Cemburu, Pria di Sungsang Banyuasin Tusuk Saini

- Redaksi

Senin, 20 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka beserta barang bukti saat diamankan di Polsek Sungsang. (Photo: Dokumen Polisi)

Tersangka beserta barang bukti saat diamankan di Polsek Sungsang. (Photo: Dokumen Polisi)

SUARAPUBLIK.ID, BANYUASIN – Hendri Een (38), warga Lorong Mawar, Desa Sungsang III, Kecamatan Banyuasin II, Kabupaten Banyuasin, ditangkap Polisi usai melakukan penganiayaan terhadap korban Saini Abdus (46).

Kasus penganiayan tersebut terjadi pada Sabtu (18/10/2025) pagi di Lorong tempat mereka tinggal. Kejadian bermula sekitar pukul 07.00 WIB ketika korban hendak berangkat kerja.

Keduanya bertemu di depan rumah korban. Tersangka kemudian mendatangi dan menuduh korban telah membayar orang untuk memukulinya. Korban membantah tuduhan tersebut.

“Pemicu lainnya adalah rasa cemburu tersangka karena korban pernah datang ke rumahnya dan mengobrol dengan istri tersangka,” jelas Kapolsek Sungsang Iptu Muhammad Fariz, Senin (20/10/2025).

Adu mulut pun tak terhindarkan, yang kemudian berlanjut menjadi adu dorong. Dalam situasi emosional itu, Hendri mengeluarkan sebilah pisau badik dari pinggangnya. Tanpa ampun, tersangka kemudian menusuk Saini sebanyak dua kali di bagian perut dan dada.

Seorang saksi bernama Jhoni berusaha melerai dan berhasil merebut pisau dari tangan tersangka. Saksi lain, Junaidi bersama warga sekitar kemudian memisahkan kedua pihak.

Korban yang mengalami luka serius dilarikan ke Klinik Dokter Mandra Saputra terlebih dahulu, sebelum akhirnya dirujuk ke RSUP Dr. Mohammad Hoesin Palembang. Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Sungsang.

Mendapat laporan, Kapolsek Sungsang langsung memerintahkan Tim Reskrim dan Lobster untuk memburu pelaku.

“Tersangka diamankan pada pukul 10.00 WIB di rumah orang tuanya yang berada di Lorong Ariodila, Desa Sungsang I,” kata Fariz.

“Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, status Hendri ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka pada pukul 16.00 WIB,” sambung Fariz.

Selain menangkap tersangka, petugas juga mengamankan satu bilah pisau badik sepanjang 25 cm dengan gagang kayu hitam sebagai barang bukti utama.

“Tersangka kini ditahan di Polsek Sungsang untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Fariz.

Kasus yang diduga melanggar Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan Berat ini kini dalam proses penyidikan intensif untuk dibawa ke meja hijau. (ANA)

Berita Terkait

Mobil Rental Tak Kunjung Dikembalikan, RF Lapor Polisi
Usai Nikmati Uang Hasil Jual Motor Curian, DPO Curanmor Diringkus Polisi
Polres Empat Lawang Gelar Sholat Istisqo, Doa Bersama dan Salurkan Bansos
Beli HP di Facebook Marketplace, Warga Talang Kelapa Tertipu Rp2,2 Juta
Terekam CCTV Hendak Curi Motor di Parkiran Hotel, IA Nyaris Diamuk Warga
Polisi Dalami Karhutla 350 Hektare di Bukit Senubut Lahat
Tujuh Tersangka Karhutla Nonkorporasi Diproses di Sumsel, Satu Perkara Segera Disidangk
Diduga Sebarkan Rekaman Pribadi Tanpa Izin, Staf TU SMA Negeri Dilaporkan ke Polisi

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:28 WIB

Mobil Rental Tak Kunjung Dikembalikan, RF Lapor Polisi

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:00 WIB

Usai Nikmati Uang Hasil Jual Motor Curian, DPO Curanmor Diringkus Polisi

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:43 WIB

Polres Empat Lawang Gelar Sholat Istisqo, Doa Bersama dan Salurkan Bansos

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:39 WIB

Beli HP di Facebook Marketplace, Warga Talang Kelapa Tertipu Rp2,2 Juta

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:09 WIB

Terekam CCTV Hendak Curi Motor di Parkiran Hotel, IA Nyaris Diamuk Warga

Berita Terbaru