Curi Burung Murai Batu, Dua Pria di Muara Enim Ditangkap

- Redaksi

Kamis, 30 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kedua pelaku beserta barang bukti satu sangkar diamankan di Polsek Gunung Megang. (Photo: Dokumen Polisi)

Kedua pelaku beserta barang bukti satu sangkar diamankan di Polsek Gunung Megang. (Photo: Dokumen Polisi)

SUARAPUBLIK.ID, MUARA ENIM – Dua pelaku berinisial MAA (23) dan N (27), warga Desa Gunung Megang Luar, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim, ditangkap.

Kedua pelaku ditangkap usai mencuri burung murai Batu milik korban bernama Zawawi (56), seorang petani yang tinggal di Dusun I Desa Gunung Megang Luar.

Kapolsek Gunung Megang Iptu Kms Erwin mengungkapkan bahwa peristiwa pencurian ini terjadi pada Jumat, 24 Oktober 2025 sekitar pukul 12.15 WIB di rumah korban Zawawi.

“Saat itu, korban menggantung burung peliharaannya jenis murai batu di teras rumah sebelum berangkat ke masjid untuk melaksanakan salat Jumat. Namun, sepulang dari masjid, korban dikejutkan dengan keramaian warga yang memberitahukan bahwa burung kesayangannya telah hilang,” ujar Zamawi.

Burung murai batu yang dicuri tersebut diketahui memiliki nilai jual cukup tinggi, yakni sekitar Rp 3.000.000.

Korban kemudian melapor kejadian tersebut ke Polsek Gunung Megang. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh Kanit Reskrim Ipda Roberten Nurasidi bersama Tim Trabazz.

Dari hasil penyelidikan, tim mengidentifikasi keterlibatan dua orang pelaku. “Kedua pelaku diamankan di rumah masing-masing tanpa perlawanan,” ungkap Zamawi.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan satu buah sangkar burung sebagai barang bukti.

“Keduanya mengakui perbuatannya dan saat ini telah diamankan di Polsek Gunung Megang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Zamawi.

Zamawi menegaskan bahwa kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. “Pelaku terancam hukuman 7 tahun penjara,” tutur Zamawi. (ANA)

Berita Terkait

Tiga Handphone Siswa Hilang Saat Yasinan, Orang Tua Lapor Polisi
Modus Janjikan Masuk Kerja di PT Pusri, Pelaku Penipuan Diserahkan Warga ke Polisi
Jatanras Polda Sumsel Tangkap Begal Viral di Bukit Kecil Palembang 
Jambret Kalung Emas Nyaris Babak Belur Dihajar Warga
115 Unit Handphone Raib Digelapkan Karyawan Toko
Unit 5 Satresnarkoba Gerebek Kontrakan di Kertapati, 10 Paket Sabu Disita
Janda Muda 16 Tahun di Palembang Diduga Jadi Korban Rudapaksa, Ibu Sambung Lapor Polisi
Polda Sumsel Amankan Tiga Orang Terkait Terbakarnya Sumur Minyak di Lahan PT Hindoli

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 19:18 WIB

Tiga Handphone Siswa Hilang Saat Yasinan, Orang Tua Lapor Polisi

Senin, 20 April 2026 - 14:44 WIB

Modus Janjikan Masuk Kerja di PT Pusri, Pelaku Penipuan Diserahkan Warga ke Polisi

Sabtu, 18 April 2026 - 13:27 WIB

Jatanras Polda Sumsel Tangkap Begal Viral di Bukit Kecil Palembang 

Kamis, 16 April 2026 - 15:18 WIB

Jambret Kalung Emas Nyaris Babak Belur Dihajar Warga

Kamis, 16 April 2026 - 15:12 WIB

115 Unit Handphone Raib Digelapkan Karyawan Toko

Berita Terbaru

Empat Lawang

HUT ke-19 Empat Lawang Jadi Momentum Perkuat Arah Pembangunan Daerah

Selasa, 21 Apr 2026 - 20:37 WIB

443 jemaah calon haji kloter pertama asal Kabupaten OKU Timur yang telah tiba di Asrama Haji Embarkasi Palembang, Selasa (21/4/2026). Foto: Tia

Kota Palembang

443 Jemaah Haji Kloter Pertama OKU Timur Masuk Asrama Haji Palembang

Selasa, 21 Apr 2026 - 20:32 WIB