Dalam Pledoi, Tim PH Minta Hendri Dibebaskan dari Seluruh Dakwaan

- Redaksi

Selasa, 20 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim penasihat hukum terdakwa Hendri menyampaikan nota pembelaan (pledoi) dalam sidang dugaan pengangkutan batubara ilegal di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (20/1/2026). (Photo: Hermansyah)

Tim penasihat hukum terdakwa Hendri menyampaikan nota pembelaan (pledoi) dalam sidang dugaan pengangkutan batubara ilegal di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (20/1/2026). (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Perkara dugaan pengangkutan batubara ilegal yang menyeret Hendri, seorang sopir truk tronton, memasuki fase penentuan. Dalam sidang nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (20/1/2026), tim penasihat hukum secara lantang meminta majelis hakim membebaskan Hendri dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Agung Ciptoadi, SH, kuasa hukum Hendri Benny Murdani, SH, MH bersama Toto Wibowo, SH, MH dan M. Anugerah Al Abin, SH menyebut tuntutan pidana 1 tahun penjara yang diajukan JPU sebagai bentuk ketidakadilan yang nyata.

“Klien kami hanyalah sopir. Ia bekerja berdasarkan perintah. Tidak ada niat jahat, tidak ada keuntungan pribadi yang ia peroleh dari pengangkutan batubara tersebut,” tegas Benny Murdani.

Dalam nota pembelaannya, tim kuasa hukum mempersoalkan terpenuhinya unsur pidana yang didakwakan jaksa. Berdasarkan fakta persidangan, Hendri dinilai sama sekali tidak memiliki kewenangan atas asal-usul batubara maupun legalitas perizinan barang yang diangkutnya.

Tak hanya itu, kuasa hukum juga mengungkap sejumlah kejanggalan selama proses persidangan, termasuk upaya JPU menghadirkan saksi verbalisan yang akhirnya ditolak oleh majelis hakim. Menurut mereka, penolakan tersebut semakin menegaskan rapuhnya konstruksi pembuktian jaksa.

“Ketika sopir dijadikan terdakwa utama, sementara pemilik barang dan pemilik usaha tak pernah disentuh hukum, di situlah rasa keadilan dipertanyakan,” ujar Benny, dengan nada keras.

Atas dasar itu, penasihat hukum meminta majelis hakim menyatakan Hendri tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan (vrijspraak).

“Jika majelis berpendapat lain, kami mohon setidak-tidaknya terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging), dan diputus dengan seadil-adilnya,” lanjutnya.

Selain itu, tim kuasa hukum juga meminta seluruh barang bukti dikembalikan. Di antaranya satu unit truk tronton Hino warna hijau bernomor polisi BG 8534 LU bermuatan sekitar 40 ton batubara beserta STNK atas nama CV Sriwijaya Transport yang dikembalikan kepada pemilik kendaraan Erwin Zulkarnain. Sementara satu unit handphone Oppo A1K dan surat jalan batubara CV Bara Mitra Usaha dimohonkan dikembalikan kepada Hendri. Biaya perkara diminta dibebankan kepada negara.

Dalam persidangan terungkap, Hendri direkrut sebagai sopir untuk mengangkut batubara dari Tanjung Enim menuju wilayah Jabodetabek. Namun pada dini hari 21 Agustus 2025, truk yang dikemudikannya dihentikan dan diamankan petugas Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan di Jalan Lintas Sumatera, Baturaja.

Hasil uji Laboratorium Kriminalistik menyatakan muatan tersebut merupakan batubara jenis sub-bituminus. Jaksa menilai pengangkutan tersebut berpotensi merugikan keuangan negara dan melanggar ketentuan hukum di sektor pertambangan.

Usai mendengarkan pledoi, JPU Kejati Sumsel dijadwalkan menyampaikan tanggapan atau replik secara tertulis pada sidang lanjutan yang akan digelar Rabu (21/1/2026). (ANA)

Berita Terkait

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin
Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau
Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang
Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV
Sidang Korupsi Guest House UIN Raden Fatah, Tiga Saksi Tim Pengadaan dan Perencanaan Diperiksa
TO Curanmor di Kertapati Dibekuk, Polisi Sita Kunci T dan Motor Diduga Dipakai Beraksi
Kuasa Hukum Terdakwa: Keterangan Lima Petambak Meringankan Sapriadi, Dana KUR Tak Seluruhnya Dinikmati PT KIM
Kuasa Hukum Bongkar Fakta Persidangan, Bantah Cartridge Vape Dua Mahasiswa UIN Jambi Mengandung Etomidate

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:07 WIB

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:06 WIB

Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:41 WIB

Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:41 WIB

Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:38 WIB

Sidang Korupsi Guest House UIN Raden Fatah, Tiga Saksi Tim Pengadaan dan Perencanaan Diperiksa

Berita Terbaru