Bobol Warung Lewat Ventilasi, Pemuda di Banyuasin Ditangkap

- Redaksi

Selasa, 23 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku saat diamankan. (Foto: dokumen Polsek Sungsang)

Pelaku saat diamankan. (Foto: dokumen Polsek Sungsang)

SUARAPUBLIK.ID, BANYUASIN – Seorang pria berinisial MP (18) ditangkap Polsek Sungsang usai mencuri di warung di Desa Marga Sungsang, Kecamatan Banyuasin II.

Kapolsek Sungsang IPTU Fariz Muhammad menerangkan, bahwa kasus ini terungkap usai pihaknya menerima laporan dari korban berinisial DW (53). Dalam laporannya, korban kehilangan tiga unit handphone dari warung.

“Kejadian berlangsung pada Senin 1 September 2025 sekitar pukul 03.00 WIB,” terang Fariz, Selasa (23/9/2025).

Di mana pelaku MP berjalan kaki ke warung korban. “Sebelum melancarkan aksi, pelaku mematikan lampu depan terlebih dahulu,” ungkap Fariz.

Pelaku kemudian memasukkan tangannya melalui celah ventilasi yang renggang. Kemudian memegang kaitan pintu yang terikat tali. Dengan cara itu, pintu warung pun terbuka.

“Saat masuk, korban dan anak-anaknya sedang tertidur. Pelaku lalu mengambil tiga unit handphone yang berada di atas meja TV,” ujar Fariz.

Atas peristiwa tersebut, korban kehilangan satu unit iPhone 11 warna ungu, satu unit Realme C11 hitam, dan satu unit Redmi A3 hitam.

“Korban mengalami kerugian material diperkirakan mencapai Rp 9.400.000,” terang Fariz.

Tak terima, korban lantas melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sungsang. Setelah menerima laporan dari korban, anggota melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku.

“Pelaku ditangkap saat sedang berada di sebuah warung di Jalan Desa Marga Sungsang, Sabtu (20/9/2025) sekitar pukul 23.00 WIB,” kata Fariz.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu unit handphone iPhone 11 warna ungu beserta kotaknya, dan satu buah kotak handphone Redmi A3.

“Sementara dua unit handphone lainnya diduga telah dilepas oleh pelaku,” terang Fariz.

Pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukumannya lebih berat daripada pencurian biasa. (ANA)

Berita Terkait

Mobil Rental Tak Kunjung Dikembalikan, RF Lapor Polisi
Usai Nikmati Uang Hasil Jual Motor Curian, DPO Curanmor Diringkus Polisi
Polres Empat Lawang Gelar Sholat Istisqo, Doa Bersama dan Salurkan Bansos
Beli HP di Facebook Marketplace, Warga Talang Kelapa Tertipu Rp2,2 Juta
Terekam CCTV Hendak Curi Motor di Parkiran Hotel, IA Nyaris Diamuk Warga
Polisi Dalami Karhutla 350 Hektare di Bukit Senubut Lahat
Tujuh Tersangka Karhutla Nonkorporasi Diproses di Sumsel, Satu Perkara Segera Disidangk
Diduga Sebarkan Rekaman Pribadi Tanpa Izin, Staf TU SMA Negeri Dilaporkan ke Polisi

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:28 WIB

Mobil Rental Tak Kunjung Dikembalikan, RF Lapor Polisi

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:00 WIB

Usai Nikmati Uang Hasil Jual Motor Curian, DPO Curanmor Diringkus Polisi

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:43 WIB

Polres Empat Lawang Gelar Sholat Istisqo, Doa Bersama dan Salurkan Bansos

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:39 WIB

Beli HP di Facebook Marketplace, Warga Talang Kelapa Tertipu Rp2,2 Juta

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:09 WIB

Terekam CCTV Hendak Curi Motor di Parkiran Hotel, IA Nyaris Diamuk Warga

Berita Terbaru

Sumsel

Jika Pancasila adalah Cermin, Apa yang Saya Lihat?

Jumat, 28 Agu 2026 - 22:52 WIB