Dendam Lama, Tiga Pria Ini Habisi Nyawa Korban

- Redaksi

Rabu, 31 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Dilatari dendam lama, tiga orang pria inisial MR (30), MKH (23), dan, MFR (25), melakukan pengeroyokan terhadap dua orang pemuda hingga mengakibatkan satu korban meninggal dunia. Ketiganya melakukan penganiayaan bersama tiga orang temannya, F, M dan S.

Dua orang yang menjadi korban penganiayaan ini ialah Ariansyah dan Periansyah. Malang bagi Ariansyah, dia meninggal dunia akibat senjata tajam.

Peristiwa ini terjadi pada Minggu (23/4/2023) sekira pukul 00.30 WIB di Samping Bedeng Agus, di Jalan KH Azhari, Lorong Balaraja, Kelurahan 13 Ulu, Kecamatan SU II, Palembang.

Ketiga tersangka kini sudah diamankan Unit Reskrim Polsek SU II Palembang, dan dua orang DPO inisial M dan S masih dalam pengejaran.

Informasi dihimpun, kejadian berawal saat ketiga tersangka diantar menggunakan sepeda motor oleh tersangka F dan S (DPO), menemui korban di tempat kejadian perkara (TKP). Di mana korban sedang berkumpul nongkrong dengan teman-temannya.

Lalu, tiba di TKP tiga tersangka MR, KY dan M, langsung menyerang korban dengan senjata tajam yang dibawa, yakni Celurit dan Pedang hingga membuat korban Ariansyah dan temannya Periansah terluka. Kemudian, mereka pergi melarikan diri.

Korban dan temannya sempat dibawa keluarga ke rumah sakit. Namun nyawa Ariansyah tidak bisa tertolong lagi akibat luka di bagian kepala dan tubuh.

Kapolsek SU II Palembang, Kompol Bayu Arya Sakti, didampingi Kanit Reskrim Iptu Andrian membenarkan Unit Reskrim Polsek SU II sudah menangkap tersangka dalam perkara Pasal 170 ayat (2) ke (3) KUHP yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Tersangkanya ada tiga orang dan dua orang DPO masih dalam pencarian. Untuk motifnya mereka balas dendam. Sebelumnya, antara mereka sudah ada selisih paham dan akhirnya diselesaikan dengan cara pengeroyokan,” kata Kompol Bayu, kepada wartawan, Rabu (31/5/2023).

Lanjut Bayu mengungkapkan, alat bukti yang digunakan sudah diamankan sebagai barang bukti (BB) berupa 1 unit celurit, 1 unit pedang, Sepeda Motor Honda Beat Street dan Honda Scoopy.

“Korban alami luka pada pelipis sebelah kanan dan kepala sehingga korban meninggal dunia,” ujarnya.

Sementara, tersangka MR mengakui perbuatannya. “Saya dendam karena seminggu sebelum kejadian, korban sempat mencari adik saya sambil membawa Pedang. Karena itulah saya mengajak teman mencarinya hingga terjadi peristiwa itu,” katanya. (ANA)

Berita Terkait

Dua Terduga Pengeroyok Ditangkap di Palembang, Polisi Kantongi Rekaman Aksi Kekerasan
Pergoki Suami Bersama WIL di Hotel, IRT Lapor Polisi
Jual Sepeda Gunung Curian Rp100 Ribu, Pria di Palembang Ditangkap Buser Polsek SU II
Kecanduan Judi Slot, Pria di Palembang Curi Saldo E-Money Teman Rp2,8 Juta
Polda Sumsel Dalami 16 Korporasi Karhutla, PT RAS Jadi Satu-satunya Perusahaan yang Direkturnya Tersangka
Polda Sumsel Selidiki 17 Korporasi Kasus Karhutla, 620 Hektare Lahan Dipasangi Garis Polisi
Perempuan di Jakabaring Palembang Luka Berat, Diduga Dianiaya Pakai Silet
Curi Puluhan Kaleng Susu, Karyawan Indomaret Diserahkan ke Polisi

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 21:20 WIB

Dua Terduga Pengeroyok Ditangkap di Palembang, Polisi Kantongi Rekaman Aksi Kekerasan

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 17:23 WIB

Pergoki Suami Bersama WIL di Hotel, IRT Lapor Polisi

Jumat, 16 Oktober 2026 - 17:04 WIB

Jual Sepeda Gunung Curian Rp100 Ribu, Pria di Palembang Ditangkap Buser Polsek SU II

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:41 WIB

Kecanduan Judi Slot, Pria di Palembang Curi Saldo E-Money Teman Rp2,8 Juta

Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:55 WIB

Polda Sumsel Dalami 16 Korporasi Karhutla, PT RAS Jadi Satu-satunya Perusahaan yang Direkturnya Tersangka

Berita Terbaru