Dalih Faktor Ekonomi, Febriansyah Nekat Jadi Kurir Sabu

- Redaksi

Rabu, 20 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Nekat menjadi kurir sabu, Febriansyah (43), warga Jalan KH Umar, Kelurahan 9-10 Ulu, Kecamatan Jakabaring Palembang, ditangkap anggota Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Palembang.

Febri ditangkap di kediamannya pada Sabtu (2/9/2023) sekitar pukul 17.45 WIB. Dari tangan tersangka, anggota mengamankan barang bukti sabu-sabu sebanyak 1,05 kilogram.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono menjelaskan, terungkapnya kasus ini berawal saat anggota Satres Narkoba melakukan pembuntutan terhadap pengedar berinisial AG.

Setelah melakukan pembuntutan, anggota kehilangan AG, tetapi menangkap kurir sabu-sabu yang diduga barang haram tersebut berasal dari AG.

“Anggota kami awalnya menargetkan AG, tetapi berhasil kabur, dan dalam pengembangannya, anggota kami berhasil menangkap kurir sabu-sabu di rumahnya tanpa perlawanan,” jelas  Harryo, Rabu (20/9/2023).

Kata Harryo, dalam pengungkapan kasus ini, anggota Satres Narkoba Polrestabes Palembang mendapatkan bantuan dari Polsek Ilir Timur (IT ) I Palembang.

“Jadi pengungkapan ini merupakan gabungan anggota Satres Narkoba kami dengan anggota Polsek IT I Palembang,” kata Harryo.

Tersangka Febriansyah mengaku nekat melakukan hal itu karena faktor ekonomi. “Saya sadar itu barang haram, tetapi karena terdesak masalah ekonomi, jadi apa boleh buat saya lakukan,” aku Febri.

Kata Febri, untuk transaksi dilakukan di dalam rumahnya. “Ada yang pesan, ambilnya di rumah saya, tetapi saat itu malah tertangkap polisi, untuk setiap kali transaksi saya mendapatkan upah Rp 1 juta,” kata dia.

Atas ulahnya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Tanpa hak atau melawan hukum untuk menawarkan untuk di jual, menjual, membeli.

Hingga menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan dan memiliki, menyimpan, menguasai. Atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu -sabu yang melebihi 5 gram.

Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (ANA)

Berita Terkait

Ingkar Putusan Pengadilan Soal Nafkah Anak, Oknum Pegawai Kemenag Sumsel Dilaporkan Mantan Istri
Satgas Ditreskrimsus Polda Sumsel Bongkar Penimbunan 82.000 KL Solar Ilegal di Banyuasin
Gembok Warung Dirusak, 10 Tabung Gas 3 Kg Raib Digondol Pencuri
Polda Sumsel Bongkar Gudang Pengoplosan BBM Ilegal di Baturaja, Dua Pelaku Ditangkap
Direktur BUMDes di OKI Dilaporkan ke Polisi, Diduga Jalankan Praktik Rentenir hingga Tagih Rp550 Juta
Dipukul Tetangga Sendiri, Buruh Harian di Palembang Jadi Korban Penganiayaan
Polisi Bekuk Remaja Pelaku Penganiayaan Maut di Kebun Kopi OKU Selatan
Dua Residivis Curas di Palembang Diringkus Unit Pidum, Ngaku Sudah 10 Kali Beraksi

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 18:39 WIB

Ingkar Putusan Pengadilan Soal Nafkah Anak, Oknum Pegawai Kemenag Sumsel Dilaporkan Mantan Istri

Sabtu, 25 April 2026 - 18:36 WIB

Satgas Ditreskrimsus Polda Sumsel Bongkar Penimbunan 82.000 KL Solar Ilegal di Banyuasin

Sabtu, 25 April 2026 - 11:23 WIB

Gembok Warung Dirusak, 10 Tabung Gas 3 Kg Raib Digondol Pencuri

Jumat, 24 April 2026 - 15:46 WIB

Polda Sumsel Bongkar Gudang Pengoplosan BBM Ilegal di Baturaja, Dua Pelaku Ditangkap

Kamis, 23 April 2026 - 18:09 WIB

Direktur BUMDes di OKI Dilaporkan ke Polisi, Diduga Jalankan Praktik Rentenir hingga Tagih Rp550 Juta

Berita Terbaru

Muba Ambil Bagian dalam Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026

Musi Banyuasin

Muba Ambil Bagian dalam Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026

Minggu, 26 Apr 2026 - 15:54 WIB