Diancam Pakai Pisau, IRT Laporkan Tetangganya

- Redaksi

Sabtu, 22 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Korban melapor ke Polrestabes Palembang. (Photo: Kiki Nardance)

Korban melapor ke Polrestabes Palembang. (Photo: Kiki Nardance)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Diduga diancam tetangga dengan senjata tajam (Sajam) jenis pisau, seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Hili Filaini (42), warga Jalan Ki Marogan, Kecamatan Kertapati Palembang, tidak terima, kemudian melaporkan tindakan pengancaman ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Sabtu (22/11/2025).

Peristiwa pengancaman sendiri terjadi dirumah kontrakan (bedeng) di Jalan Mataram, Lorong Singosari, Kecamatan Kertapati, Palembang, Rabu (19/11/2025) sekitar pukul 13.00 WIB.

Menurut korban Hili mengatakan terlapor masih tetangganya yang tinggal satu kontrakan (bedeng). Sebelum terjadi pengancaman antara korban dan terlapor terlibat cekcok mulut hingga terjadi perkelahian.

“Dan saat itu disaksikan oleh saksi pemilik bedeng,” kata korban kepada petugas piket SPKT Polrestabes Palembang.

Lanjutnya, setelah selesai berkelahi kemudian terlapor masuk kedalam rumahnya lalu mengambil sebilah pisau. “Terlapor berdiri didepan teras rumahnya sambil mengancam saya, dengan cara mengarahkan pisau yang dipegangnya tersebut,” jelas korban.

Kemudian, sambung korban menjelaskan terlapor sambil berkata ‘yang ini nih untuk bunuh kau, aku enjuk tau keluarga aku untuk bunuh kau jugo’. Mendengar itu korban terdiam lalu masuk kedalam rumahnya.

“Adapun sebab saya diancam, karena saya menyuruh saksi (pemilik bedeng) untuk menegur terlapor karena menghidupkan Air namun tidak dimatikan kembali oleh terlapor. Terlapor juga menghina saya dengan mengatakan ‘betino tuo kanji’ serta mengatakan keluarga saya gila,” ujar korban.

Oleh karena itu, saya membuat laporan ke SPKT Polrestabes Palembang berharap laporan saya ditindaklanjuti dan terlapor ditangkap dihukum sesuai perbuatannya. “Saya minta keadilan datang kesini pak,” tuturnya.

Sementara itu, Pamapta II Ipda Adityan Ammar didampingi Panit SPKT Ipda Erwin membenarkan adanya masyarakat melapor ke SPKT Polrestabes Palembang atas tindak pidana Pasal 335 KUHP.

“Laporan segera ditindaklanjuti Satreskrim Polrestabes Palembang,” ujar Ipda Ammar. (ANA)

Berita Terkait

Usai Nikmati Uang Hasil Jual Motor Curian, DPO Curanmor Diringkus Polisi
Polres Empat Lawang Gelar Sholat Istisqo, Doa Bersama dan Salurkan Bansos
Beli HP di Facebook Marketplace, Warga Talang Kelapa Tertipu Rp2,2 Juta
Terekam CCTV Hendak Curi Motor di Parkiran Hotel, IA Nyaris Diamuk Warga
Polisi Dalami Karhutla 350 Hektare di Bukit Senubut Lahat
Tujuh Tersangka Karhutla Nonkorporasi Diproses di Sumsel, Satu Perkara Segera Disidangk
Diduga Sebarkan Rekaman Pribadi Tanpa Izin, Staf TU SMA Negeri Dilaporkan ke Polisi
Niat Ikut Trading, Warga Palembang Malah Kehilangan Rp30 Juta

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:00 WIB

Usai Nikmati Uang Hasil Jual Motor Curian, DPO Curanmor Diringkus Polisi

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:43 WIB

Polres Empat Lawang Gelar Sholat Istisqo, Doa Bersama dan Salurkan Bansos

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:39 WIB

Beli HP di Facebook Marketplace, Warga Talang Kelapa Tertipu Rp2,2 Juta

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:09 WIB

Terekam CCTV Hendak Curi Motor di Parkiran Hotel, IA Nyaris Diamuk Warga

Rabu, 26 Agustus 2026 - 20:41 WIB

Polisi Dalami Karhutla 350 Hektare di Bukit Senubut Lahat

Berita Terbaru

Sumsel

Jejak Kecil di Atas Lima Nilai

Jumat, 28 Agu 2026 - 13:52 WIB

Sumsel

Pancasila sebagai Landasan Pembentukan Karakter Diri

Jumat, 28 Agu 2026 - 13:48 WIB

Sumsel

Pancasila dalam Langkah Awal Saya sebagai Mahasiswa

Jumat, 28 Agu 2026 - 13:45 WIB

Sumsel

Pancasila dalam Langkah Hidupku

Jumat, 28 Agu 2026 - 13:43 WIB

Sumsel

Pancasila dan Kehidupan Saya

Jumat, 28 Agu 2026 - 13:40 WIB