SUARAPUBLIK.ID, MUSI RAWAS – Seorang pria berinisial SP (38), warga Desa Tri Jaya, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas (Mura) ditahan Satreskrim Polres Mura usai terlibat dalam perkara penggelapan buah sawit milik PT Dapo Agro Makmur (DAM).
Tersangka ditangkap security PT DAM, di pinggiran Jalan Desa Sungai Pinang, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura, Selasa (22/7/2025) sekitar pukul 20.00 WIB.
Kapolres Musi Rawas (Mura) AKBP Agung Adhitya Prananta membenarkan penangkapan terhadap pelaku.
“Benar pelaku sudah ditangkap karena terlibat dalam penggelapan buah sawit milik PT DAM sebanyak 52 janjang kelapa sawit seberat 884 kilogram,” ungkap Agung, Rabu (23/7/2025).
Kata Agung, peristiwa ini terungkap saat PT DAM melakukan pemanenan buah kelapa sawit sebanyak 826 janjang dari perkebunan PT. DAM.
Kemudian, buah yang berhasil dipanen tersebut diangkut dengan menggunakan mobil truk warna kuning menuju ke pabrik yang berada di Desa Prabumulih I, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupatan Mura.
Mobil truk yang membawa buah sawit tersebut dikendarai oleh tersangka.
“Karena merasa curiga terhadap tersangka, akhirnya pelapor berinisial AN selaku Asisten Divisi pada PT DAM memerintahkan dua orang security untuk melakukan pengintaian terhadap tersangka yang akan menghantarkan buah menuju ke pabrik yang berada di Desa Prabumulih I, Kecamatan Muara Lakitan,” kata Agung.
Kemudian setibanya di TKP dipinggiran Jalan Desa Sungai Pinang, Kecamatan Muara Lakitan. Kedua security tersebut melihat tersangka, menghentikan kendaraannya dan langsung menurunkan buah kelapa sawit milik PT DAM dengan menggunakan satu buah tojok melalui pintu bak bagian belakang.
“Selanjutnya buah tersebut akan dijual kepada MI, kemudian setelah security menunggu cukup lama, hingga akhirnya security langsung mengamankan tersangka, berikut Barang Bukti (BB) buah kelapa sawit yang berhasil diturunkan sebanyak 52 janjang ke Satreskrim Polres Mura untuk di proses sesuai hukum yang berlaku,” terang Agung.
Akibat kejadian tersebut lanjut Agung, pihak PT DAM mengalami kerugian sebanyak 52 janjang kelapa sawit seberat 884 kilogram, dan apabila dihitung senilai Rp. 2.828.800, selain itu tersangka mengakui perbuatannya.
“Selain tersangka, personel juga menyita BB diantaranya, 52 buah janjang buah kelapa sawit, satu unit mobil truk jenis Mitsubishi satu buah Tojok dan satu lembar Delivery Order milik PT. DAM,” tutur Agung. (ANA)

















