SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Sempat buron selama dua tahun, Hendri (34), pelaku kasus pencurian ponsel di Kompleks Palembang Square (PS) Mall, berhasil ditangkap anggota Unit Pidana Umum (Pidum) dan Tim Tekab Satreskrim Polrestabes Palembang.
Akibat ulahnya, kaki sebelah kiri bersarang timah panas. Sebabnya, Hendri berusaha memberikan perlawanan dan kabur ketika ditangkap di kawasan Jalan Sentosa, Kecamatan Plaju Palembang, Selasa petang (27/7/2021).
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi, didampingi Kanit Pidum AKP Robert P Sihombing menerangkan, tersangka merupakan buronan yang telah mereka cari sejak 2019. Di mana, dia terlibat kasus pencurian dengan pemberatan (curat).
“Alhamdulillah, kami Satreskrim Polrestabes Palembang Unit Pidum berhasil menangkap satu DPO (daftar pencarian orang) kasus curat. Identitas tersangka yakni Hendri,” jelas Tri, Rabu (28/7/2021).
Tri menjelaskan, dalam aksinya tersangka Hendri bekerja sama dengan teman wanitanya, yang sudah tertangkap dan menjalani hukuman. Dari toko ponsel tersebut, mereka berdua berhasil menggondol delapan unit ponsel berbagai merk.
“Teman wanitanya ini bekerja di toko ponsel tersebut. Jadi dengan mulus mereka mengambil ponsel. Tersangka Hendri sempat melarikan diri ke Jakarta, namun pulang ke Palembang. Setelah kita menerima informasi keberadaannya, langsung kita tangkap,” ucap Tri.
Masih dikatakan Tri, untuk tersangka Hendri dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara di atas lima tahun. “Untuk tersangka satunya seorang wanita sudah tertangkap dan telah ikrah dari pengadilan,” tuturnya.
Sementara pelaku Hendri mengakui perbuatannya. Menurut pria yang tinggal di Jalan Sentosa, Kecamatan Plaju Palembang ini mengatakan, dia hanya diajak oleh pacarnya untuk mengambil ponsel di toko tersebut.
“Pacar saya itu bekerja di sana, jadi pas pulang kami beraksi. Dia bilang sama petugas keamanan di sana, kalau disuruh oleh bos (pemilik) untuk mengambil ponsel. Kemudian kami melarikan diri. Ponsel-ponselnya sudah kami jual,” ucapnya. (ANA)

















