: Delta Handoko)

SUARAPUBLIK.ID, PAGAR ALAM – Dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum, Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang kota Pagar Alam digugat oleh debitur atas nama Jhonsi Hartono, warga Kelurahan Besemah Serasan, Kecamatan Pagar Alam Selatan.

Perbuatan melawan hukum yang dimaksud adalah proses lelang harta debitur yang dilakukan secara sepihak oleh BRI Cabang Pagar Alam selaku tergugat.

Tidak hanya BRI, dalam perkara ini beberapa pihak lain seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Palembang yang disebut tergugat I, dan juga Kantor Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Kabupaten Lahat dan Burhan, warga Desa Jarai Kecamatan Jarai Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan Selanjutnya disebut sebagai turut Tergugat II.

Jhonsi Hartono menceritakan, kalau BRI Cabang Pagar Alam mengatakan sudah melayangkan surat peringatan (SP) paada dirinya dan SP I tersebut ditandatangani oleh istrinya (RA) namun setelah di telititi tanda tangan tersebut tidak sama setelah dilakukan dengan pembanding.

Kata dia, BRI mengatakan kalau SP II dan SP III juga sudah di kirimkan via pos, tapi BRI tidak dapat menunjukan bukti otentik pengirimannya, karena SP II dan SP III tidak pernah ia terima.

“Sehingga ada indikasi utuk meloloskan proses lelang,” terangnya.

Sementara Subantoro selaku Kuasa Hukum Jhonsi Hartono mengatakan bahwa kasus ini terus berjalan di persidangan. Ia memastikan pihaknya menolak segala bentuk eksepsi dari pihak tergugat (BRI).

“Kita akan teruskan dan kita pastikan menolak seluruh eksepsi para tergugat, walau bagaimanapun hukum harus ditegakkan,” jelasnya. (ANA)

Berita Terkait

Pledoi Dito Prayoga: Kuasa Hukum Bongkar Kelemahan Tuntutan, Minta Terdakwa Dibebaskan
Meski Beda Dinamika Politik, Ludi Oliansyah Tetap Jaga Hubungan Baik Dengan Partai Golkar
Hakim Tolak Eksepsi Pasutri, Kasus Sembako Rp2,28 Miliar Masuk Babak Pembuktian
Dituduh Curi dan Pecahkan Kaca, Bocah 11 Tahun Diduga Dicekik dan Ditendang
Tim Jatanras Polda Sumsel Bekuk Pelaku Curanmor dalam OPS SIKAT-I MUSI 2026
Warga Lampung Tewas Dikeroyok di Palembang, Alami Luka Tusuk di Dada dan Punggung
Perkuat Legalitas, LTN NU Pagar Alam Serahkan SK Kepengurusan ke Stakeholder
CANTIK-CANTIK JADI PENGEDAR! Dua Ratu Sabu Muda Ditangkap di Kontrakan Pagar Alam, Simpan Sabu 0,76 Gram Dalam Bungkus Soklin

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:57 WIB

Pledoi Dito Prayoga: Kuasa Hukum Bongkar Kelemahan Tuntutan, Minta Terdakwa Dibebaskan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:54 WIB

Meski Beda Dinamika Politik, Ludi Oliansyah Tetap Jaga Hubungan Baik Dengan Partai Golkar

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:51 WIB

Hakim Tolak Eksepsi Pasutri, Kasus Sembako Rp2,28 Miliar Masuk Babak Pembuktian

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:22 WIB

Dituduh Curi dan Pecahkan Kaca, Bocah 11 Tahun Diduga Dicekik dan Ditendang

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:19 WIB

Tim Jatanras Polda Sumsel Bekuk Pelaku Curanmor dalam OPS SIKAT-I MUSI 2026

Berita Terbaru