Dalam 2 Bulan, Satresnarkoba Polrestabes Palembang Ungkap 56 Kasus

- Redaksi

Selasa, 24 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo: Kiki Nardance

Photo: Kiki Nardance

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Palembang selama triwulan ketiga mengungkap 56 kasus dengan menangkap 63 tersangka.

Kasat Narkoba Polrestabes Palembang, AKBP Andi Supriadi mengatakan, bahwa 56 kasus berhasil diungkap selama Juli dan Agustus 2021.

“Di triwulan ketiga terhitung dari Juli hingga September 2021, karena belum memasuki bulan September jadi kita menghitung dua bulan saja di triwulan ketiga ini,” ujarnya, Senin (24/8/2021).

Untuk barang bukti yang diamankan sendiri sebanyak 190,70 gram untuk sabu, sedangkan untuk ekstasi sebanyak 169 butir. “Dengan ungkap kasus yang kita lakukan ini, maka kita berhasil menyelamatkan 1.483 orang dari  barang haram tersebut,” katanya.

Untuk kasus yang terbaru di Agustus 2021 ini yakni pengungkapan kasus yang dilakukan Unit 3 Satres Narkoba pada 18 Agustus 2021 laku di Jalan Kopral Paiman, Lorong Budiman, Kecamatan Plaju Palembang sekitar pukul 10.00 WIB.

“Anggota kita berhasil mengungkap seorang bandar sabu dikediamannya atas nama Bambang Irawan dengan barang bukti berupa 52 bungkus kecil Narkoba jenis sabu, satu buah dompet kecil, dan satu buah tutup termos merek Erana,” jelasnya.

Selain itu juga di hari yang sama, anggota juga mengamankan pelaku M Syaiful Amri alias Ipong di Jalan DI Panjaitan, tepatnya depan Alfamart, Kecamatan Plaju Palembang sekitar pukul 13.00 WIB.

“Pelaku ditangkap karena membawa 100 butir ekstasi yang akan diberikan kepada pemilik barang tersebut dengan bertemu di Tempat Kejadian Perkara (TKP), terungkapnya kasus ini berkat informasi dari masyarakat dan terus kita tindaklanjuti dengan menangkap para pelakunya,” ungkapnya.

Para pelaku ini lanjut AKBP Andi menjelaskan, akan dikenakan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (ANA)

Berita Terkait

Dipukuli Pakai Helm, Rio Kemudian Dikejar Pelaku Sambil Bawa Pisau
Polda Sumsel Proses 20 Tersangka dari 16 Kasus Karhutla
Empat Pelaku Curanmor Terekam CCTV Saat Gondol Motor Korban
Tetangga Diduga Lakukan Pelecehan dan Percobaan Rudapaksa, RN Diamankan Unit PPA
Satresnarkoba Polres Empat Lawang Amankan Terduga Pengedar Sabu, Barang Bukti 4,32 Gram Disita
Diduga Tak Terima Ditegur, Pegawai Pecel Lele Baku Hantam hingga Rekannya Tewas
Bawa Senpira Saat Konvoi Bermotor, Pelajar SMK Gajah Mada Palembang Diamankan Polisi
Pelaku Begal Diminta Segera Serahkan Diri, Kapolrestabes Palembang: Akan Kami Tindak Tegas

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 17:24 WIB

Dipukuli Pakai Helm, Rio Kemudian Dikejar Pelaku Sambil Bawa Pisau

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:52 WIB

Polda Sumsel Proses 20 Tersangka dari 16 Kasus Karhutla

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:02 WIB

Empat Pelaku Curanmor Terekam CCTV Saat Gondol Motor Korban

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:46 WIB

Tetangga Diduga Lakukan Pelecehan dan Percobaan Rudapaksa, RN Diamankan Unit PPA

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 21:52 WIB

Satresnarkoba Polres Empat Lawang Amankan Terduga Pengedar Sabu, Barang Bukti 4,32 Gram Disita

Berita Terbaru

Kota Palembang

Dipukuli Pakai Helm, Rio Kemudian Dikejar Pelaku Sambil Bawa Pisau

Senin, 24 Agu 2026 - 17:24 WIB

Karo Ops Polda Sumsel Kombes Pol Muhammad Anis Prasetio Santoso.

Kota Palembang

Polda Sumsel Proses 20 Tersangka dari 16 Kasus Karhutla

Senin, 24 Agu 2026 - 16:52 WIB