CPNS Lulus tidak Boleh Ajukan Pindah Tugas, Jika tidak…

- Redaksi

Selasa, 1 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala BKPSDM Pagar Alam, Marendra Oka Wijaya. (Photo: Delta Handoko)

Kepala BKPSDM Pagar Alam, Marendra Oka Wijaya. (Photo: Delta Handoko)

SUARAPUBLIK.ID, PAGAR ALAM – Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang telah dinyatakan lulus, tidak boleh mengajukan pindah tugas ke luar daerah. Kalau tetap bersikeras, dianggap mengajukan mengundurkan diri sesuai ketentuan yang berlaku.

Demikian ditegaskan Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pagar Alam, Marendra Oka Wijaya. Dikatakan Oka, CPNS tidak boleh mengajukan pindah kerja instansi selama masa tugas 10 tahun.

Hal ini sesuai dengan Pemen PAN RB Nomor: 27 Tahun 2001. Selain itu, CPNS yang telah dinyatakan lulus dan telah mendapatkan persetujuan NIP kemudian menguncurkan diri, maka akan dikenai sanksi.

“Paling tidak kalau mengundurkan diri sesuai ketentuan bisa saja dikenai sanksi denda hingga puluhan juta rupiah,” kata Oka, Selasa (1/3/2022).

Diterangkannya, sebanyak 35 orang peserta pelamar umum CPNS formasi anggaran tahun 2021 resmi dinyatakan lulus, sekaligus telah melengkapi berkas persyaratan ditetapkan Pemerintah Kota Pagar Alam melalui Badan Kepegawaian Daerah Kota Pagar Alam.

“Semuanya telah melengkapi dan menyerahkan ketentuan persyaratan yang diajukan. Tinggal lagi saat ini kita tengah melakukan verifikasi berkas mereka. Untuk verifikasi berkas tentunya membutuhkan proses tahapan yang cukup lama. Pasalnya, terlebih dahulu diteliti dengan seksama, sehingga sewaktu pengajuan berkas untuk NIP Pegawai ke BKN tidak terjadi kekeliruan,” kata Oka.

Sambung Oka, mudah-mudahan berkas usulan NIP pegawai bagi CPNS formasi anggaran 2021 dapat segera diterima untuk diproses lebih lanjut dilaksanakan pelantikan.

“Untuk itu kepada semua peserta CPNS yang dinyatakan lulus agar lebih bersabar, sembari menunggu instruksi melalui surat edaran resmi dari BKN,” jelasnya. (ANA)

Berita Terkait

Pagar Alam Kembali Raih WTP, Walikota Ludi Sampaikan LPP APBD 2025 ke DPRD
Pagar Alam Kirim Tim U-15 ke Piala Soeratin, Misi Bawa Nama Kota ke Jakabaring
Gubernur Sumsel Resmikan Rumah Baghi, Rumah Adat Pagar Alam Pusat Konsultasi Hukum
Gratis! Dinkes Pagar Alam Tebar 7 Layanan Kesehatan Di Momen HUT Ke-25
Sinegritas untuk Kemajuan! Sidang Paripurna DPRD Warnai HUT Ke-25 Kota Pagar Alam
Sehari Sepulang dari Tanah Suci, Walikota Pagar Alam Ludi Oliansyah Langsung Pimpin Upacara HUT ke-25 
HUT ke-25 Pagar Alam,UPT RSD Besemah Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis di Besemah Expo
Tangis Haru Pecah Di Gunung Gare! Walikota Ludi Oliansyah Bersama 208 Jamaah Haji Pagar Alam Pulang Dengan Selamat

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 17:51 WIB

Pagar Alam Kembali Raih WTP, Walikota Ludi Sampaikan LPP APBD 2025 ke DPRD

Rabu, 24 Juni 2026 - 11:45 WIB

Pagar Alam Kirim Tim U-15 ke Piala Soeratin, Misi Bawa Nama Kota ke Jakabaring

Selasa, 23 Juni 2026 - 19:59 WIB

Gubernur Sumsel Resmikan Rumah Baghi, Rumah Adat Pagar Alam Pusat Konsultasi Hukum

Selasa, 23 Juni 2026 - 15:39 WIB

Gratis! Dinkes Pagar Alam Tebar 7 Layanan Kesehatan Di Momen HUT Ke-25

Selasa, 23 Juni 2026 - 15:37 WIB

Sinegritas untuk Kemajuan! Sidang Paripurna DPRD Warnai HUT Ke-25 Kota Pagar Alam

Berita Terbaru