Dalih Faktor Ekonomi, Febriansyah Nekat Jadi Kurir Sabu

- Redaksi

Rabu, 20 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Nekat menjadi kurir sabu, Febriansyah (43), warga Jalan KH Umar, Kelurahan 9-10 Ulu, Kecamatan Jakabaring Palembang, ditangkap anggota Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Palembang.

Febri ditangkap di kediamannya pada Sabtu (2/9/2023) sekitar pukul 17.45 WIB. Dari tangan tersangka, anggota mengamankan barang bukti sabu-sabu sebanyak 1,05 kilogram.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono menjelaskan, terungkapnya kasus ini berawal saat anggota Satres Narkoba melakukan pembuntutan terhadap pengedar berinisial AG.

Setelah melakukan pembuntutan, anggota kehilangan AG, tetapi menangkap kurir sabu-sabu yang diduga barang haram tersebut berasal dari AG.

“Anggota kami awalnya menargetkan AG, tetapi berhasil kabur, dan dalam pengembangannya, anggota kami berhasil menangkap kurir sabu-sabu di rumahnya tanpa perlawanan,” jelas  Harryo, Rabu (20/9/2023).

Kata Harryo, dalam pengungkapan kasus ini, anggota Satres Narkoba Polrestabes Palembang mendapatkan bantuan dari Polsek Ilir Timur (IT ) I Palembang.

“Jadi pengungkapan ini merupakan gabungan anggota Satres Narkoba kami dengan anggota Polsek IT I Palembang,” kata Harryo.

Tersangka Febriansyah mengaku nekat melakukan hal itu karena faktor ekonomi. “Saya sadar itu barang haram, tetapi karena terdesak masalah ekonomi, jadi apa boleh buat saya lakukan,” aku Febri.

Kata Febri, untuk transaksi dilakukan di dalam rumahnya. “Ada yang pesan, ambilnya di rumah saya, tetapi saat itu malah tertangkap polisi, untuk setiap kali transaksi saya mendapatkan upah Rp 1 juta,” kata dia.

Atas ulahnya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Tanpa hak atau melawan hukum untuk menawarkan untuk di jual, menjual, membeli.

Hingga menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan dan memiliki, menyimpan, menguasai. Atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu -sabu yang melebihi 5 gram.

Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (ANA)

Berita Terkait

Dua Sabahat Pelaku Curanmor Resahkan Warga Ditangkap Ospnal Ranmor
Mesin Penggiling Ikan Milik Warga Raib Dini Hari, Jatanras Polda Sumsel Bergerak Cepat Amankan Dua Pelaku
Niat Hati Hendak Nonton Konser BTS Perempuan Di Palembang jadi Korban Penipuan Pembelian Tiket Konser
Sidang Praperadilan Tuti Apolinawati Hadirkan Saksi Fakta, Soroti Dugaan Ketidaknetralan Penyelidikan
Gagal Berangkat Umroh, Pasutri di Palembang Laporkan Agen Travel atas Dugaan Penipuan Rp90 Juta
Kapolda Sumsel Siapkan Operasi Senpi Musi 2026, Jalur Peredaran Senjata Ilegal Diburu Hingga Perbatasan
Genset Menara Telekomunikasi Digondol, Tiga Pelaku Diburu hingga Lubuk Linggau dan Ditangkap
Dituding Pelakor, IRT di Palembang Dianiaya hingga Wajah Lebam

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 16:19 WIB

Dua Sabahat Pelaku Curanmor Resahkan Warga Ditangkap Ospnal Ranmor

Minggu, 14 Juni 2026 - 16:15 WIB

Mesin Penggiling Ikan Milik Warga Raib Dini Hari, Jatanras Polda Sumsel Bergerak Cepat Amankan Dua Pelaku

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:55 WIB

Niat Hati Hendak Nonton Konser BTS Perempuan Di Palembang jadi Korban Penipuan Pembelian Tiket Konser

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:49 WIB

Sidang Praperadilan Tuti Apolinawati Hadirkan Saksi Fakta, Soroti Dugaan Ketidaknetralan Penyelidikan

Jumat, 12 Juni 2026 - 11:58 WIB

Gagal Berangkat Umroh, Pasutri di Palembang Laporkan Agen Travel atas Dugaan Penipuan Rp90 Juta

Berita Terbaru