Dalam 2 Bulan, Satresnarkoba Polrestabes Palembang Ungkap 56 Kasus

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Palembang selama triwulan ketiga mengungkap 56 kasus dengan menangkap 63 tersangka.

Kasat Narkoba Polrestabes Palembang, AKBP Andi Supriadi mengatakan, bahwa 56 kasus berhasil diungkap selama Juli dan Agustus 2021.

“Di triwulan ketiga terhitung dari Juli hingga September 2021, karena belum memasuki bulan September jadi kita menghitung dua bulan saja di triwulan ketiga ini,” ujarnya, Senin (24/8/2021).

Untuk barang bukti yang diamankan sendiri sebanyak 190,70 gram untuk sabu, sedangkan untuk ekstasi sebanyak 169 butir. “Dengan ungkap kasus yang kita lakukan ini, maka kita berhasil menyelamatkan 1.483 orang dariĀ  barang haram tersebut,” katanya.

Baca Juga :  Identitas Korban Begal Sadis Terungkap, Polisi Minta Korban Buat Laporan

Untuk kasus yang terbaru di Agustus 2021 ini yakni pengungkapan kasus yang dilakukan Unit 3 Satres Narkoba pada 18 Agustus 2021 laku di Jalan Kopral Paiman, Lorong Budiman, Kecamatan Plaju Palembang sekitar pukul 10.00 WIB.

“Anggota kita berhasil mengungkap seorang bandar sabu dikediamannya atas nama Bambang Irawan dengan barang bukti berupa 52 bungkus kecil Narkoba jenis sabu, satu buah dompet kecil, dan satu buah tutup termos merek Erana,” jelasnya.

Selain itu juga di hari yang sama, anggota juga mengamankan pelaku M Syaiful Amri alias Ipong di Jalan DI Panjaitan, tepatnya depan Alfamart, Kecamatan Plaju Palembang sekitar pukul 13.00 WIB.

Baca Juga :  Enam Pelaku Juru Parkir Diamankan Polsek Ilir Barat II

“Pelaku ditangkap karena membawa 100 butir ekstasi yang akan diberikan kepada pemilik barang tersebut dengan bertemu di Tempat Kejadian Perkara (TKP), terungkapnya kasus ini berkat informasi dari masyarakat dan terus kita tindaklanjuti dengan menangkap para pelakunya,” ungkapnya.

Para pelaku ini lanjut AKBP Andi menjelaskan, akan dikenakan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (ANA)

    Baca Juga :  Ini Kata Saksi Mata atas Korban Begal yang Ditembak Pelaku dengan Senjata Api

    Komentar