Dalih Himpitan Ekonomi, Ibu 7 Anak Nekat Jual Sabu

- Redaksi

Kamis, 27 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Rusmala (39), ibu rumah tangga warga Lorong Keramat Seberang Ulu I Palembang, diamankan karena menjual sabu dengan cara mengecer dari seorang bandar.

Ia diamankan Unit 2 Satuan Resnarkoba Polrestabes Palembang yang dipimpin Iptu Andrean saat akan bertransaksi di Lorong Pinang yang tidak jauh dari rumahnya.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Palembang Kompo Mario Ivanry melalui Kanit II Iptu Andrean mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat jika sering terjadi transaksi narkoba di sekitar lokasi.

“Kami mendapat laporan dari masyarakat jika di lokasi yang dimaksud sering terjadi transaksi narkoba secara diam-diam. Lalu kami berusaha mengamankan seorang pengedar narkoba, dia seorang ibu rumah tangga, ” kata Iptu Andrean, Kamis, (27/1/2022).

Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti berupa 11,19 gram paket sabu yang sudah dibagi paket kecil-kecil. “Kami geledah ada belasan paket sabu dan tersangka kami bawa kemari untuk diproses hukum, ” katanya.

Andrean menerangkan jika tersangka menjual sabu karena terpaksa, untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. “Tersangka terpaksa, karena himpitan ekonomi dan memenuhi kebutuhan anaknya. Sebab suaminya sedang di penjara,” katanya.

Sedangkan Rusmala mengaku kembali menjalankan profesi tersebut semenjak sang suami masuk penjara. “Suami dipenjara kasus yang sama, tapi saya tidak melanjutkan kerjaan dia. Saya buka sendiri. Anak tujuh jadi saya yang urus kebutuhan,” katanya.

Di tengah himpitan ekonomi yang mencekik, ibu tujuh orang anak ini kerap membeli sabu dari seorang bandar dan menjualnya kembali kepada pembeli.

“Sekali beli saya modal Rp 3 juta. Sehabis barang, untungnya ratusan bisa sampai diatas Rp500 ribu. Paket itu dipecah dan dijual Rp50 ribu dan Rp100 ribu per paket kecil,” katanya.

Ketika ditanya apakah pernah dipenjara atas kasus yang sama, ia hanya mengangguk. Polisi menjeratnya pasal 112 ayat 1 dan Pasal 114 ayat 1 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman pidana pasal ini yakni hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. (ANA)

Berita Terkait

Atas Laporan Warga HI Diamankan, Diduga Bakar Lahan di Kawasan Kalidoni
DPO Begal Sadis di kota Palembang Ditangkap Unit Ranmor
Tiga Pelaku Begal Beraksi, Gasak Motor Dikawasan Jembatan Musi 6
Mencuri di Kantor Tempatnya Bekerja, Sandri Ditangkap Opsnal Unit Ranmor
Modus Minta Diantar, Pria Ini Larikan Sepeda Motor 
Jatanras Polda Sumsel Ringkus DPO Kasus Bongkar Rumah di Talang Jambe
Operasi Sikat I Musi 2026, Polda Sumsel Tindak Puluhan Kasus 3C dan Premanisme
Tiga Pelaku Komplotan Curanmor Resahkan Warga Plaju Palembang Diringkus Unit Ranmor

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 11:48 WIB

Atas Laporan Warga HI Diamankan, Diduga Bakar Lahan di Kawasan Kalidoni

Rabu, 30 September 2026 - 11:46 WIB

DPO Begal Sadis di kota Palembang Ditangkap Unit Ranmor

Selasa, 29 September 2026 - 15:08 WIB

Tiga Pelaku Begal Beraksi, Gasak Motor Dikawasan Jembatan Musi 6

Selasa, 29 September 2026 - 15:01 WIB

Mencuri di Kantor Tempatnya Bekerja, Sandri Ditangkap Opsnal Unit Ranmor

Selasa, 29 September 2026 - 14:59 WIB

Modus Minta Diantar, Pria Ini Larikan Sepeda Motor 

Berita Terbaru