Belum Terima Salinan Berkas Perkara, Pembacaan Eksepsi Haji Halim Ditunda

- Redaksi

Kamis, 11 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Kemas Haji Abdul Halim Ali jalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, pada Kamis (11/12/2025). (Photo: Hermansyah)

Terdakwa Kemas Haji Abdul Halim Ali jalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, pada Kamis (11/12/2025). (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pemalsuan dokumen surat tanah proyek Jalan Tol Betung Tempino Jambi seluas 34 hektare, dengan agenda pembacaan eksepsi terdakwa Kemas Haji Abdul Halim Ali, kembali ditunda oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang. Sidang akan dilanjutkan pada Selasa,16 Desember 2025.

Penundaan terjadi karena hingga jadwal persidangan yang telah ditetapkan hari ini, Kamis (11/12/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum menyerahkan salinan berkas perkara kepada pihak terdakwa. Atas kondisi tersebut, Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra SH MH memutuskan sidang ditunda dan memerintahkan JPU segera menyerahkan berkas dimaksud.

Ketua Tim Kuasa Hukum Haji Halim, DR Jan S. Maringka, menegaskan bahwa pihaknya sangat membutuhkan salinan lengkap berkas perkara untuk menyusun eksepsi secara substansial.

“Jadi kami perlu salinan berkas perkara Haji Halim, dan sedikit waktu untuk menjawab hal-hal yang menurut kami bersifat imajiner dan hanya asumsi tanpa didukung BAP saksi-saksi maupun tersangka,” ujar Jan Maringka melalui siaran pers, Kamis (11/12/2025).

Jan menjelaskan, perkara yang berkaitan dengan peristiwa 20–30 tahun lalu tentu memiliki banyak kendala dalam penggalian data. Secara teori hukum, kata dia, kondisi tersebut berkaitan dengan masa kedaluwarsa penuntutan.

“Kami sangat kesulitan menggali kembali kebijakan masa lalu, seperti Prona, PIR dan program lain. Kondisi masyarakat perkebunan saat itu sangat berbeda dengan sekarang. Selain itu, regulasi seperti omnibus law juga telah mengubah banyak landasan kebijakan perkebunan,” tambahnya.

Ia menegaskan, pihaknya sedang menyusun keberatan secara lengkap agar Majelis Hakim memiliki pertimbangan utuh sebelum melanjutkan perkara ini tanpa berkas perkara yang sebenarnya.

Jan juga menyoroti pokok persoalan yang menurutnya hanya terkait pembebasan lahan tol Betung Tempino Jambi yang seharusnya diselesaikan melalui mekanisme konsinyasi. Namun perkara tersebut kemudian berubah menjadi perkara korupsi, termasuk dugaan kerugian negara yang disebutnya “dicari-cari” berdasarkan perhitungan keuntungan kotor (illegal gain) 2020–2025 oleh KJPP yang kemudian dikuatkan oleh BPKP Sumsel.

Anggota Tim Kuasa Hukum lainnya, Fadhil Indrapraja SH, juga menegaskan pihaknya belum menerima berkas perkara hingga sidang digelar.

“Kami mengapresiasi langkah majelis hakim yang menunda persidangan dan memerintahkan JPU menyerahkan seluruh berkas perkara kepada terdakwa,” tegas Fadhil.

Sementara itu, usai sidang, Kasi Intel Kejari Muba, Abdul Harris Augusto, didampingi Kasi Pidsus Firmansyah SH MH, menjelaskan bahwa agenda hari ini sebenarnya adalah pembacaan eksepsi. Namun tim penasihat hukum menyampaikan bahwa eksepsi tersebut belum siap.

“Karena eksepsinya belum siap, majelis hakim memutuskan menunda sidang hingga Selasa depan,” ujar Abdul Harris. (ANA)

Berita Terkait

Dua Wanita di OKI Ditangkap Saat Transaksi Ekstasi, Polda Sumsel Sita 170 Butir Pil
Motor Driver Ojol Raib Digondol Maling
KKJ Soroti Gugatan terhadap 25 Media di Palembang: Dinilai Ancam Kemerdekaan Pers
Kredit Ratusan Miliar PT BSS Disorot di Sidang Tipikor, BRI Ungkap Upaya Recovery hingga Lelang
Sidang Korupsi Kredit BRI Palembang, Anak Direktur PT SAL Beberkan Skema Kredit Ratusan Miliar
Polres OKU Selatan Bergerak Cepat, Dua Pelaku Pencurian Kabel Tower Telekomunikasi Berhasil Diamankan
Sidang Perdana Korupsi BPFK Jakarta dan UPF-PFK Palembang, Dua Terdakwa Didakwa Rugikan Negara Rp397 Juta
Terlihat Kunci Kontak Masih Tergantung MJ Nekat Curi Motor

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:20 WIB

Dua Wanita di OKI Ditangkap Saat Transaksi Ekstasi, Polda Sumsel Sita 170 Butir Pil

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:06 WIB

Motor Driver Ojol Raib Digondol Maling

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:47 WIB

KKJ Soroti Gugatan terhadap 25 Media di Palembang: Dinilai Ancam Kemerdekaan Pers

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:45 WIB

Kredit Ratusan Miliar PT BSS Disorot di Sidang Tipikor, BRI Ungkap Upaya Recovery hingga Lelang

Senin, 25 Mei 2026 - 17:05 WIB

Sidang Korupsi Kredit BRI Palembang, Anak Direktur PT SAL Beberkan Skema Kredit Ratusan Miliar

Berita Terbaru