Buruh Harian Lepas di Palembang Ditangkap usai Curi Handphone Mahasiswa

- Redaksi

Selasa, 4 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku saat diamankan di Polsek Talang Kelapa. (Photo: Istimewa)

Pelaku saat diamankan di Polsek Talang Kelapa. (Photo: Istimewa)

SUARAPUBLIK.ID, BANYUASIN – Unit Reskrim Polsek Talang Kelapa menangkap pria berinisial AP (26) usai mencuri sejumlah handphone milik mahasiswa MAW (21). Pria yang berprofesi sebagai buruh harian lepas ini ditangkap di daerah Kertapati Palembang, Jumat (31/10/2025) malam lalu.

Kapolsek Talang Kelapa AKP Herli Setiawan menerangkan, penangkapan terhadap tersangka bermula dari pihaknya menerima laporan dari korban berinisial MAW pada 15 Desember 2023 silam.

Kejadian berlangsung di kediaman korban di Perumahan Mega Asri II, Blok F.2 No. 16, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Talang Kelapa, pada Sabtu, 2 Desember 2023, sekitar pukul 04.25 WIB.

Korban MAW, mengaku kehilangan tiga unit ponsel miliknya, yaitu satu buah HP Poco, satu buah HP Realme C15, dan satu buah HP Nino, dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp 5.000.000.

Berdasarkan laporan tersebut, penyidik Polsek Talang Kelapa segera melakukan penyelidikan. Dari hasil olah TKP dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, termasuk keterangan dari seorang saksi kunci bernama NE (50) polisi mulai mendapatkan titik terang.

Setelah melalui penyelidikan intensif, tim Reskrim Polsek Talang Kelapa yang dipimpin IPTU Miswadi Saputra dan IPDA Ricky Andika akhirnya berhasil mengidentifikasi dan melokalisir keberadaan pelaku.

“Tim menangkap pelaku di daerah Kertapati Palembang,” terang Herli, Selasa (4/11/2025).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya.

“Tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian dengan pemberatan dengan cara memanjat dan mengambil barang-barang korban yang sedang tertidur,” ungkap Herli.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu buah barang bukti, yaitu HP Poco M4. Barang bukti lainnya masih dalam penelusuran.

Tersangka AP terancam dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. (ANA)

Berita Terkait

Tiga Handphone Siswa Hilang Saat Yasinan, Orang Tua Lapor Polisi
Modus Janjikan Masuk Kerja di PT Pusri, Pelaku Penipuan Diserahkan Warga ke Polisi
Jatanras Polda Sumsel Tangkap Begal Viral di Bukit Kecil Palembang 
Jambret Kalung Emas Nyaris Babak Belur Dihajar Warga
115 Unit Handphone Raib Digelapkan Karyawan Toko
Unit 5 Satresnarkoba Gerebek Kontrakan di Kertapati, 10 Paket Sabu Disita
Janda Muda 16 Tahun di Palembang Diduga Jadi Korban Rudapaksa, Ibu Sambung Lapor Polisi
Polda Sumsel Amankan Tiga Orang Terkait Terbakarnya Sumur Minyak di Lahan PT Hindoli

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 19:18 WIB

Tiga Handphone Siswa Hilang Saat Yasinan, Orang Tua Lapor Polisi

Senin, 20 April 2026 - 14:44 WIB

Modus Janjikan Masuk Kerja di PT Pusri, Pelaku Penipuan Diserahkan Warga ke Polisi

Sabtu, 18 April 2026 - 13:27 WIB

Jatanras Polda Sumsel Tangkap Begal Viral di Bukit Kecil Palembang 

Kamis, 16 April 2026 - 15:18 WIB

Jambret Kalung Emas Nyaris Babak Belur Dihajar Warga

Kamis, 16 April 2026 - 15:12 WIB

115 Unit Handphone Raib Digelapkan Karyawan Toko

Berita Terbaru

Empat Lawang

HUT ke-19 Empat Lawang Jadi Momentum Perkuat Arah Pembangunan Daerah

Selasa, 21 Apr 2026 - 20:37 WIB

443 jemaah calon haji kloter pertama asal Kabupaten OKU Timur yang telah tiba di Asrama Haji Embarkasi Palembang, Selasa (21/4/2026). Foto: Tia

Kota Palembang

443 Jemaah Haji Kloter Pertama OKU Timur Masuk Asrama Haji Palembang

Selasa, 21 Apr 2026 - 20:32 WIB