Catut Nama Wakil Bupati Muluskan Proyek Fiktif, Driver Ojol Gelapkan Uang Rp605 Juta

- Redaksi

Jumat, 10 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Mukromin Muosid alias Romi (45), melakukan penggelapan uang senilai Rp605 juta milik korban Lawalata, dengan modus pengerjaan proyek pembangunan jalan di Kabupaten Banyuasin.

Untuk memuluskan aksinya menipu korban, warga Kecamatan Ilir Timur (IT) II Palembang itu, sampai mencatut nama Wakil Bupati Banyuasin, Slamet Somosentono. Dia mengaku sebagai keponakan Wakil Bupati sekaligus kontraktor pengerjaan jalan tersebut.

Kapolsek Ilir Timur II Palembang Kompol Yuliansyah mengatakan, dari pengakuan tersangka, bahwa proyek tersebut memang tidak pernah ada alias fiktif. Tersangka hanya mengarang cerita demi meyakinkan korban.

Pada saat itu, tersangka menjanjikan kepada korban Lawalata, sebuah proyek pembangunan atau perawatan jalan di Kabupaten Banyuasin senilai Rp18 miliar. Pembicaraan antara keduanya ini, berlangsung pada Sabtu (12/6/2021), di kawasan Kelurahan Sei Buah, Kecamatan IT II Palembang.

Setelah pelaku bertemu dengan korban, proyek pembangunan fiktif tersebut dikatakannya berada di empat ruas Jalan di Banyuasin yakni, Jalan Rawang Sari, Jalan Rimba Balai, Jalan HM Isa dan Jalan Rimpo Kemampo.

“Tersangka mengaku bahwa proyek fiktif tersebut didapat dari Wakil Bupati Banyuasin,” kata Yuliansyah.

Demi meyakinkan korban, tersangka kemudian mengajaknya untuk bertemu Wakil Bupati Banyuasin. Dihadapan Wakil Bupati, tersangka berdalih meminta pekerjaan. Kepada korban, tersangka kembali meyakinkannya bahwa proyek tersebut memang ada.

“Saat itu korban diimingi-imingi bahwa semua bisa terealisasi dan proyek tersebut akan didapat korban. Saat itu, korban disuruh tersangka mengeluarkan uang sebesar Rp605 juta. Dia berdalih uang itu akan diberikan ke Wakil Bupati Banyuasin dan Dinas Pekerjaan Umum,” jelasnya.

Karena percaya, korban kemudian memberi uang sebesar Rp605 juta kepada tersangka dalam bentuk tunai dengan empat kali pembayaran. Pertama Rp250 juta, kedua Rp25 juta, ketiga Rp10 juta dan terakhir Rp320 juta.

Tidak sampai disitu, untuk lebih meyakinkan lagi, tersangka juga membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) fiktif dan memberikannya kepada korban agar semakin percaya. Lantaran curiga proyek tersebut tidak kunjung didapat, korban kemudian membuat laporan polisi ke Polsek IT II Palembang pada Agustus 2021.

Mendapatkan laporan tersebut, Polsek IT II Palembang langsung melakukan penyidikan dan penyelidikan, hingga ditemukan fakta bahwa proyek tersebut adalah fiktif alias tidak ada. Gerak cepat petugas pun, berhasil mengamankan tersangka di tempat persembunyiannya, pada Rabu (8/12/2021).

“Hal tersebut terungkap saat anggota kita melakukan koordinasi dan pemeriksaan ke Dinas Pekerjaan Umum Banyuasin. Sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp605 juta,” jelasnya.

“Atas ulahnya tersangka dijerat tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUH-Pidana dan atau Pasal 372 KUH-Pidana dengan ancaman kurungan penjara empat tahun,” tegas Yuliansyah.

Sementara itu, tersangka Romi tetap mengaku sebagai keponakan dari Wakil Bupati Banyuasin. “Dia paman saya (Slamet Somosentono),” kata dia.

