Dianggap Melawan Hukum, BRI Cabang Pagar Alam Digugat Debitur

- Redaksi

Senin, 17 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subantoro, Kuasa Hukum Jhonsi Hartono. (Photo: Delta Handoko)

Subantoro, Kuasa Hukum Jhonsi Hartono. (Photo: Delta Handoko)

SUARAPUBLIK.ID, PAGAR ALAM – Dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum, Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang kota Pagar Alam digugat oleh debitur atas nama Jhonsi Hartono, warga Kelurahan Besemah Serasan, Kecamatan Pagar Alam Selatan.

Perbuatan melawan hukum yang dimaksud adalah proses lelang harta debitur yang dilakukan secara sepihak oleh BRI Cabang Pagar Alam selaku tergugat.

Tidak hanya BRI, dalam perkara ini beberapa pihak lain seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Palembang yang disebut tergugat I, dan juga Kantor Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Kabupaten Lahat dan Burhan, warga Desa Jarai Kecamatan Jarai Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan Selanjutnya disebut sebagai turut Tergugat II.

Jhonsi Hartono menceritakan, kalau BRI Cabang Pagar Alam mengatakan sudah melayangkan surat peringatan (SP) paada dirinya dan SP I tersebut ditandatangani oleh istrinya (RA) namun setelah di telititi tanda tangan tersebut tidak sama setelah dilakukan dengan pembanding.

Kata dia, BRI mengatakan kalau SP II dan SP III juga sudah di kirimkan via pos, tapi BRI tidak dapat menunjukan bukti otentik pengirimannya, karena SP II dan SP III tidak pernah ia terima.

“Sehingga ada indikasi utuk meloloskan proses lelang,” terangnya.

Sementara Subantoro selaku Kuasa Hukum Jhonsi Hartono mengatakan bahwa kasus ini terus berjalan di persidangan. Ia memastikan pihaknya menolak segala bentuk eksepsi dari pihak tergugat (BRI).

“Kita akan teruskan dan kita pastikan menolak seluruh eksepsi para tergugat, walau bagaimanapun hukum harus ditegakkan,” jelasnya. (ANA)

Berita Terkait

Kejati Sumsel Pastikan Tak Ada Perkara Korupsi yang Mangkrak, Ketut Sumedana: Semua Diproses hingga Persidangan
Antar Pesanan Driver Ojol di Palembang Jadi Korban Pengeroyokan
SS Diamankan Security Usai Diduga Bobol Gudang di IB II Palembang
Kejari Palembang Geledah Kantor Dishub dan Rumah Saksi Terkait Dugaan Korupsi Pemeliharaan Lampu Jalan APBD-P 2025
Saksi Bea Cukai: 17 Cartridge Vape Berisi Metamfetamina Ditemukan dalam Tas WN Malaysia di Bandara SMB II
Hakim PN Palembang Hukum Pengedar 69 Butir Ekstasi 11 Tahun, Vonis Lebih Tinggi dari Tuntutan Jaksa
Tim Kejari Palembang Geledah Kantor Dishub Kota, Diduga Terkait Pengadaan Lampu Jalan 2025
Diduga Bule dan Dua Rekannya ‘Tilep’ Kosmetik di Toko Kawasan Plaju, Aksi Terekam CCTV

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:57 WIB

Kejati Sumsel Pastikan Tak Ada Perkara Korupsi yang Mangkrak, Ketut Sumedana: Semua Diproses hingga Persidangan

Selasa, 30 Juni 2026 - 13:32 WIB

SS Diamankan Security Usai Diduga Bobol Gudang di IB II Palembang

Senin, 29 Juni 2026 - 21:10 WIB

Kejari Palembang Geledah Kantor Dishub dan Rumah Saksi Terkait Dugaan Korupsi Pemeliharaan Lampu Jalan APBD-P 2025

Senin, 29 Juni 2026 - 20:59 WIB

Saksi Bea Cukai: 17 Cartridge Vape Berisi Metamfetamina Ditemukan dalam Tas WN Malaysia di Bandara SMB II

Senin, 29 Juni 2026 - 18:26 WIB

Hakim PN Palembang Hukum Pengedar 69 Butir Ekstasi 11 Tahun, Vonis Lebih Tinggi dari Tuntutan Jaksa

Berita Terbaru