Dana BOS Bukan untuk Gaji Honorer, Kemendikdasmen Perkuat Aturan Transparansi Sekolah

- Redaksi

Kamis, 6 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG -Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2025 yang memberikan arah dan kepastian hukum terkait pembiayaan honor guru serta tenaga kependidikan non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN).

Surat edaran tersebut menekankan pentingnya pengelolaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) secara transparan, efisien, dan akuntabel. Kebijakan ini juga sekaligus menjawab dinamika yang terjadi setelah banyak guru honorer diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Sebelumnya, gaji guru honorer di sekolah negeri sebagian besar dibayar menggunakan dana BOS. Namun setelah banyak guru diangkat menjadi PPPK, alokasi dana tersebut kini dapat dialihkan untuk kebutuhan operasional sekolah lainnya,” jelas Kepala Kepegawaian Dinas Pendidikan Kota Palembang Amirul Insan, S.Pd., M.M., Kamis (6/11/2025).

Lebih lanjut, Amirul menegaskan bahwa gaji pegawai PPPK kini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di masing-masing instansi daerah, sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

Dengan perubahan ini, dana BOS atau BOSP diharapkan dapat lebih fokus digunakan untuk peningkatan mutu pendidikan, seperti pengembangan kegiatan siswa, rehabilitasi fasilitas sekolah, penyediaan sarana belajar, serta pelatihan guru.

“Sekolah perlu lebih disiplin dalam menyusun laporan pertanggungjawaban. Penggunaan dana harus benar-benar sesuai dengan kebutuhan operasional dan tidak boleh disalahgunakan,” tegas Amirul.

Kemendikdasmen juga memperingatkan ditambahkan Amirul,agar tidak ada praktik penyimpangan dalam penggunaan dana BOS, seperti pembayaran kepada tenaga fiktif, manipulasi daftar kehadiran, maupun penggunaan dana untuk kegiatan di luar operasional sekolah.

Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat prinsip transparansi dan akuntabilitas publik dalam pengelolaan dana pendidikan, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola sekolah,”pungkasnya.

Berita Terkait

Kejari Palembang Geledah Kantor Dishub dan Rumah Saksi Terkait Dugaan Korupsi Pemeliharaan Lampu Jalan APBD-P 2025
Herman Deru Usut Polemik SPMB SMA yang Ancam Status Dapodik Ratusan Siswa di Palembang
Karantina Sumsel dan IPC Perkuat Sinergi Logistik Ekspor
Saksi Bea Cukai: 17 Cartridge Vape Berisi Metamfetamina Ditemukan dalam Tas WN Malaysia di Bandara SMB II
Hakim PN Palembang Hukum Pengedar 69 Butir Ekstasi 11 Tahun, Vonis Lebih Tinggi dari Tuntutan Jaksa
Tim Kejari Palembang Geledah Kantor Dishub Kota, Diduga Terkait Pengadaan Lampu Jalan 2025
Diduga Bule dan Dua Rekannya ‘Tilep’ Kosmetik di Toko Kawasan Plaju, Aksi Terekam CCTV
Pembunuh Lansia yang Jasadnya Dibakar di Tanjung Si Api-api Dituntut Hukuman Mati
Tag :

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 21:10 WIB

Kejari Palembang Geledah Kantor Dishub dan Rumah Saksi Terkait Dugaan Korupsi Pemeliharaan Lampu Jalan APBD-P 2025

Senin, 29 Juni 2026 - 21:03 WIB

Herman Deru Usut Polemik SPMB SMA yang Ancam Status Dapodik Ratusan Siswa di Palembang

Senin, 29 Juni 2026 - 21:02 WIB

Karantina Sumsel dan IPC Perkuat Sinergi Logistik Ekspor

Senin, 29 Juni 2026 - 20:59 WIB

Saksi Bea Cukai: 17 Cartridge Vape Berisi Metamfetamina Ditemukan dalam Tas WN Malaysia di Bandara SMB II

Senin, 29 Juni 2026 - 17:46 WIB

Tim Kejari Palembang Geledah Kantor Dishub Kota, Diduga Terkait Pengadaan Lampu Jalan 2025

Berita Terbaru

Foto : kepala Karantina sumsel Sri Endang Ekandari

Kota Palembang

Karantina Sumsel dan IPC Perkuat Sinergi Logistik Ekspor

Senin, 29 Jun 2026 - 21:02 WIB