Curi Burung Murai Batu, Dua Pria di Muara Enim Ditangkap

- Redaksi

Kamis, 30 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kedua pelaku beserta barang bukti satu sangkar diamankan di Polsek Gunung Megang. (Photo: Dokumen Polisi)

Kedua pelaku beserta barang bukti satu sangkar diamankan di Polsek Gunung Megang. (Photo: Dokumen Polisi)

SUARAPUBLIK.ID, MUARA ENIM – Dua pelaku berinisial MAA (23) dan N (27), warga Desa Gunung Megang Luar, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim, ditangkap.

Kedua pelaku ditangkap usai mencuri burung murai Batu milik korban bernama Zawawi (56), seorang petani yang tinggal di Dusun I Desa Gunung Megang Luar.

Kapolsek Gunung Megang Iptu Kms Erwin mengungkapkan bahwa peristiwa pencurian ini terjadi pada Jumat, 24 Oktober 2025 sekitar pukul 12.15 WIB di rumah korban Zawawi.

“Saat itu, korban menggantung burung peliharaannya jenis murai batu di teras rumah sebelum berangkat ke masjid untuk melaksanakan salat Jumat. Namun, sepulang dari masjid, korban dikejutkan dengan keramaian warga yang memberitahukan bahwa burung kesayangannya telah hilang,” ujar Zamawi.

Burung murai batu yang dicuri tersebut diketahui memiliki nilai jual cukup tinggi, yakni sekitar Rp 3.000.000.

Korban kemudian melapor kejadian tersebut ke Polsek Gunung Megang. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh Kanit Reskrim Ipda Roberten Nurasidi bersama Tim Trabazz.

Dari hasil penyelidikan, tim mengidentifikasi keterlibatan dua orang pelaku. “Kedua pelaku diamankan di rumah masing-masing tanpa perlawanan,” ungkap Zamawi.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan satu buah sangkar burung sebagai barang bukti.

“Keduanya mengakui perbuatannya dan saat ini telah diamankan di Polsek Gunung Megang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Zamawi.

Zamawi menegaskan bahwa kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. “Pelaku terancam hukuman 7 tahun penjara,” tutur Zamawi. (ANA)

Berita Terkait

Jual Sepeda Gunung Curian Rp100 Ribu, Pria di Palembang Ditangkap Buser Polsek SU II
Kecanduan Judi Slot, Pria di Palembang Curi Saldo E-Money Teman Rp2,8 Juta
Polda Sumsel Dalami 16 Korporasi Karhutla, PT RAS Jadi Satu-satunya Perusahaan yang Direkturnya Tersangka
Polda Sumsel Selidiki 17 Korporasi Kasus Karhutla, 620 Hektare Lahan Dipasangi Garis Polisi
Perempuan di Jakabaring Palembang Luka Berat, Diduga Dianiaya Pakai Silet
Curi Puluhan Kaleng Susu, Karyawan Indomaret Diserahkan ke Polisi
Polda Sumsel Catat 1.218 Penindakan Premanisme, Warga Diminta Lapor ke 110
Enam Orang Luka dalam Bentrokan Mapolda Sumsel, Pria Bawa Dua Sajam Diamankan

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 17:04 WIB

Jual Sepeda Gunung Curian Rp100 Ribu, Pria di Palembang Ditangkap Buser Polsek SU II

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:41 WIB

Kecanduan Judi Slot, Pria di Palembang Curi Saldo E-Money Teman Rp2,8 Juta

Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:55 WIB

Polda Sumsel Dalami 16 Korporasi Karhutla, PT RAS Jadi Satu-satunya Perusahaan yang Direkturnya Tersangka

Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:54 WIB

Polda Sumsel Selidiki 17 Korporasi Kasus Karhutla, 620 Hektare Lahan Dipasangi Garis Polisi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:47 WIB

Perempuan di Jakabaring Palembang Luka Berat, Diduga Dianiaya Pakai Silet

Berita Terbaru