Buang Sabu Sebanyak 0,188 gram, Dituntut JPU 5 Tahun dapat Korting Majelis Hakim Jadi 4 Tahun

- Redaksi

Selasa, 30 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana sidang terdakwa Febrian Saputra

Suasana sidang terdakwa Febrian Saputra

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Kedapatan buang sabu sebanyak 0,188 gram, terdakwa Febrian Saputra, menjalani sidang tuntutan sekaligus vonis di Pengadilan Negeri Palembang pada, Selasa (30/5/2023).

Sidang dipimpin majelis hakim Budiman Sitorus dan disaksikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, Desi Arsean SH serta terdakwa Febrian Saputra.

Dalam tuntutannya JPU menyatakan terdakwa Febrian Saputra terbukti melakukan tindak pidana, “Tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menguasai narkotika golongan 1 bukan tanaman”.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 112 ayat (1) undang-undang no.35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Febrian Saputra pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan penjara. Dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp 800 ribu subsider 3 bulan,” sebut JPU saat membacakan tuntutan.

Sementara itu setelah mendengar tuntutan JPU terdakwa minta keringanan kepada majelis hakim.

“Izin yang mulia mohon keringanan,” kata terdakwa.

Dihari yang sama majelis hakim langsung menjatuhi vonis ringan sesuai permohonan terdakwa.

“Baik terdakwa divinis 4 tahun sesuai permohonan keringanan,” kata majelis hakim.

Dalam dakwaan JPU sebelumnya, bermula pada Rabu tanggal 22 Februari 2023, dua orang anggota kepolisian dari Polrestabes Palembang mendapat informasi dari masyarakat, bahwa sering terjadi transaksi narkoba di jalan Radial lr Limbungan Rusun Blok 48 Kelurahan 26 ilir kecamatan Bukit Kecil kota Palembang.

Selanjutnya, sekira pukul 10.00 Wib, dua petugas kepolisian menindaklanjuti laporan masyarakat informasi tersebut dengan mengecek alamat yang dituju yaitu alamat rumah terdakwa di Rusun Blok 48 lantai 4.

Saat hendak datang ke rumah terdakwa, terdakwa kedapatan hendak duduk dan tangan kanan terdakwa langsung membuang barang bukti yang diduga narkotika golongan 1 bukan jenis tanaman. Melainkan sabu dengan berat 0,188 gram yang tidak jauh dari terdakwa duduk.

Selanjutnya ditemukan barang bukti 1 buah pipet plastik warna hitam dan dua ball plastik klip bening yang ditemukan di atas meja tamu. Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap terdakwa saat diintrogasi terdakwa mengakui bahwa barang tersebut merupakan miliknya yang didapat dari Vivin Yulianti (DPO). (*)

Berita Terkait

Simulasi TKP Jadi Arena Adu Ketangkasan, Kapolda Sumsel Uji Kemampuan Penyidik Polres Se-Sumsel
Todong Korban dengan Pisau, Begal Motor di Muba Diringkus Polisi Saat Bersembunyi di Banyuasin
Operasi Senpi Musi 2026 Ungkap 16 Kasus, Polda Sumsel Sita 119 Senjata Api dan Ratusan Amunisi
Emas 6,7 Gram Dipinjam untuk Modal Dapur MBG, Tak Kunjung Dikembalikan hingga Korban Rugi Rp15,4 Juta
Sindikat Narkoba Pemasok Kawasan Tambang Dibongkar, Polisi Sita 11.443 Ekstasi dan Hampir 1,4 Kg Sabu
Korupsi E-Batara Pos Rp4,67 Miliar, Mantan Kepala Kantor Pos Air Sugihan Ditahan Kejari OKI
Pria Diduga Rudapaksa Perempuan Berkebutuhan Khusus di Palembang, Aksi Terekam CCTV
Terungkap di Sidang Korupsi KUR BSI: Syarat PT KIM Tak Lengkap, Mantan Branch Manager Akui Tetap Setujui Pencairan Rp9,5 Miliar

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 16:33 WIB

Todong Korban dengan Pisau, Begal Motor di Muba Diringkus Polisi Saat Bersembunyi di Banyuasin

Senin, 22 Juni 2026 - 13:51 WIB

Operasi Senpi Musi 2026 Ungkap 16 Kasus, Polda Sumsel Sita 119 Senjata Api dan Ratusan Amunisi

Sabtu, 20 Juni 2026 - 11:28 WIB

Emas 6,7 Gram Dipinjam untuk Modal Dapur MBG, Tak Kunjung Dikembalikan hingga Korban Rugi Rp15,4 Juta

Jumat, 19 Juni 2026 - 20:21 WIB

Sindikat Narkoba Pemasok Kawasan Tambang Dibongkar, Polisi Sita 11.443 Ekstasi dan Hampir 1,4 Kg Sabu

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:38 WIB

Korupsi E-Batara Pos Rp4,67 Miliar, Mantan Kepala Kantor Pos Air Sugihan Ditahan Kejari OKI

Berita Terbaru