CPNS Lulus tidak Boleh Ajukan Pindah Tugas, Jika tidak…

- Redaksi

Selasa, 1 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala BKPSDM Pagar Alam, Marendra Oka Wijaya. (Photo: Delta Handoko)

Kepala BKPSDM Pagar Alam, Marendra Oka Wijaya. (Photo: Delta Handoko)

SUARAPUBLIK.ID, PAGAR ALAM – Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang telah dinyatakan lulus, tidak boleh mengajukan pindah tugas ke luar daerah. Kalau tetap bersikeras, dianggap mengajukan mengundurkan diri sesuai ketentuan yang berlaku.

Demikian ditegaskan Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pagar Alam, Marendra Oka Wijaya. Dikatakan Oka, CPNS tidak boleh mengajukan pindah kerja instansi selama masa tugas 10 tahun.

Hal ini sesuai dengan Pemen PAN RB Nomor: 27 Tahun 2001. Selain itu, CPNS yang telah dinyatakan lulus dan telah mendapatkan persetujuan NIP kemudian menguncurkan diri, maka akan dikenai sanksi.

“Paling tidak kalau mengundurkan diri sesuai ketentuan bisa saja dikenai sanksi denda hingga puluhan juta rupiah,” kata Oka, Selasa (1/3/2022).

Diterangkannya, sebanyak 35 orang peserta pelamar umum CPNS formasi anggaran tahun 2021 resmi dinyatakan lulus, sekaligus telah melengkapi berkas persyaratan ditetapkan Pemerintah Kota Pagar Alam melalui Badan Kepegawaian Daerah Kota Pagar Alam.

“Semuanya telah melengkapi dan menyerahkan ketentuan persyaratan yang diajukan. Tinggal lagi saat ini kita tengah melakukan verifikasi berkas mereka. Untuk verifikasi berkas tentunya membutuhkan proses tahapan yang cukup lama. Pasalnya, terlebih dahulu diteliti dengan seksama, sehingga sewaktu pengajuan berkas untuk NIP Pegawai ke BKN tidak terjadi kekeliruan,” kata Oka.

Sambung Oka, mudah-mudahan berkas usulan NIP pegawai bagi CPNS formasi anggaran 2021 dapat segera diterima untuk diproses lebih lanjut dilaksanakan pelantikan.

“Untuk itu kepada semua peserta CPNS yang dinyatakan lulus agar lebih bersabar, sembari menunggu instruksi melalui surat edaran resmi dari BKN,” jelasnya. (ANA)

Berita Terkait

17 Hari Polres Pagar Alam Sukses Selamatkan 7.500 Jiwa Usai Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika
Tergiur Untung Besar, Pria 29 Tahun Simpan 2,3 Kg Ganja di Kost dan Kena Gerebek
Disiplin Berbuah Manis, 140 Warga Binaan Lapas Kelas III Pagar Alam Terima Remisi Umum HUT RI Ke-81
Helen Purnama Sari, Putri Pagar Alam Jadi Wasit Bulu Tangkis Kelas Dunia dan Wanita Pertama di Sumsel Raih Predikat Terbaik Asia
Momen Haru Dies Natalis Ke-26 UNILED,Hargai Pengabdian Dosen Hingga Beri Hadiah Umrah
Habis Kesabaran! Embat Kopi Tetangga Berulang Kali, Pria Dempo Tengah Diringkus Polisi
Terungkap! Fakta Mundurnya Kadis PUTR Kota Pagar Alam, Pamit Sebelum Di Evaluasi
Tolak Normalisasi LGBT di Agustusan, MUI dan NU Pagar Alam Desak Pemkot Bersikap Tegas

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 13:22 WIB

17 Hari Polres Pagar Alam Sukses Selamatkan 7.500 Jiwa Usai Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika

Senin, 17 Agustus 2026 - 18:44 WIB

Tergiur Untung Besar, Pria 29 Tahun Simpan 2,3 Kg Ganja di Kost dan Kena Gerebek

Senin, 17 Agustus 2026 - 18:42 WIB

Disiplin Berbuah Manis, 140 Warga Binaan Lapas Kelas III Pagar Alam Terima Remisi Umum HUT RI Ke-81

Senin, 17 Agustus 2026 - 15:38 WIB

Helen Purnama Sari, Putri Pagar Alam Jadi Wasit Bulu Tangkis Kelas Dunia dan Wanita Pertama di Sumsel Raih Predikat Terbaik Asia

Jumat, 14 Agustus 2026 - 18:29 WIB

Momen Haru Dies Natalis Ke-26 UNILED,Hargai Pengabdian Dosen Hingga Beri Hadiah Umrah

Berita Terbaru

Sumsel

Pancasila, Bukan Sekadar Lima Sila

Selasa, 18 Agu 2026 - 21:20 WIB