Curi Burung Murai Batu, Dua Pria di Muara Enim Ditangkap

- Redaksi

Kamis, 30 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kedua pelaku beserta barang bukti satu sangkar diamankan di Polsek Gunung Megang. (Photo: Dokumen Polisi)

Kedua pelaku beserta barang bukti satu sangkar diamankan di Polsek Gunung Megang. (Photo: Dokumen Polisi)

SUARAPUBLIK.ID, MUARA ENIM – Dua pelaku berinisial MAA (23) dan N (27), warga Desa Gunung Megang Luar, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim, ditangkap.

Kedua pelaku ditangkap usai mencuri burung murai Batu milik korban bernama Zawawi (56), seorang petani yang tinggal di Dusun I Desa Gunung Megang Luar.

Kapolsek Gunung Megang Iptu Kms Erwin mengungkapkan bahwa peristiwa pencurian ini terjadi pada Jumat, 24 Oktober 2025 sekitar pukul 12.15 WIB di rumah korban Zawawi.

“Saat itu, korban menggantung burung peliharaannya jenis murai batu di teras rumah sebelum berangkat ke masjid untuk melaksanakan salat Jumat. Namun, sepulang dari masjid, korban dikejutkan dengan keramaian warga yang memberitahukan bahwa burung kesayangannya telah hilang,” ujar Zamawi.

Burung murai batu yang dicuri tersebut diketahui memiliki nilai jual cukup tinggi, yakni sekitar Rp 3.000.000.

Korban kemudian melapor kejadian tersebut ke Polsek Gunung Megang. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh Kanit Reskrim Ipda Roberten Nurasidi bersama Tim Trabazz.

Dari hasil penyelidikan, tim mengidentifikasi keterlibatan dua orang pelaku. “Kedua pelaku diamankan di rumah masing-masing tanpa perlawanan,” ungkap Zamawi.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan satu buah sangkar burung sebagai barang bukti.

“Keduanya mengakui perbuatannya dan saat ini telah diamankan di Polsek Gunung Megang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Zamawi.

Zamawi menegaskan bahwa kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. “Pelaku terancam hukuman 7 tahun penjara,” tutur Zamawi. (ANA)

Berita Terkait

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin
Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau
Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang
Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV
TO Curanmor di Kertapati Dibekuk, Polisi Sita Kunci T dan Motor Diduga Dipakai Beraksi
Ditpolairud Polda Sumsel Bekuk Sindikat Solar Ilegal di Sungai Musi, 21 Ton BBM dan Tiga Tugboat Diamankan
Dalih Pinjam Motor untuk Beli Rokok, Pria di Palembang Berujung Diamankan Keluarga Korban
Lakukan Pengembangan Kasus Curanmor Anggota Opsnal Pidum Temukan Barang Bukti Senpi Rakitan 

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:07 WIB

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:06 WIB

Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:41 WIB

Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:41 WIB

Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV

Jumat, 10 Juli 2026 - 12:13 WIB

TO Curanmor di Kertapati Dibekuk, Polisi Sita Kunci T dan Motor Diduga Dipakai Beraksi

Berita Terbaru