Curi Helm, Pasutri Masuk Bui

- Redaksi

Rabu, 16 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kedua tersangka diamankan Polisi. (Photo: Istimewa)

Kedua tersangka diamankan Polisi. (Photo: Istimewa)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Lantaran ulahnya melakukan aksi pencurian helm, membuat pasutri di Palembang ini harus berurusan dengan petugas Satreskrim Polrestabes Palembang, Unit Pidum, pimpinan Kasubnit Opsnal Ipda Popay, Selasa (15/7/2025) malam.

Pasutri tersebut yakni Yudha Pratama (39) dan Indah Sulastri (27), warga Jalan Sukarjo Harjo Wardoyo Lorong Tunggal, Kelurahan 7 Ulu Kecamatan SU I Palembang, ditangkap saat sedang berada di rumahnya.

Meski sempat panik melihat kedatangan petugas yang mengenakan baju preman, keduanya hanya bisa pasrah dan mengakui perbuatannya. “Kami mengaku salah pak, siap bertanggung jawab,” ucap keduanya, dengan tertunduk malu.

Aksi pencurian yang dilakukan kedua pasutri ini terjadi pada, Kamis (10/7/2025), sekitar pukul 18.10 di Jalam H Faqih Usman Lorong Kapitan Kelurahan 1 Ulu Kecamatan SU I Palembang.

Berawal, saat korban yakni Yoga sedang berkunjung ke rumah Bibi kandungnya yakni Yuliana (49), kemudian korban memarkirkan sepeda motor di depan rumah bibi, serta menaruhkan helm nya di sepeda motor tersebut.

Kemudian sekitar pukul 18.10 WIB, saat korban ingin pulang korban melihat helm yang diletakannya di atas motor sudah hilang di curi orang atas kejadian korban ditemani bibinya melaporkan ke Polrestabes Palembang.

“Jadi benar kedua pelaku kita tangkap berawal dari adanya laporan korban yang melapor ke Polrestabes Palembang, ” ungkap Kasat Reskrim Polrestabes, AKBP Andrie Setiawan, melalui Kasubnit Opsnal Pidum Ipda Popay, Rabu (16/7/2025).

Lanjutnya, kedua pelaku ini berstatus pasutri, dan saat ditangkap mengakui perbuatannya helm milik korban merk NHK warna abu-abu seharga Rp 650 ribu. “Hingga kini keduanya masih diperiksa dan ambil keterangan terkait aksi pencurian tersebut,” katanya.

Selain mengamankan kedua pelaku, sambungnya, anggota juga mengamankan barang bukti berupa, 1 unit Helm merk NHK warna Abu-Abu dan 1 unit sepeda motor merk Yamaha Vino warna cokelat tahun 2018.

“Selain itu, satu helai pakaian baju lengan pendek warna putih merk GUCCI dan 1 buah Topi warna Biru merk NIKE,” bebernya, sambil mengatakan atas ulahnya kedua pelaku terancam pasal 362 KUHPidana.

Sedangkan, kedua tersangka hanya bisa mengakui perbuatannya salah. (ANA)

Berita Terkait

Polda Sumsel Usut 62 Kasus Karhutla, 20 Laporan Seret Korporasi
Kembali Digerebek, Tujuh Orang Diamankan dari Kampung Narkoba Lorong Manggar
Baru Dua Bulan Bebas, Residivis Curanmor Kembali Beraksi
Mantan Guru P3K di Palembang Diciduk, Uang Rp 250 Juta Raib dengan Janji Lolos CPNS
Diduga Anaknya Difitnah Saat Live TikTok Ibu ini Laporkan Pemilik Akun ke Polisi
Anak Perempuan 9 Tahun Diduga Jadi Korban Asusila, Ibu Lapor Polisi
Dipergoki Bawa Golok di Kawasan Monpera, YS Diamankan Polisi
Polda Sumsel Bidik 20 Korporasi Kasus Karhutla, Empat Perusahaan Baru Menyusul

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 21:35 WIB

Polda Sumsel Usut 62 Kasus Karhutla, 20 Laporan Seret Korporasi

Jumat, 23 Oktober 2026 - 16:41 WIB

Kembali Digerebek, Tujuh Orang Diamankan dari Kampung Narkoba Lorong Manggar

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:33 WIB

Baru Dua Bulan Bebas, Residivis Curanmor Kembali Beraksi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:12 WIB

Mantan Guru P3K di Palembang Diciduk, Uang Rp 250 Juta Raib dengan Janji Lolos CPNS

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:40 WIB

Diduga Anaknya Difitnah Saat Live TikTok Ibu ini Laporkan Pemilik Akun ke Polisi

Berita Terbaru

Kapolda Sumsel Irjen Pol Rony Samtana saat memimpin press release di Polda Sumsel.

Kota Palembang

Polda Sumsel Usut 62 Kasus Karhutla, 20 Laporan Seret Korporasi

Jumat, 23 Okt 2026 - 21:35 WIB

Kota Palembang

Taekwondo NG Juara Umum Hj Meilinda Cup 2026, Borong 23 Emas

Jumat, 23 Okt 2026 - 21:03 WIB