Dalih Faktor Ekonomi, Febriansyah Nekat Jadi Kurir Sabu

- Redaksi

Rabu, 20 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Nekat menjadi kurir sabu, Febriansyah (43), warga Jalan KH Umar, Kelurahan 9-10 Ulu, Kecamatan Jakabaring Palembang, ditangkap anggota Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Palembang.

Febri ditangkap di kediamannya pada Sabtu (2/9/2023) sekitar pukul 17.45 WIB. Dari tangan tersangka, anggota mengamankan barang bukti sabu-sabu sebanyak 1,05 kilogram.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono menjelaskan, terungkapnya kasus ini berawal saat anggota Satres Narkoba melakukan pembuntutan terhadap pengedar berinisial AG.

Setelah melakukan pembuntutan, anggota kehilangan AG, tetapi menangkap kurir sabu-sabu yang diduga barang haram tersebut berasal dari AG.

“Anggota kami awalnya menargetkan AG, tetapi berhasil kabur, dan dalam pengembangannya, anggota kami berhasil menangkap kurir sabu-sabu di rumahnya tanpa perlawanan,” jelas  Harryo, Rabu (20/9/2023).

Kata Harryo, dalam pengungkapan kasus ini, anggota Satres Narkoba Polrestabes Palembang mendapatkan bantuan dari Polsek Ilir Timur (IT ) I Palembang.

“Jadi pengungkapan ini merupakan gabungan anggota Satres Narkoba kami dengan anggota Polsek IT I Palembang,” kata Harryo.

Tersangka Febriansyah mengaku nekat melakukan hal itu karena faktor ekonomi. “Saya sadar itu barang haram, tetapi karena terdesak masalah ekonomi, jadi apa boleh buat saya lakukan,” aku Febri.

Kata Febri, untuk transaksi dilakukan di dalam rumahnya. “Ada yang pesan, ambilnya di rumah saya, tetapi saat itu malah tertangkap polisi, untuk setiap kali transaksi saya mendapatkan upah Rp 1 juta,” kata dia.

Atas ulahnya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Tanpa hak atau melawan hukum untuk menawarkan untuk di jual, menjual, membeli.

Hingga menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan dan memiliki, menyimpan, menguasai. Atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu -sabu yang melebihi 5 gram.

Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (ANA)

Berita Terkait

Dua Terduga Pengeroyok Ditangkap di Palembang, Polisi Kantongi Rekaman Aksi Kekerasan
Pergoki Suami Bersama WIL di Hotel, IRT Lapor Polisi
Jual Sepeda Gunung Curian Rp100 Ribu, Pria di Palembang Ditangkap Buser Polsek SU II
Kecanduan Judi Slot, Pria di Palembang Curi Saldo E-Money Teman Rp2,8 Juta
Polda Sumsel Dalami 16 Korporasi Karhutla, PT RAS Jadi Satu-satunya Perusahaan yang Direkturnya Tersangka
Polda Sumsel Selidiki 17 Korporasi Kasus Karhutla, 620 Hektare Lahan Dipasangi Garis Polisi
Perempuan di Jakabaring Palembang Luka Berat, Diduga Dianiaya Pakai Silet
Curi Puluhan Kaleng Susu, Karyawan Indomaret Diserahkan ke Polisi

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 21:20 WIB

Dua Terduga Pengeroyok Ditangkap di Palembang, Polisi Kantongi Rekaman Aksi Kekerasan

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 17:23 WIB

Pergoki Suami Bersama WIL di Hotel, IRT Lapor Polisi

Jumat, 16 Oktober 2026 - 17:04 WIB

Jual Sepeda Gunung Curian Rp100 Ribu, Pria di Palembang Ditangkap Buser Polsek SU II

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:41 WIB

Kecanduan Judi Slot, Pria di Palembang Curi Saldo E-Money Teman Rp2,8 Juta

Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:55 WIB

Polda Sumsel Dalami 16 Korporasi Karhutla, PT RAS Jadi Satu-satunya Perusahaan yang Direkturnya Tersangka

Berita Terbaru