Besaran Zakat Fitrah Disepakati, Ini Rinciannya

- Redaksi

Selasa, 19 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rapat penetapan besaran zakat fitrah ramadhan 1443 hijriah. (Photo: Delta Handoko)

Rapat penetapan besaran zakat fitrah ramadhan 1443 hijriah. (Photo: Delta Handoko)

SUARAPUBLIK.ID, PAGAR ALAM – Besaran Zakat Fitrah Tahun 1443 H di Kota Pagaralam secara telah ditentukan oleh Kementerian Agama Kota Pagar Alam , penetapan besaran Zakat Fitrah tersebut telah disepakati melalui rapat penentuan Besaran Zakat Fitrah Tahun 1443 H, Rapat tersebut berlangsung di Kantor Kementerian Agama Kota Pagar Alam, Selasa (19/4/2022).

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pagar Alam  melalui Kasubag Tata usaha H Napiqurohman mengatakan, Rapat Penentuan Besaran Zakat Fitrah Tahun 1443H/2022M  melibatkan , Bagian Kesra Pemerintah Kota Pagar Alam , Ketua BAZNAS, Kepala KUA, ICMI Kota Pagar Alam , MUI Kota, Dewan Masjid Indonesia, PC NU Kota Pagar Alam, Pengurus Daerah Muhammadiyah dan POKJALU Kota Pagar Alam.

“Besaran Zakat Fitrah Tahun 1443H/2022M adalah, dengan Beras 2,5Kg,  sementara jika dibayar pakai uang maka sebesar  Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) per jiwa atau perorangnya,” terang Napiqurrohman.

Dalam kesempatan tersebut, Napiqurohman menyampaikan, berdasarkan survey harga beras yang dilakukan oleh pihak Kantor Kemenag Kota Pagar Alam di dua pasar yaitu pasar Nendagung dan pasar Dempo permai didapat bahwa harga beras masih normal atau sama dengan harga tahun kemarin.

Napik juga berharap kesepakatan yang dicapai nanti bisa menyatukan berbagai perbedaan pendapat tentang besaran zakat fitrah khususnya jika dikonversi ke dalam mata uang rupiah.

“Hasil kesepakatan ini hendaknya menjadi dasar bagi masjid di Kota Pagar Alam untuk menentukan besaran zakat fitrah 1443 H/2022 M,” jelasnya. (ANA)

Berita Terkait

17 Hari Polres Pagar Alam Sukses Selamatkan 7.500 Jiwa Usai Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika
Tergiur Untung Besar, Pria 29 Tahun Simpan 2,3 Kg Ganja di Kost dan Kena Gerebek
Disiplin Berbuah Manis, 140 Warga Binaan Lapas Kelas III Pagar Alam Terima Remisi Umum HUT RI Ke-81
Helen Purnama Sari, Putri Pagar Alam Jadi Wasit Bulu Tangkis Kelas Dunia dan Wanita Pertama di Sumsel Raih Predikat Terbaik Asia
Momen Haru Dies Natalis Ke-26 UNILED,Hargai Pengabdian Dosen Hingga Beri Hadiah Umrah
Habis Kesabaran! Embat Kopi Tetangga Berulang Kali, Pria Dempo Tengah Diringkus Polisi
Terungkap! Fakta Mundurnya Kadis PUTR Kota Pagar Alam, Pamit Sebelum Di Evaluasi
Tolak Normalisasi LGBT di Agustusan, MUI dan NU Pagar Alam Desak Pemkot Bersikap Tegas

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 13:22 WIB

17 Hari Polres Pagar Alam Sukses Selamatkan 7.500 Jiwa Usai Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika

Senin, 17 Agustus 2026 - 18:44 WIB

Tergiur Untung Besar, Pria 29 Tahun Simpan 2,3 Kg Ganja di Kost dan Kena Gerebek

Senin, 17 Agustus 2026 - 18:42 WIB

Disiplin Berbuah Manis, 140 Warga Binaan Lapas Kelas III Pagar Alam Terima Remisi Umum HUT RI Ke-81

Senin, 17 Agustus 2026 - 15:38 WIB

Helen Purnama Sari, Putri Pagar Alam Jadi Wasit Bulu Tangkis Kelas Dunia dan Wanita Pertama di Sumsel Raih Predikat Terbaik Asia

Jumat, 14 Agustus 2026 - 18:29 WIB

Momen Haru Dies Natalis Ke-26 UNILED,Hargai Pengabdian Dosen Hingga Beri Hadiah Umrah

Berita Terbaru

Sumsel

Pancasila, Bukan Sekadar Lima Sila

Selasa, 18 Agu 2026 - 21:20 WIB