Berkas Korupsi Dana Hibah Pilkada Prabumulih Dilimpahkan ke PN Tipikor Palembang

- Redaksi

Kamis, 13 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Pidsus Kejari Prabumulih, melimpahkan berkas perkara tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pilkada Prabumulih Tahun 2024 ke Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, Kamis (13/11/2025). (Photo: Hermansyah)

Tim Pidsus Kejari Prabumulih, melimpahkan berkas perkara tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pilkada Prabumulih Tahun 2024 ke Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, Kamis (13/11/2025). (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih, resmi melimpahkan berkas perkara tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah penyelenggaraan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Prabumulih Tahun 2024 ke Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang.

Ketiga tersangka tersebut masing-masing adalah Marta Dinata selaku Ketua KPU Prabumulih, Yasrin Arifin selaku Sekretaris KPU, dan Syahrul selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Prabumulih Safe’i, SH, MH, membenarkan, pelimpahan berkas perkara tersebut.

“Hari ini kami resmi melimpahkan berkas tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah penyelenggaraan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Prabumulih Tahun 2024,” ujar Safe’i, saat ditemui di PN Tipikor Palembang, Kamis (13/11/2025).

Safe’i menjelaskan, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menurutnya, modus yang digunakan para tersangka antara lain menggunakan anggaran di luar Rencana Anggaran Biaya (RAB), melaksanakan kegiatan yang tidak tercantum dalam revisi RAB, serta membuat kegiatan fiktif tanpa pertanggungjawaban yang sah.

“Berdasarkan hasil audit, kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp11,875 miliar,” tegasnya.

Dengan pelimpahan berkas perkara tersebut, lanjut Safe’i, pihak Kejari Prabumulih kini tinggal menunggu penetapan jadwal sidang dari PN Tipikor Palembang.

“Kami tinggal menunggu jadwal sidang yang akan ditentukan oleh PN Tipikor Palembang,” jelasnya. (ANA)

Berita Terkait

Pergoki Suami Bersama WIL di Hotel, IRT Lapor Polisi
Kapolda dan Wali Kota Palembang Siapkan Penataan Kampung Narkoba Jaya Laksana
Jual Sepeda Gunung Curian Rp100 Ribu, Pria di Palembang Ditangkap Buser Polsek SU II
Kecanduan Judi Slot, Pria di Palembang Curi Saldo E-Money Teman Rp2,8 Juta
Polda Sumsel Dalami 16 Korporasi Karhutla, PT RAS Jadi Satu-satunya Perusahaan yang Direkturnya Tersangka
Polda Sumsel Selidiki 17 Korporasi Kasus Karhutla, 620 Hektare Lahan Dipasangi Garis Polisi
Perempuan di Jakabaring Palembang Luka Berat, Diduga Dianiaya Pakai Silet
Fernando Divonis 8 Tahun 6 Bulan, Kasus Sabu 31,65 Gram dan Senpi Rakitan

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 17:23 WIB

Pergoki Suami Bersama WIL di Hotel, IRT Lapor Polisi

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 11:28 WIB

Kapolda dan Wali Kota Palembang Siapkan Penataan Kampung Narkoba Jaya Laksana

Jumat, 16 Oktober 2026 - 17:04 WIB

Jual Sepeda Gunung Curian Rp100 Ribu, Pria di Palembang Ditangkap Buser Polsek SU II

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:41 WIB

Kecanduan Judi Slot, Pria di Palembang Curi Saldo E-Money Teman Rp2,8 Juta

Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:55 WIB

Polda Sumsel Dalami 16 Korporasi Karhutla, PT RAS Jadi Satu-satunya Perusahaan yang Direkturnya Tersangka

Berita Terbaru

Kota Palembang

Pergoki Suami Bersama WIL di Hotel, IRT Lapor Polisi

Sabtu, 17 Okt 2026 - 17:23 WIB