SUARAPUBLIK.ID, OGAN ILIR – Seorang pria berinisial J (47) diamankan Polsek Muara Kuang Polres Ogan Ilir usai melakukan pencurian minyak kondensat di lokasi SP TMB Desa Tanjung Miring, Kecamatan Rambang Kuang, Kabupaten Ogan Ilir, Jumat (15/8/2025) sekitar pukul 02.10 WIB.
Kapolsek Muara Kuang Polres Ogan Ilir IPTU Rangga Saputra menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya aksi pencurian di lokasi tersebut.
“Kami mendapat informasi dari Danru Security bahwa lokasi SP TMB sering menjadi sasaran pencurian. Dari informasi tersebut, tim bersama pihak security melakukan pengintaian,” ungkap Rangga, Jumat (22/8/2025).
Saat kejadian, pelaku tertangkap tangan sedang mengambil minyak kondensat sebanyak dua jerigen (sekitar 70 liter) dari drum penampungan.
Tim security yang berjaga bersama pelapor segera mengamankan pelaku. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan pula senjata tajam berupa sebilah keris yang diselipkan di pinggang pelaku.
“Setelah pelaku diamankan, barang bukti berupa dua jerigen minyak kondensat dan satu bilah keris disita. Pelaku kemudian diserahkan ke Polsek Muara Kuang Polres Ogan Ilir untuk diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” kata Rangga.
Proses penangkapan dilakukan oleh personel Polsek Muara Kuang Polres Ogan Ilir bersama tim reskrim dan pihak security yang dipimpin langsung oleh Kapolsek dan Kanit Reskrim Aipda Efri Juliansyah.
“Selain tersangka, tim gabungan juga mengamankan barang bukti berupa 2 jerigen minyak kondensat ±70 liter, 1 bilah keris bergagang dan bersarung kayu berwarna cokelat tua,” terang Rangga.
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Muara Kuang Polres Ogan Ilir. Penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi, BAP terhadap pelaku, penyitaan barang bukti, dan melengkapi berkas untuk dilimpahkan ke JPU.
“Kami akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di wilayah hukum Polsek Muara Kuang Polres Ogan Ilir untuk mencegah tindak kriminal serupa,” tutur Rangga. (ANA)

















