SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Unit 4 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan mengamankan seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2022.
Pelaku bernama Yulianto, warga Desa Sungai Rebo, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin. Pelaku ditangkap saat berada di rumah kontrakannya di kawasan Tegal Binangun.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap tersangka berdasarkan pengembangan laporan polisi yang dibuat korban pada tahun 2020 lalu.
“Tersangka merupakan buronan kasus curat yang terjadi pada 24 Mei 2020 di Talang Bali, Desa Sungai Rebo, Banyuasin,” ungkap Nandang, Rabu (16/7/2025).
“Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras anggota Unit 4 Subdit III Jatanras yang berhasil mengamankan DPO atas nama Yulianto,” sambung Nandang.
Saat kejadian kata Nandang, korban bernama Heri Ababil mendapati rumahnya dalam keadaan rusak pada bagian pintu dan kunci.
Setelah mengecek rekaman CCTV, korban mengetahui bahwa telah terjadi pencurian yang menyebabkan kehilangan berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Street, satu unit televisi 32 inci merek Toshiba, serta uang tunai sebesar Rp 500 ribu.
“Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya dan menyebut telah melakukan aksi tersebut bersama seorang rekannya bernama Galih yang saat ini sudah menjalani hukuman pidana,” kata Nandang.
Yulianto diketahui merupakan residivis kambuhan, yang sebelumnya pernah terlibat dalam sejumlah tindak pidana, termasuk kasus jambret pada 2018, serta curanmor pada 2019, 2022, dan 2023 di wilayah hukum Sumatera Selatan.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku yakni satu unit sepeda motor Honda Genio dan satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV saat kejadian.
“Saat ini penyidik tengah melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka serta saksi-saksi. Kami juga tengah melengkapi administrasi penyidikan dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya,” tutur mantan Kabid Humas Polda Riau.
Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (ANA)

















