Curi Sawit di Benakat, Pria Asal Baturaja Diringkus

- Redaksi

Sabtu, 8 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku beserta barang bukti saat diamankan. (Photo: Dokumen Polisi)

Pelaku beserta barang bukti saat diamankan. (Photo: Dokumen Polisi)

SUARAPUBLIK.ID, MUARA ENIM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Muara Enim mengungkap kasus pencurian buah kelapa sawit milik perusahaan perkebunan di wilayah Kecamatan Benakat, Kamis (30/10/2025).

Pelaku berinisial Y (31) warga Dusun III, Kelurahan Batu Putih, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten Ogan Komering Ulu.

Kasat Reskrim AKP Yogie Sugama Hasyim mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut laporan dari pihak perusahaan perkebunan PT. Surya Bumi Agro Langgeng.

“Sebelumnya pihak perusahaan mengalami kerugian akibat pencurian hasil kebun sawit di Blok K02 Divisi Kebun Enau, Desa Padang Bindu, Kecamatan Benakat, Kabupaten Muara Enim,” ungkap Yogie, Sabtu (8/11/2025).

Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Selasa, 28 Oktober 2025 sekitar pukul 16.00 WIB, setelah petugas keamanan melakukan pengecekan di lokasi dan mendapati sejumlah buah sawit telah hilang.

Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa pada 22 dan 23 Oktober 2025, pelaku telah melakukan pencurian sebanyak 30 tandan buah sawit dengan berat rata-rata 17,25 kilogram per tandan, menimbulkan kerugian bagi perusahaan mencapai Rp 2.642.433.

“Setelah laporan kami terima, Tim Rajawali Satreskrim Polres Muara Enim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan dan informasi masyarakat, pelaku akhirnya diamankan tanpa perlawanan di Desa Ramai Pasai, Kecamatan Benakat, Kabupaten Muara Enim,” ujar Yogie.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 5 tandan buah sawit, serta 1 unit mobil Calya warna silver dengan nomor polisi BG 1843 DN yang digunakan pelaku untuk mengangkut hasil curian.

“Selain itu, kunci kontak kendaraan turut diamankan sebagai barang bukti pendukung,” kata Yogie.

Lanjut dikatakan Yogie keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran serta masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

“Kami apresiasi kepedulian masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan, khususnya di area perkebunan. Kolaborasi seperti ini menjadi kunci dalam menekan angka kejahatan,” ucap Yogie.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan/atau Pasal 107 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (ANA)

Berita Terkait

Dua Wanita di OKI Ditangkap Saat Transaksi Ekstasi, Polda Sumsel Sita 170 Butir Pil
Motor Driver Ojol Raib Digondol Maling
Polres OKU Selatan Bergerak Cepat, Dua Pelaku Pencurian Kabel Tower Telekomunikasi Berhasil Diamankan
Terlihat Kunci Kontak Masih Tergantung MJ Nekat Curi Motor
Komplotan Begal Sadis di Palembang Digulung, Dua Pelaku Diciduk dan Empat Lainnya Masih Diburu
Gegara Uang Tak Diberi, Pria di Palembang Aniaya Ibu Kandung Pakai Batu
Lakukan Aksi Curas Dua Sabahat Diringkus Unit Pidum
Satu Terduga Penembakan di Semeteh Datangi Polisi Secara Sukarela, Buron Sisa Satu 

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:20 WIB

Dua Wanita di OKI Ditangkap Saat Transaksi Ekstasi, Polda Sumsel Sita 170 Butir Pil

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:06 WIB

Motor Driver Ojol Raib Digondol Maling

Senin, 25 Mei 2026 - 17:01 WIB

Polres OKU Selatan Bergerak Cepat, Dua Pelaku Pencurian Kabel Tower Telekomunikasi Berhasil Diamankan

Senin, 25 Mei 2026 - 13:27 WIB

Terlihat Kunci Kontak Masih Tergantung MJ Nekat Curi Motor

Senin, 25 Mei 2026 - 13:13 WIB

Komplotan Begal Sadis di Palembang Digulung, Dua Pelaku Diciduk dan Empat Lainnya Masih Diburu

Berita Terbaru