SAUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Lantaran ulahnya melakukan aksi penggelapan mobil truk di tempat bekerjanya di PT Fajar Glora Semesta, membuat Feri (31), warga Desa Telang Jaya Jalur 8 Banyuasin, harus berurusan dengan Tim Opsnal Ranmor Polrestabes, Palembang, Sabtu (23/9/2023).
Aksi penggelapan mobil truk yang dilakukan Feri terjadi pada 7 Juli 2023, dimana berawal saat dirinya sudah suruh mengantarkan buah inti sawit dari kebun hendak ke kawasan Mariana dan diberikan uang jalan Rp 1.010.000, oleh sang bos.
Namun, karena kepepet biaya pengobatan sang istri yang mengalami penyakit kulit dan kebutuhan sehari-hari, membuat Feri malah melakukan penggelapan dalam jabatan. Bukan mengantar inti sawit, saat itu Feri malah pergi ke Tol Keramasan, Kertapati Palembang, untuk menjualkan mobil truk yang dibawanya ke penadah Rp 40 juta.
Usai menjual mobil tersebut, Feri pun langsung pulang ke rumah, setelah mengobati sang istri, Feri langsung kabur ke Bangka.
“Benar Feri ini merupakan sopir di PT Fajar Glora Semesta. Yang mana dari keterangan sudah 2 tahun bekerja di PT tersebut,” ungkap Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah melalui Kasubnit Ranmor, Iptu Hasyim Pramtono, saat rilis.
Lanjut Hasyim, saat mengantar inti sawit, Feri malah melarikan uang jalan sebesar Rp1 juta lebih, dan menggelapkan mobil truk yang dibawanya serta menjualkannya ke seseorang penadah Rp40 juta.
Setelah menerima laporan korban, sambung Hasyim, anggotanya melakukan penyelidikan. Dan setelah berhasil mengendus keberadaan pelaku, saat itu pelaku ditangkap di Bangka.
“Saat keberadaannya diketahui, saat itu saya bersama anggota langsung berangkat, alhasil Feri pun berhasil diamankan di Bangka,” katanya.
Atas ulahnya Feri terancam pasal 374 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun. Sedangkan Feri hanya mengakui perbuatannya dan merasa sangat bersalah.
“Jujur saya terpaksa melakukan. Lantaran perlu uang untuk pengobatan penyakit kulit istri saya. Mobil itu saya jual Rp40 juta. Uang habis untuk istri berobat dan makan sehari-hari,” aku Feri. (ANA)
Komentar