SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Himpitan ekonomi memaksa Saidina Ali (41), warga Jalan DR IR Sutami Tanah Rayon, Kelurahan Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni Palembang, nekat melakukan aksi tindak kejahatan.
Saidina mencuri Handphone di Depot Pintu Kusen Citra Panggung di Jalan Sapta Marga Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni Palembang, pada Kamis pagi (11/11/2021) sekira pukul 09.00 WIB. Pencurian ini ia lakukan demi memperoleh uang untuk membeli susu anaknya.
Sayangnya, aksi yang dilakukannya ini tidak berjalan mulus. Saidina terekam kamera pengintai atau closed circuit television (CCTV), saat mengambil Handphone di dalam sebuah tas di depot tersebut.
Berkat rekaman CCTV, Saidina berhasil diamankan Polsek Kalidoni. Dia ditangkap polisi kurang dari 24 jam usai melakukan pencurian. Saidina ditangkap di tempat persebunyiannya.
“Setelah mendapatkan laporan korban Sutrisno (38), anggota langsung bergerak cepat menangkap tersangka. Tidak sampai 24 jam kita berhasil menangkap tersangka di tempat persembunyiannya,” ungkap Kapolsek Kalidoni, AKP Irwan Sidik, didampingi Kanit Reskrim Ipda Mus Taufiq, Sabtu (13/11/2021).
Dikatakan Irwan, saat melakukan aksi, tersangka hanya seorang diri. Sementara untuk modus, Saidina berpura-pura ingin membeli pintu dan kusen. Saat melihat korban lengah, dia pun langsung mendekati sebuah tas dan berhasil mendapatkan Handphone merk Vivo milik korban.
“Aksi pelaku ini terekam kamera CCTV dan viral di media sosial. Atas ulahnya, tersangka dikenakan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara selama lima tahun,” tegas Irwan.
Sementara tersangka Saidina mengaku sudah dua kali melakukan aksi mencuri Handphone. “Saya nekat melakukan itu karena pekerjaan sebagai buruh harian lepas tidak cukup. Saya butuh uang untuk beli susu anak,” ucapnya. (ANA)
Komentar