SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Perkara dugaan pengangkutan batubara ilegal yang menyeret Hendri, seorang sopir truk tronton, memasuki fase penentuan. Dalam sidang nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (20/1/2026), tim penasihat hukum secara lantang meminta majelis hakim membebaskan Hendri dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Agung Ciptoadi, SH, kuasa hukum Hendri Benny Murdani, SH, MH bersama Toto Wibowo, SH, MH dan M. Anugerah Al Abin, SH menyebut tuntutan pidana 1 tahun penjara yang diajukan JPU sebagai bentuk ketidakadilan yang nyata.
“Klien kami hanyalah sopir. Ia bekerja berdasarkan perintah. Tidak ada niat jahat, tidak ada keuntungan pribadi yang ia peroleh dari pengangkutan batubara tersebut,” tegas Benny Murdani.
Dalam nota pembelaannya, tim kuasa hukum mempersoalkan terpenuhinya unsur pidana yang didakwakan jaksa. Berdasarkan fakta persidangan, Hendri dinilai sama sekali tidak memiliki kewenangan atas asal-usul batubara maupun legalitas perizinan barang yang diangkutnya.
Tak hanya itu, kuasa hukum juga mengungkap sejumlah kejanggalan selama proses persidangan, termasuk upaya JPU menghadirkan saksi verbalisan yang akhirnya ditolak oleh majelis hakim. Menurut mereka, penolakan tersebut semakin menegaskan rapuhnya konstruksi pembuktian jaksa.
“Ketika sopir dijadikan terdakwa utama, sementara pemilik barang dan pemilik usaha tak pernah disentuh hukum, di situlah rasa keadilan dipertanyakan,” ujar Benny, dengan nada keras.
Atas dasar itu, penasihat hukum meminta majelis hakim menyatakan Hendri tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan (vrijspraak).
“Jika majelis berpendapat lain, kami mohon setidak-tidaknya terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging), dan diputus dengan seadil-adilnya,” lanjutnya.
Selain itu, tim kuasa hukum juga meminta seluruh barang bukti dikembalikan. Di antaranya satu unit truk tronton Hino warna hijau bernomor polisi BG 8534 LU bermuatan sekitar 40 ton batubara beserta STNK atas nama CV Sriwijaya Transport yang dikembalikan kepada pemilik kendaraan Erwin Zulkarnain. Sementara satu unit handphone Oppo A1K dan surat jalan batubara CV Bara Mitra Usaha dimohonkan dikembalikan kepada Hendri. Biaya perkara diminta dibebankan kepada negara.
Dalam persidangan terungkap, Hendri direkrut sebagai sopir untuk mengangkut batubara dari Tanjung Enim menuju wilayah Jabodetabek. Namun pada dini hari 21 Agustus 2025, truk yang dikemudikannya dihentikan dan diamankan petugas Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan di Jalan Lintas Sumatera, Baturaja.
Hasil uji Laboratorium Kriminalistik menyatakan muatan tersebut merupakan batubara jenis sub-bituminus. Jaksa menilai pengangkutan tersebut berpotensi merugikan keuangan negara dan melanggar ketentuan hukum di sektor pertambangan.
Usai mendengarkan pledoi, JPU Kejati Sumsel dijadwalkan menyampaikan tanggapan atau replik secara tertulis pada sidang lanjutan yang akan digelar Rabu (21/1/2026). (ANA)

















