Cemburu, Pria di Sungsang Banyuasin Tusuk Saini

- Redaksi

Senin, 20 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka beserta barang bukti saat diamankan di Polsek Sungsang. (Photo: Dokumen Polisi)

Tersangka beserta barang bukti saat diamankan di Polsek Sungsang. (Photo: Dokumen Polisi)

SUARAPUBLIK.ID, BANYUASIN – Hendri Een (38), warga Lorong Mawar, Desa Sungsang III, Kecamatan Banyuasin II, Kabupaten Banyuasin, ditangkap Polisi usai melakukan penganiayaan terhadap korban Saini Abdus (46).

Kasus penganiayan tersebut terjadi pada Sabtu (18/10/2025) pagi di Lorong tempat mereka tinggal. Kejadian bermula sekitar pukul 07.00 WIB ketika korban hendak berangkat kerja.

Keduanya bertemu di depan rumah korban. Tersangka kemudian mendatangi dan menuduh korban telah membayar orang untuk memukulinya. Korban membantah tuduhan tersebut.

“Pemicu lainnya adalah rasa cemburu tersangka karena korban pernah datang ke rumahnya dan mengobrol dengan istri tersangka,” jelas Kapolsek Sungsang Iptu Muhammad Fariz, Senin (20/10/2025).

Adu mulut pun tak terhindarkan, yang kemudian berlanjut menjadi adu dorong. Dalam situasi emosional itu, Hendri mengeluarkan sebilah pisau badik dari pinggangnya. Tanpa ampun, tersangka kemudian menusuk Saini sebanyak dua kali di bagian perut dan dada.

Seorang saksi bernama Jhoni berusaha melerai dan berhasil merebut pisau dari tangan tersangka. Saksi lain, Junaidi bersama warga sekitar kemudian memisahkan kedua pihak.

Korban yang mengalami luka serius dilarikan ke Klinik Dokter Mandra Saputra terlebih dahulu, sebelum akhirnya dirujuk ke RSUP Dr. Mohammad Hoesin Palembang. Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Sungsang.

Mendapat laporan, Kapolsek Sungsang langsung memerintahkan Tim Reskrim dan Lobster untuk memburu pelaku.

“Tersangka diamankan pada pukul 10.00 WIB di rumah orang tuanya yang berada di Lorong Ariodila, Desa Sungsang I,” kata Fariz.

“Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, status Hendri ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka pada pukul 16.00 WIB,” sambung Fariz.

Selain menangkap tersangka, petugas juga mengamankan satu bilah pisau badik sepanjang 25 cm dengan gagang kayu hitam sebagai barang bukti utama.

“Tersangka kini ditahan di Polsek Sungsang untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Fariz.

Kasus yang diduga melanggar Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan Berat ini kini dalam proses penyidikan intensif untuk dibawa ke meja hijau. (ANA)

Berita Terkait

Tiga Handphone Siswa Hilang Saat Yasinan, Orang Tua Lapor Polisi
Modus Janjikan Masuk Kerja di PT Pusri, Pelaku Penipuan Diserahkan Warga ke Polisi
Jatanras Polda Sumsel Tangkap Begal Viral di Bukit Kecil Palembang 
Jambret Kalung Emas Nyaris Babak Belur Dihajar Warga
115 Unit Handphone Raib Digelapkan Karyawan Toko
Unit 5 Satresnarkoba Gerebek Kontrakan di Kertapati, 10 Paket Sabu Disita
Janda Muda 16 Tahun di Palembang Diduga Jadi Korban Rudapaksa, Ibu Sambung Lapor Polisi
Polda Sumsel Amankan Tiga Orang Terkait Terbakarnya Sumur Minyak di Lahan PT Hindoli

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 19:18 WIB

Tiga Handphone Siswa Hilang Saat Yasinan, Orang Tua Lapor Polisi

Senin, 20 April 2026 - 14:44 WIB

Modus Janjikan Masuk Kerja di PT Pusri, Pelaku Penipuan Diserahkan Warga ke Polisi

Sabtu, 18 April 2026 - 13:27 WIB

Jatanras Polda Sumsel Tangkap Begal Viral di Bukit Kecil Palembang 

Kamis, 16 April 2026 - 15:18 WIB

Jambret Kalung Emas Nyaris Babak Belur Dihajar Warga

Kamis, 16 April 2026 - 15:12 WIB

115 Unit Handphone Raib Digelapkan Karyawan Toko

Berita Terbaru

Empat Lawang

HUT ke-19 Empat Lawang Jadi Momentum Perkuat Arah Pembangunan Daerah

Selasa, 21 Apr 2026 - 20:37 WIB

443 jemaah calon haji kloter pertama asal Kabupaten OKU Timur yang telah tiba di Asrama Haji Embarkasi Palembang, Selasa (21/4/2026). Foto: Tia

Kota Palembang

443 Jemaah Haji Kloter Pertama OKU Timur Masuk Asrama Haji Palembang

Selasa, 21 Apr 2026 - 20:32 WIB