Dalam Hitungan Jam, Pelaku Pembunuhan Ruswan Diringkus Tim Gabungan

- Redaksi

Jumat, 5 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku diamankan Polisi. (Photo: Kiki Nardance)

Pelaku diamankan Polisi. (Photo: Kiki Nardance)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Polsek Kertapati di back up Satreskrim Polrestabes Palembang Unit Pidana Umum (Pidum) dan Unit Ranmor pimpinan Kanit Ranmor, Iptu Jhoni Palapa, dan Kasubnit Ospnal Pidum Ipda Popay, berhasil mengamankan pelaku pembunuhan terhadap korban Ruswan (65).

Pelaku yakni Andi alias Kucur (32), warga Jalan Keramasan, Kecamatan Kertapati Palembang. Dia ditangkap petugas gabungan saat berada di kawasan Jalan Mayjen Yusuf Singadekane, saat pelaku sedang bekerja sebagai buruh bangunan.

Panik melihat petugas yang mengenakan baju preman, meski hendak kabur, karena kesigapan petugas, Andi pun langsung ditangkap dan digiring ke Polsek Kertapati, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Benar, kita bergerak cepat mengungkap kasus ini. Setelah mendatangi TKP (tempat kejadian perkara) untuk melakukan olah TKP dan mengambil keterangan saksi-saksi di lokasi kejadian, akhirnya terduga pelaku mengarah ke salah satu nama. Saat itu kita langsung melakukan pengejaran,” ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Andrie Setiawan, didampingi Kapolsek Kertapati, AKP Angga Kurniawan, Jumat (5/9/2025).

Lanjut Andrie, alhasil pelaku Andi alias kucur berhasil ditangkap saat sedang berada di kawasan Jalan Yusuf Singadekane. “Pelaku kita tangkap saat sedang bekerja bangunan tanpa perlawanan,” kata Andrie, sambil mengatakan dari keterangan pelaku nekat melakukan aksi tersebut karena tersinggung perkataan korban.

Selain menangkap pelaku, sambung Andrie, anggota juga mengamankan barang bukti berupa 1  bilah senjata tajam jenis parang, 1 helai celana pendek warna merah muda dan 1  helai kaos warna merah.

“Hingga kini pelaku sedang dilakukan pemeriksan oleh petugas penyidik. Atas ulahnya, pelaku terancam pasal 338 KHUP dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun,” katanya.

Sebelumnya, warga Jalan Putri Dayang Rindu RT 020/009 Kelurahan Keramasan, Kecamatan Kertapati, Palembang, dihebohkan dengan penemuan mayat seorang laki-laki berumur 65 tahun, Jum’at (5/9/2025), sekitar pukul 08.00 WIB.

Korban yakni Ruswan, warga Jalan Putri Dayang Rindu, Kelurahan Keramasan, Kecamatan Kertapati Palembang. Dia ditemukan sudah tidak bernyawa dengan posisi badan korban tertelungkup dan terdapat luka memar di leher bagian belakang.

Mendapati adanya penemuan mayat Ruswan, petugas piket Reskrim Polrestabes Palembang, Polsek Kertapati, piket fungsi langsung mendatangi TKP (tempat kejadian perkada), guna melakukan olah TKP dan mengambil keterangan saksi-saksi di lokasi tersebut.

Ditemukannya korban, dari keterangan saksi PP, berawal sekitar pukul 17.30 WIB, dia pulang ke rumah, lalu melihat ada saksi AN karena saksi melihat kondisi teras rumah kursi dan meja dalam keadaan berantakan.

Lalu, PP menyuruh AN untuk merapikannya, kemudian sekitar pukul 19.00 WIB, AN keluar rumah dan pada malam harinya sekitar pukul 22.00, saksi PP yang pada saat itu belum terlihat korban pulang ke rumah, lalu PP keluar rumah dan pergi ke bengkel Parno.

Kemudian sekitar pukul 22.30 WIB, saksi PP pulang ke rumah dan di rumah belum terlihat korban, maupun saksi AN. Kemudian saksi PP istirahat tidur. Lalu pagi harinya sekira jam 05.00 WIB, saksi PP terbangun tidur dan aktifitas seperti biasa.

Lalu, tidak lama kemudian saksi PP melanjutkan tidurnya, dan sekira jam 08.00 WIB PP terbangun tidur kemudian keluar dari rumahnya dan langsung melihat bercak darah di depan pintu rumah, melihat hal tersebut PP langsung menelusuri bekas bercak dan tetesan darah tersebut ke arah pekarangan belakang rumahnya.

Betapa paniknya PP, melihat korban dalam keadaan meninggal dunia dalam posisi badan korban tertelungkup dan terdapat luka memar di leher bagian belakang, kemudian saksi PP langsung pergi ke rumah pak RT untuk memberi tahu kejadian tersebut.

“Panik saya pak melihat korban sudah meninggal dunia, dan langsung melaporkan peristiwa ini ketua RT, ” ungkap saksi PP kepada petugas kepolisian yang melakukan olah TKP.

PP mengatakan, korban sudah tinggal di rumah tersebut sudah sekitar 10 tahun lebih, dan dirinya AN di rumah tersebut sudah berjalan kurang lebih 2 tahun. “Kalau korban sudah 10 tahun pak. Saya dan An tinggal baru 2 tahun,” ungkapnya.

Berita Terkait

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin
Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau
Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang
Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV
TO Curanmor di Kertapati Dibekuk, Polisi Sita Kunci T dan Motor Diduga Dipakai Beraksi
Ditpolairud Polda Sumsel Bekuk Sindikat Solar Ilegal di Sungai Musi, 21 Ton BBM dan Tiga Tugboat Diamankan
Dalih Pinjam Motor untuk Beli Rokok, Pria di Palembang Berujung Diamankan Keluarga Korban
Lakukan Pengembangan Kasus Curanmor Anggota Opsnal Pidum Temukan Barang Bukti Senpi Rakitan 

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:07 WIB

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:06 WIB

Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:41 WIB

Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:41 WIB

Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV

Jumat, 10 Juli 2026 - 12:13 WIB

TO Curanmor di Kertapati Dibekuk, Polisi Sita Kunci T dan Motor Diduga Dipakai Beraksi

Berita Terbaru