Diancam Pakai Pisau, IRT Laporkan Tetangganya

- Redaksi

Sabtu, 22 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Korban melapor ke Polrestabes Palembang. (Photo: Kiki Nardance)

Korban melapor ke Polrestabes Palembang. (Photo: Kiki Nardance)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Diduga diancam tetangga dengan senjata tajam (Sajam) jenis pisau, seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Hili Filaini (42), warga Jalan Ki Marogan, Kecamatan Kertapati Palembang, tidak terima, kemudian melaporkan tindakan pengancaman ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Sabtu (22/11/2025).

Peristiwa pengancaman sendiri terjadi dirumah kontrakan (bedeng) di Jalan Mataram, Lorong Singosari, Kecamatan Kertapati, Palembang, Rabu (19/11/2025) sekitar pukul 13.00 WIB.

Menurut korban Hili mengatakan terlapor masih tetangganya yang tinggal satu kontrakan (bedeng). Sebelum terjadi pengancaman antara korban dan terlapor terlibat cekcok mulut hingga terjadi perkelahian.

“Dan saat itu disaksikan oleh saksi pemilik bedeng,” kata korban kepada petugas piket SPKT Polrestabes Palembang.

Lanjutnya, setelah selesai berkelahi kemudian terlapor masuk kedalam rumahnya lalu mengambil sebilah pisau. “Terlapor berdiri didepan teras rumahnya sambil mengancam saya, dengan cara mengarahkan pisau yang dipegangnya tersebut,” jelas korban.

Kemudian, sambung korban menjelaskan terlapor sambil berkata ‘yang ini nih untuk bunuh kau, aku enjuk tau keluarga aku untuk bunuh kau jugo’. Mendengar itu korban terdiam lalu masuk kedalam rumahnya.

“Adapun sebab saya diancam, karena saya menyuruh saksi (pemilik bedeng) untuk menegur terlapor karena menghidupkan Air namun tidak dimatikan kembali oleh terlapor. Terlapor juga menghina saya dengan mengatakan ‘betino tuo kanji’ serta mengatakan keluarga saya gila,” ujar korban.

Oleh karena itu, saya membuat laporan ke SPKT Polrestabes Palembang berharap laporan saya ditindaklanjuti dan terlapor ditangkap dihukum sesuai perbuatannya. “Saya minta keadilan datang kesini pak,” tuturnya.

Sementara itu, Pamapta II Ipda Adityan Ammar didampingi Panit SPKT Ipda Erwin membenarkan adanya masyarakat melapor ke SPKT Polrestabes Palembang atas tindak pidana Pasal 335 KUHP.

“Laporan segera ditindaklanjuti Satreskrim Polrestabes Palembang,” ujar Ipda Ammar. (ANA)

Berita Terkait

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin
Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau
Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang
Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV
TO Curanmor di Kertapati Dibekuk, Polisi Sita Kunci T dan Motor Diduga Dipakai Beraksi
Ditpolairud Polda Sumsel Bekuk Sindikat Solar Ilegal di Sungai Musi, 21 Ton BBM dan Tiga Tugboat Diamankan
Dalih Pinjam Motor untuk Beli Rokok, Pria di Palembang Berujung Diamankan Keluarga Korban
Lakukan Pengembangan Kasus Curanmor Anggota Opsnal Pidum Temukan Barang Bukti Senpi Rakitan 

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:07 WIB

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:06 WIB

Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:41 WIB

Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:41 WIB

Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV

Jumat, 10 Juli 2026 - 12:13 WIB

TO Curanmor di Kertapati Dibekuk, Polisi Sita Kunci T dan Motor Diduga Dipakai Beraksi

Berita Terbaru