Dalih Himpitan Ekonomi, Ibu 7 Anak Nekat Jual Sabu

- Redaksi

Kamis, 27 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Rusmala (39), ibu rumah tangga warga Lorong Keramat Seberang Ulu I Palembang, diamankan karena menjual sabu dengan cara mengecer dari seorang bandar.

Ia diamankan Unit 2 Satuan Resnarkoba Polrestabes Palembang yang dipimpin Iptu Andrean saat akan bertransaksi di Lorong Pinang yang tidak jauh dari rumahnya.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Palembang Kompo Mario Ivanry melalui Kanit II Iptu Andrean mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat jika sering terjadi transaksi narkoba di sekitar lokasi.

“Kami mendapat laporan dari masyarakat jika di lokasi yang dimaksud sering terjadi transaksi narkoba secara diam-diam. Lalu kami berusaha mengamankan seorang pengedar narkoba, dia seorang ibu rumah tangga, ” kata Iptu Andrean, Kamis, (27/1/2022).

Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti berupa 11,19 gram paket sabu yang sudah dibagi paket kecil-kecil. “Kami geledah ada belasan paket sabu dan tersangka kami bawa kemari untuk diproses hukum, ” katanya.

Andrean menerangkan jika tersangka menjual sabu karena terpaksa, untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. “Tersangka terpaksa, karena himpitan ekonomi dan memenuhi kebutuhan anaknya. Sebab suaminya sedang di penjara,” katanya.

Sedangkan Rusmala mengaku kembali menjalankan profesi tersebut semenjak sang suami masuk penjara. “Suami dipenjara kasus yang sama, tapi saya tidak melanjutkan kerjaan dia. Saya buka sendiri. Anak tujuh jadi saya yang urus kebutuhan,” katanya.

Di tengah himpitan ekonomi yang mencekik, ibu tujuh orang anak ini kerap membeli sabu dari seorang bandar dan menjualnya kembali kepada pembeli.

“Sekali beli saya modal Rp 3 juta. Sehabis barang, untungnya ratusan bisa sampai diatas Rp500 ribu. Paket itu dipecah dan dijual Rp50 ribu dan Rp100 ribu per paket kecil,” katanya.

Ketika ditanya apakah pernah dipenjara atas kasus yang sama, ia hanya mengangguk. Polisi menjeratnya pasal 112 ayat 1 dan Pasal 114 ayat 1 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman pidana pasal ini yakni hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. (ANA)

Berita Terkait

Tiga Handphone Siswa Hilang Saat Yasinan, Orang Tua Lapor Polisi
Modus Janjikan Masuk Kerja di PT Pusri, Pelaku Penipuan Diserahkan Warga ke Polisi
Jatanras Polda Sumsel Tangkap Begal Viral di Bukit Kecil Palembang 
Jambret Kalung Emas Nyaris Babak Belur Dihajar Warga
115 Unit Handphone Raib Digelapkan Karyawan Toko
Unit 5 Satresnarkoba Gerebek Kontrakan di Kertapati, 10 Paket Sabu Disita
Janda Muda 16 Tahun di Palembang Diduga Jadi Korban Rudapaksa, Ibu Sambung Lapor Polisi
Polda Sumsel Amankan Tiga Orang Terkait Terbakarnya Sumur Minyak di Lahan PT Hindoli

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 19:18 WIB

Tiga Handphone Siswa Hilang Saat Yasinan, Orang Tua Lapor Polisi

Senin, 20 April 2026 - 14:44 WIB

Modus Janjikan Masuk Kerja di PT Pusri, Pelaku Penipuan Diserahkan Warga ke Polisi

Sabtu, 18 April 2026 - 13:27 WIB

Jatanras Polda Sumsel Tangkap Begal Viral di Bukit Kecil Palembang 

Kamis, 16 April 2026 - 15:18 WIB

Jambret Kalung Emas Nyaris Babak Belur Dihajar Warga

Kamis, 16 April 2026 - 15:12 WIB

115 Unit Handphone Raib Digelapkan Karyawan Toko

Berita Terbaru

Empat Lawang

HUT ke-19 Empat Lawang Jadi Momentum Perkuat Arah Pembangunan Daerah

Selasa, 21 Apr 2026 - 20:37 WIB

443 jemaah calon haji kloter pertama asal Kabupaten OKU Timur yang telah tiba di Asrama Haji Embarkasi Palembang, Selasa (21/4/2026). Foto: Tia

Kota Palembang

443 Jemaah Haji Kloter Pertama OKU Timur Masuk Asrama Haji Palembang

Selasa, 21 Apr 2026 - 20:32 WIB