Dana BOS Bukan untuk Gaji Honorer, Kemendikdasmen Perkuat Aturan Transparansi Sekolah

- Redaksi

Kamis, 6 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG -Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2025 yang memberikan arah dan kepastian hukum terkait pembiayaan honor guru serta tenaga kependidikan non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN).

Surat edaran tersebut menekankan pentingnya pengelolaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) secara transparan, efisien, dan akuntabel. Kebijakan ini juga sekaligus menjawab dinamika yang terjadi setelah banyak guru honorer diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Sebelumnya, gaji guru honorer di sekolah negeri sebagian besar dibayar menggunakan dana BOS. Namun setelah banyak guru diangkat menjadi PPPK, alokasi dana tersebut kini dapat dialihkan untuk kebutuhan operasional sekolah lainnya,” jelas Kepala Kepegawaian Dinas Pendidikan Kota Palembang Amirul Insan, S.Pd., M.M., Kamis (6/11/2025).

Lebih lanjut, Amirul menegaskan bahwa gaji pegawai PPPK kini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di masing-masing instansi daerah, sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

Dengan perubahan ini, dana BOS atau BOSP diharapkan dapat lebih fokus digunakan untuk peningkatan mutu pendidikan, seperti pengembangan kegiatan siswa, rehabilitasi fasilitas sekolah, penyediaan sarana belajar, serta pelatihan guru.

“Sekolah perlu lebih disiplin dalam menyusun laporan pertanggungjawaban. Penggunaan dana harus benar-benar sesuai dengan kebutuhan operasional dan tidak boleh disalahgunakan,” tegas Amirul.

Kemendikdasmen juga memperingatkan ditambahkan Amirul,agar tidak ada praktik penyimpangan dalam penggunaan dana BOS, seperti pembayaran kepada tenaga fiktif, manipulasi daftar kehadiran, maupun penggunaan dana untuk kegiatan di luar operasional sekolah.

Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat prinsip transparansi dan akuntabilitas publik dalam pengelolaan dana pendidikan, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola sekolah,”pungkasnya.

Berita Terkait

Bongkar! Dugaan Penipuan Rp7 Miliar, Tuti Apriyani Tak Ditahan! Kuasa Hukum Korban Pertanyakan Rasa Keadilan
Kuasa Hukum Apresiasi Unit Ranmor, Desak Pelaku Begal Dhea yang Masih DPO Segera Ditangkap
XLSMART Hadir Lebih Dekat Tingkatkan Pengalaman Pelanggan di Palembang
Angkut 16.000 Liter Minyak Cong, Sutrisno Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Lima Terdakwa Terseret Dugaan Korupsi Proyek PALI, Fee PPK hingga Beton Tak Sesuai Mutu Disorot
Kesepakatan Dagang Pengusaha Muda Sumsel di TEI 2026 Tembus Rp501,40 Miliar
SMAN Sumatera Selatan Raih Silver di AHMBS 2026 Tingkat Nasional
Premi Asuransi Dibayar, Klaim Ditolak, Ahli Waris Supriadi Masih Dibayangi Tagihan Fortuner
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:22 WIB

Bongkar! Dugaan Penipuan Rp7 Miliar, Tuti Apriyani Tak Ditahan! Kuasa Hukum Korban Pertanyakan Rasa Keadilan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:09 WIB

Kuasa Hukum Apresiasi Unit Ranmor, Desak Pelaku Begal Dhea yang Masih DPO Segera Ditangkap

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:41 WIB

XLSMART Hadir Lebih Dekat Tingkatkan Pengalaman Pelanggan di Palembang

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:56 WIB

Angkut 16.000 Liter Minyak Cong, Sutrisno Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:08 WIB

Lima Terdakwa Terseret Dugaan Korupsi Proyek PALI, Fee PPK hingga Beton Tak Sesuai Mutu Disorot

Berita Terbaru