SUARAPUBLIK.ID, BANYUASIN – Seorang pria berinisial MP (18) ditangkap Polsek Sungsang usai mencuri di warung di Desa Marga Sungsang, Kecamatan Banyuasin II.
Kapolsek Sungsang IPTU Fariz Muhammad menerangkan, bahwa kasus ini terungkap usai pihaknya menerima laporan dari korban berinisial DW (53). Dalam laporannya, korban kehilangan tiga unit handphone dari warung.
“Kejadian berlangsung pada Senin 1 September 2025 sekitar pukul 03.00 WIB,” terang Fariz, Selasa (23/9/2025).
Di mana pelaku MP berjalan kaki ke warung korban. “Sebelum melancarkan aksi, pelaku mematikan lampu depan terlebih dahulu,” ungkap Fariz.
Pelaku kemudian memasukkan tangannya melalui celah ventilasi yang renggang. Kemudian memegang kaitan pintu yang terikat tali. Dengan cara itu, pintu warung pun terbuka.
“Saat masuk, korban dan anak-anaknya sedang tertidur. Pelaku lalu mengambil tiga unit handphone yang berada di atas meja TV,” ujar Fariz.
Atas peristiwa tersebut, korban kehilangan satu unit iPhone 11 warna ungu, satu unit Realme C11 hitam, dan satu unit Redmi A3 hitam.
“Korban mengalami kerugian material diperkirakan mencapai Rp 9.400.000,” terang Fariz.
Tak terima, korban lantas melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sungsang. Setelah menerima laporan dari korban, anggota melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku.
“Pelaku ditangkap saat sedang berada di sebuah warung di Jalan Desa Marga Sungsang, Sabtu (20/9/2025) sekitar pukul 23.00 WIB,” kata Fariz.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu unit handphone iPhone 11 warna ungu beserta kotaknya, dan satu buah kotak handphone Redmi A3.
“Sementara dua unit handphone lainnya diduga telah dilepas oleh pelaku,” terang Fariz.
Pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukumannya lebih berat daripada pencurian biasa. (ANA)

