Dikatakan Romi, bahwa ia sempat mengajak korban bertemu dengan Slamet Somosentono. Pertemuan itu awalnya untuk meminta proyek yang rencananya bakal digarap bersama korban.

“Saat itu saya bawa korban ke Pendopo Rumah Wakil Bupati Banyuasin. Di sana kami bertemu Wakil Bupati dengan alasan mau minta kerjaan,” jelasnya.

Dalam kesehariannya, Romi mengaku bekerja sebagai driver ojek online. Selain itu, dia menyebut juga memiliki sebuah CV yang sudah mulai bergerak sejak satu tahun lalu. Di tahun 2021, dia ingin memajukan bisnisnya itu melalui sejumlah proyek di Banyuasin.

“Di tahun 2021 saya mau cari borongan. Awalnya saya ajak korban ini untuk minta kerjaan kepada Wakil Bupati dan rencananya baru mau mulai,” tuturnya.

Sementara itu, Slamet Somosentono, yang mendengar namanya dicatut seseorang dalam melakukan penipuan proyek fiktif, langsung menyampaikan klarifikasi. Dia secara tegas membatah keterlibatannya dalam proyek fiktif tersebut.

“Itu tidak benar. Kok bisa-bisanya menggunakan nama saya. Saya tidak pernah main proyek. Saya memang punya keluarga namanya Romi di Lampung, tetapi sudah meninggal dunia setahun lalu,” kata Slamet, saat dikonfirmasi, Jumat (10/12/2021).

Dikatakan Slamet, bahwa orang tersebut hanya mengaku-ngaku saja. “Kalau ketemu saya, tak gampar itu orang,” tegasnya. (ANA)

Berita Terkait

Gegara BPKB Motor, Suami Aniaya Istri hingga Bibir Berdarah
Modus Proyek Fiktif Terbongkar, Dugaan Kredit Rp 90 Miliar di Bank BRI Seret Oknum Pegawai hingga Direktur Perusahaan
Niat Damai Usai Kecelakaan, WNA Asal Inggris Malah Diduga Dianiaya
Terpaksa Diberikan Tindakan Tegas, Pelaku Pencurian Mobil Pikap Diringkus Satreskrim Polrestabes Palembang
Antar Pesanan Driver Ojol di Palembang Jadi Korban Pengeroyokan
SS Diamankan Security Usai Diduga Bobol Gudang di IB II Palembang
Diduga Bule dan Dua Rekannya ‘Tilep’ Kosmetik di Toko Kawasan Plaju, Aksi Terekam CCTV
Begal Sadis yang Tikam Korban 11 Kali Akhirnya Dibekuk, Seluruh Pelaku Curas di Jakabaring Ditangkap

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 13:08 WIB

Gegara BPKB Motor, Suami Aniaya Istri hingga Bibir Berdarah

Rabu, 1 Juli 2026 - 15:45 WIB

Modus Proyek Fiktif Terbongkar, Dugaan Kredit Rp 90 Miliar di Bank BRI Seret Oknum Pegawai hingga Direktur Perusahaan

Rabu, 1 Juli 2026 - 13:44 WIB

Niat Damai Usai Kecelakaan, WNA Asal Inggris Malah Diduga Dianiaya

Rabu, 1 Juli 2026 - 12:32 WIB

Terpaksa Diberikan Tindakan Tegas, Pelaku Pencurian Mobil Pikap Diringkus Satreskrim Polrestabes Palembang

Selasa, 30 Juni 2026 - 13:37 WIB

Antar Pesanan Driver Ojol di Palembang Jadi Korban Pengeroyokan

Berita Terbaru

Gegara BPKB Motor, Suami Aniaya Istri hingga Bibir Berdarah

Kota Palembang

Gegara BPKB Motor, Suami Aniaya Istri hingga Bibir Berdarah

Kamis, 2 Jul 2026 - 13:08 WIB