Dana PMI Diduga Dipakai Bayar Sekolah hingga Belanja Pribadi, Saksi Beberkan Aliran Rp 20 Miliar

- Redaksi

Kamis, 18 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saksi Mike Herawati memberikan keterangan di persidangan kasus dugaan korupsi dana BPPD PMI Kota Palembang di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (18/12/2025). (Photo: Hermansyah)

Saksi Mike Herawati memberikan keterangan di persidangan kasus dugaan korupsi dana BPPD PMI Kota Palembang di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (18/12/2025). (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) di Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang tahun anggaran 2020–2023 kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (18/12/2025).

Dalam perkara ini, dua terdakwa dihadirkan, yakni Fitrianti Agustinda, mantan Ketua PMI Kota Palembang, dan Dedi Sipriyanto, mantan Kepala Bagian Administrasi dan Umum UTD PMI Palembang.

Pada sidang yang dipimpin Majelis Hakim diketuai Masrianti SH MH Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Mike Herawati, Bendahara aktif UTD PMI Kota Palembang, sebagai saksi.

Di hadapan majelis hakim, Mike membeberkan secara rinci aliran dana UTD PMI Palembang selama periode 2020 hingga 2023. Ia menyebut, dari total penerimaan dana BPPD yang mencapai sekitar Rp19 hingga Rp20 miliar, sebagian besar tidak digunakan sesuai peruntukannya.

“Dana UTD PMI Palembang tidak seluruhnya dipakai untuk kegiatan UTD. Banyak yang digunakan untuk kepentingan di luar UTD, bahkan untuk keperluan pribadi para terdakwa,” ungkap Mike, saat bersaksi.

Mike yang merupakan bawahan langsung kedua terdakwa itu menegaskan, hampir seluruh pengeluaran di luar kegiatan UTD dilakukan atas perintah langsung Fitrianti Agustinda dan Dedi Sipriyanto, baik secara terpisah maupun bersamaan.

Saat didalami JPU, Mike menjelaskan berbagai jenis pengeluaran pribadi yang bersumber dari dana UTD, mulai dari pembayaran biaya sekolah anak terdakwa, pembelian makanan cepat saji, hingga belanja barang-barang pribadi.

“Untuk keperluan pribadi seperti membayar sekolah anak, beli krim wajah, peniti, salep anti jamur, sampai pensil alis. Semua atas perintah Bu Fitri atau Pak Dedi,” ujarnya.

Ia mencontohkan, pada tahun 2023 terdakwa Fitrianti Agustinda memerintahkan dua kali transfer dana dengan total Rp30 juta dari rekening UTD PMI Palembang untuk pembayaran biaya sekolah.

“Pembayaran sekolah itu atas nama Asgar, yang saya tahu anak kedua Bu Fitri, dan satu anak lainnya bernama Mikel. Kalau Mikel, saya tidak tahu itu anak siapa,” jelas Mike.

Selain itu, terdakwa Dedi Sipriyanto juga disebut menggunakan dana UTD PMI Palembang untuk perayaan ulang tahun anaknya, termasuk pembelian makanan cepat saji yang kemudian diantar ke sekolah.

Tak berhenti disitu, Mike juga mengungkap pencairan dana sebesar Rp250 juta untuk perjalanan ke Bali yang disebut sebagai kunjungan kerja ke UTD setempat. Namun dalam praktiknya, perjalanan tersebut didominasi oleh anggota keluarga terdakwa.

“Yang berangkat bukan seluruh pegawai UTD. Sebagian besar yang ikut ke Bali itu keluarga terdakwa, termasuk pembantu rumah tangga dan satu orang anggota Pol PP,” ungkapnya.

Bahkan selama berada di Bali, Fitrianti Agustinda disebut sempat membeli baju senam menggunakan dana UTD PMI Palembang.

Kesaksian Mike Herawati dinilai semakin menguatkan dakwaan JPU Kejaksaan Negeri Palembang terkait dugaan penyelewengan dana PMI Kota Palembang untuk kepentingan pribadi kedua terdakwa. Hingga berita ini diturunkan, sidang pemeriksaan saksi masih terus berlanjut. (ANA)

Berita Terkait

Dua Wanita di OKI Ditangkap Saat Transaksi Ekstasi, Polda Sumsel Sita 170 Butir Pil
Motor Driver Ojol Raib Digondol Maling
KKJ Soroti Gugatan terhadap 25 Media di Palembang: Dinilai Ancam Kemerdekaan Pers
Kredit Ratusan Miliar PT BSS Disorot di Sidang Tipikor, BRI Ungkap Upaya Recovery hingga Lelang
Sidang Korupsi Kredit BRI Palembang, Anak Direktur PT SAL Beberkan Skema Kredit Ratusan Miliar
Polres OKU Selatan Bergerak Cepat, Dua Pelaku Pencurian Kabel Tower Telekomunikasi Berhasil Diamankan
Sidang Perdana Korupsi BPFK Jakarta dan UPF-PFK Palembang, Dua Terdakwa Didakwa Rugikan Negara Rp397 Juta
Terlihat Kunci Kontak Masih Tergantung MJ Nekat Curi Motor

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:20 WIB

Dua Wanita di OKI Ditangkap Saat Transaksi Ekstasi, Polda Sumsel Sita 170 Butir Pil

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:06 WIB

Motor Driver Ojol Raib Digondol Maling

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:47 WIB

KKJ Soroti Gugatan terhadap 25 Media di Palembang: Dinilai Ancam Kemerdekaan Pers

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:45 WIB

Kredit Ratusan Miliar PT BSS Disorot di Sidang Tipikor, BRI Ungkap Upaya Recovery hingga Lelang

Senin, 25 Mei 2026 - 17:05 WIB

Sidang Korupsi Kredit BRI Palembang, Anak Direktur PT SAL Beberkan Skema Kredit Ratusan Miliar

Berita Terbaru