SUARAPUBLIK.ID, BANYUASIN – Hendri Een (38), warga Lorong Mawar, Desa Sungsang III, Kecamatan Banyuasin II, Kabupaten Banyuasin, ditangkap Polisi usai melakukan penganiayaan terhadap korban Saini Abdus (46).
Kasus penganiayan tersebut terjadi pada Sabtu (18/10/2025) pagi di Lorong tempat mereka tinggal. Kejadian bermula sekitar pukul 07.00 WIB ketika korban hendak berangkat kerja.
Keduanya bertemu di depan rumah korban. Tersangka kemudian mendatangi dan menuduh korban telah membayar orang untuk memukulinya. Korban membantah tuduhan tersebut.
“Pemicu lainnya adalah rasa cemburu tersangka karena korban pernah datang ke rumahnya dan mengobrol dengan istri tersangka,” jelas Kapolsek Sungsang Iptu Muhammad Fariz, Senin (20/10/2025).
Adu mulut pun tak terhindarkan, yang kemudian berlanjut menjadi adu dorong. Dalam situasi emosional itu, Hendri mengeluarkan sebilah pisau badik dari pinggangnya. Tanpa ampun, tersangka kemudian menusuk Saini sebanyak dua kali di bagian perut dan dada.
Seorang saksi bernama Jhoni berusaha melerai dan berhasil merebut pisau dari tangan tersangka. Saksi lain, Junaidi bersama warga sekitar kemudian memisahkan kedua pihak.
Korban yang mengalami luka serius dilarikan ke Klinik Dokter Mandra Saputra terlebih dahulu, sebelum akhirnya dirujuk ke RSUP Dr. Mohammad Hoesin Palembang. Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Sungsang.
Mendapat laporan, Kapolsek Sungsang langsung memerintahkan Tim Reskrim dan Lobster untuk memburu pelaku.
“Tersangka diamankan pada pukul 10.00 WIB di rumah orang tuanya yang berada di Lorong Ariodila, Desa Sungsang I,” kata Fariz.
“Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, status Hendri ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka pada pukul 16.00 WIB,” sambung Fariz.
Selain menangkap tersangka, petugas juga mengamankan satu bilah pisau badik sepanjang 25 cm dengan gagang kayu hitam sebagai barang bukti utama.
“Tersangka kini ditahan di Polsek Sungsang untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Fariz.
Kasus yang diduga melanggar Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan Berat ini kini dalam proses penyidikan intensif untuk dibawa ke meja hijau. (ANA)

















