Berkas Korupsi Dana Hibah Pilkada Prabumulih Dilimpahkan ke PN Tipikor Palembang

- Redaksi

Kamis, 13 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Pidsus Kejari Prabumulih, melimpahkan berkas perkara tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pilkada Prabumulih Tahun 2024 ke Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, Kamis (13/11/2025). (Photo: Hermansyah)

Tim Pidsus Kejari Prabumulih, melimpahkan berkas perkara tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pilkada Prabumulih Tahun 2024 ke Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, Kamis (13/11/2025). (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih, resmi melimpahkan berkas perkara tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah penyelenggaraan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Prabumulih Tahun 2024 ke Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang.

Ketiga tersangka tersebut masing-masing adalah Marta Dinata selaku Ketua KPU Prabumulih, Yasrin Arifin selaku Sekretaris KPU, dan Syahrul selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Prabumulih Safe’i, SH, MH, membenarkan, pelimpahan berkas perkara tersebut.

“Hari ini kami resmi melimpahkan berkas tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah penyelenggaraan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Prabumulih Tahun 2024,” ujar Safe’i, saat ditemui di PN Tipikor Palembang, Kamis (13/11/2025).

Safe’i menjelaskan, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menurutnya, modus yang digunakan para tersangka antara lain menggunakan anggaran di luar Rencana Anggaran Biaya (RAB), melaksanakan kegiatan yang tidak tercantum dalam revisi RAB, serta membuat kegiatan fiktif tanpa pertanggungjawaban yang sah.

“Berdasarkan hasil audit, kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp11,875 miliar,” tegasnya.

Dengan pelimpahan berkas perkara tersebut, lanjut Safe’i, pihak Kejari Prabumulih kini tinggal menunggu penetapan jadwal sidang dari PN Tipikor Palembang.

“Kami tinggal menunggu jadwal sidang yang akan ditentukan oleh PN Tipikor Palembang,” jelasnya. (ANA)

Berita Terkait

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin
Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau
Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang
Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV
Sidang Korupsi Guest House UIN Raden Fatah, Tiga Saksi Tim Pengadaan dan Perencanaan Diperiksa
TO Curanmor di Kertapati Dibekuk, Polisi Sita Kunci T dan Motor Diduga Dipakai Beraksi
Kuasa Hukum Terdakwa: Keterangan Lima Petambak Meringankan Sapriadi, Dana KUR Tak Seluruhnya Dinikmati PT KIM
Kuasa Hukum Bongkar Fakta Persidangan, Bantah Cartridge Vape Dua Mahasiswa UIN Jambi Mengandung Etomidate

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:07 WIB

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:06 WIB

Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:41 WIB

Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:41 WIB

Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:38 WIB

Sidang Korupsi Guest House UIN Raden Fatah, Tiga Saksi Tim Pengadaan dan Perencanaan Diperiksa

Berita Terbaru