SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Lantaran ulahnya melakukan aksi pencurian helm, membuat pasutri di Palembang ini harus berurusan dengan petugas Satreskrim Polrestabes Palembang, Unit Pidum, pimpinan Kasubnit Opsnal Ipda Popay, Selasa (15/7/2025) malam.
Pasutri tersebut yakni Yudha Pratama (39) dan Indah Sulastri (27), warga Jalan Sukarjo Harjo Wardoyo Lorong Tunggal, Kelurahan 7 Ulu Kecamatan SU I Palembang, ditangkap saat sedang berada di rumahnya.
Meski sempat panik melihat kedatangan petugas yang mengenakan baju preman, keduanya hanya bisa pasrah dan mengakui perbuatannya. “Kami mengaku salah pak, siap bertanggung jawab,” ucap keduanya, dengan tertunduk malu.
Aksi pencurian yang dilakukan kedua pasutri ini terjadi pada, Kamis (10/7/2025), sekitar pukul 18.10 di Jalam H Faqih Usman Lorong Kapitan Kelurahan 1 Ulu Kecamatan SU I Palembang.
Berawal, saat korban yakni Yoga sedang berkunjung ke rumah Bibi kandungnya yakni Yuliana (49), kemudian korban memarkirkan sepeda motor di depan rumah bibi, serta menaruhkan helm nya di sepeda motor tersebut.
Kemudian sekitar pukul 18.10 WIB, saat korban ingin pulang korban melihat helm yang diletakannya di atas motor sudah hilang di curi orang atas kejadian korban ditemani bibinya melaporkan ke Polrestabes Palembang.
“Jadi benar kedua pelaku kita tangkap berawal dari adanya laporan korban yang melapor ke Polrestabes Palembang, ” ungkap Kasat Reskrim Polrestabes, AKBP Andrie Setiawan, melalui Kasubnit Opsnal Pidum Ipda Popay, Rabu (16/7/2025).
Lanjutnya, kedua pelaku ini berstatus pasutri, dan saat ditangkap mengakui perbuatannya helm milik korban merk NHK warna abu-abu seharga Rp 650 ribu. “Hingga kini keduanya masih diperiksa dan ambil keterangan terkait aksi pencurian tersebut,” katanya.
Selain mengamankan kedua pelaku, sambungnya, anggota juga mengamankan barang bukti berupa, 1 unit Helm merk NHK warna Abu-Abu dan 1 unit sepeda motor merk Yamaha Vino warna cokelat tahun 2018.
“Selain itu, satu helai pakaian baju lengan pendek warna putih merk GUCCI dan 1 buah Topi warna Biru merk NIKE,” bebernya, sambil mengatakan atas ulahnya kedua pelaku terancam pasal 362 KUHPidana.
Sedangkan, kedua tersangka hanya bisa mengakui perbuatannya salah. (ANA)

















