Diancam Pakai Pisau, IRT Laporkan Tetangganya

- Redaksi

Sabtu, 22 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Korban melapor ke Polrestabes Palembang. (Photo: Kiki Nardance)

Korban melapor ke Polrestabes Palembang. (Photo: Kiki Nardance)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Diduga diancam tetangga dengan senjata tajam (Sajam) jenis pisau, seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Hili Filaini (42), warga Jalan Ki Marogan, Kecamatan Kertapati Palembang, tidak terima, kemudian melaporkan tindakan pengancaman ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Sabtu (22/11/2025).

Peristiwa pengancaman sendiri terjadi dirumah kontrakan (bedeng) di Jalan Mataram, Lorong Singosari, Kecamatan Kertapati, Palembang, Rabu (19/11/2025) sekitar pukul 13.00 WIB.

Menurut korban Hili mengatakan terlapor masih tetangganya yang tinggal satu kontrakan (bedeng). Sebelum terjadi pengancaman antara korban dan terlapor terlibat cekcok mulut hingga terjadi perkelahian.

“Dan saat itu disaksikan oleh saksi pemilik bedeng,” kata korban kepada petugas piket SPKT Polrestabes Palembang.

Lanjutnya, setelah selesai berkelahi kemudian terlapor masuk kedalam rumahnya lalu mengambil sebilah pisau. “Terlapor berdiri didepan teras rumahnya sambil mengancam saya, dengan cara mengarahkan pisau yang dipegangnya tersebut,” jelas korban.

Kemudian, sambung korban menjelaskan terlapor sambil berkata ‘yang ini nih untuk bunuh kau, aku enjuk tau keluarga aku untuk bunuh kau jugo’. Mendengar itu korban terdiam lalu masuk kedalam rumahnya.

“Adapun sebab saya diancam, karena saya menyuruh saksi (pemilik bedeng) untuk menegur terlapor karena menghidupkan Air namun tidak dimatikan kembali oleh terlapor. Terlapor juga menghina saya dengan mengatakan ‘betino tuo kanji’ serta mengatakan keluarga saya gila,” ujar korban.

Oleh karena itu, saya membuat laporan ke SPKT Polrestabes Palembang berharap laporan saya ditindaklanjuti dan terlapor ditangkap dihukum sesuai perbuatannya. “Saya minta keadilan datang kesini pak,” tuturnya.

Sementara itu, Pamapta II Ipda Adityan Ammar didampingi Panit SPKT Ipda Erwin membenarkan adanya masyarakat melapor ke SPKT Polrestabes Palembang atas tindak pidana Pasal 335 KUHP.

“Laporan segera ditindaklanjuti Satreskrim Polrestabes Palembang,” ujar Ipda Ammar. (ANA)

Berita Terkait

Dua Wanita di OKI Ditangkap Saat Transaksi Ekstasi, Polda Sumsel Sita 170 Butir Pil
Motor Driver Ojol Raib Digondol Maling
Polres OKU Selatan Bergerak Cepat, Dua Pelaku Pencurian Kabel Tower Telekomunikasi Berhasil Diamankan
Terlihat Kunci Kontak Masih Tergantung MJ Nekat Curi Motor
Komplotan Begal Sadis di Palembang Digulung, Dua Pelaku Diciduk dan Empat Lainnya Masih Diburu
Gegara Uang Tak Diberi, Pria di Palembang Aniaya Ibu Kandung Pakai Batu
Lakukan Aksi Curas Dua Sabahat Diringkus Unit Pidum
Satu Terduga Penembakan di Semeteh Datangi Polisi Secara Sukarela, Buron Sisa Satu 

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:20 WIB

Dua Wanita di OKI Ditangkap Saat Transaksi Ekstasi, Polda Sumsel Sita 170 Butir Pil

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:06 WIB

Motor Driver Ojol Raib Digondol Maling

Senin, 25 Mei 2026 - 17:01 WIB

Polres OKU Selatan Bergerak Cepat, Dua Pelaku Pencurian Kabel Tower Telekomunikasi Berhasil Diamankan

Senin, 25 Mei 2026 - 13:27 WIB

Terlihat Kunci Kontak Masih Tergantung MJ Nekat Curi Motor

Senin, 25 Mei 2026 - 13:13 WIB

Komplotan Begal Sadis di Palembang Digulung, Dua Pelaku Diciduk dan Empat Lainnya Masih Diburu

Berita Terbaru