SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Akibat ulahnya melakukan aksi penggelapan sepeda motor, membuat Dasril Ismail (31), harus berurusan dengan Buser Polsek Ilir Barat (IB) I Palembang, Kamis (4/9/2025).
Dasril ditangkap petugas tanpa perlawanan saat berada di kawasan Kebun Bunga, Sukarami Palembang. Dengan kondisi mabuk, saat itu Dasril hanya bisa pasrah dan mengangkat kedua tangan ketika dibekuk.
Guna mempertanggungjawabkan ulahnya, Dasril pun langsung digiring petugas buser Polsek IB I, Palembang ke Polrestabes Palembang.
Aksi pengelapan motor yang dilakukan oleh Dasril terjadi pada Rabu (11/10/2023), sekitar pukul 20.30 WIB, di Jalan Jendral Sudirman tepatnya di mini market Alfamart Keluarahan 20 Ilir Kecamatan IT I, Palembang.
Dimana, berawal saat korban Nico Meilano (36), melintas di TKP (tempat kejadian perkara). Lalu bertemu Dasril. Saat itu pelaku langsung memanggil korban. Dengan alasan hendak mengambil uang di RS Siti Khotijah saat itu pelaku meminjam motor korban.
Karena kenal dengan pelaku, korban meminjam motornya Honda beat bernopol BG 3254ABV dan dipinjamkan. Namun setelah ditunggu-tunggu hingga malam, motor korban pun tidak kunjung dikembalikan, hingga korban pun melaporkan peristiwa ini ke Polrestabes Palembang.
Sementara, KA SPK Polrestabes Palembang Ipda Erwin membenarkan adanya serahan tersangka penggelapan motor bernama Dasril. “Tersangka sudah diterima dan hingga kini sudah diserahkan ke piket Satreskrim untuk diperiksa,” ungkapnya.
Sedangkan, pelaku Dasril mengaku kepada petugas motor tersebut dijualnya di kawasan KM 12 seharga Rp 2,5 juta. “Saya jual Rp 2,5 juta. Uangnya sudah habis untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari,” akunya dengan kepala tertunduk malu. (ANA)

















