SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pemalsuan dokumen surat tanah proyek Jalan Tol Betung Tempino Jambi seluas 34 hektare, dengan agenda pembacaan eksepsi terdakwa Kemas Haji Abdul Halim Ali, kembali ditunda oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang. Sidang akan dilanjutkan pada Selasa,16 Desember 2025.
Penundaan terjadi karena hingga jadwal persidangan yang telah ditetapkan hari ini, Kamis (11/12/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum menyerahkan salinan berkas perkara kepada pihak terdakwa. Atas kondisi tersebut, Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra SH MH memutuskan sidang ditunda dan memerintahkan JPU segera menyerahkan berkas dimaksud.
Ketua Tim Kuasa Hukum Haji Halim, DR Jan S. Maringka, menegaskan bahwa pihaknya sangat membutuhkan salinan lengkap berkas perkara untuk menyusun eksepsi secara substansial.
“Jadi kami perlu salinan berkas perkara Haji Halim, dan sedikit waktu untuk menjawab hal-hal yang menurut kami bersifat imajiner dan hanya asumsi tanpa didukung BAP saksi-saksi maupun tersangka,” ujar Jan Maringka melalui siaran pers, Kamis (11/12/2025).
Jan menjelaskan, perkara yang berkaitan dengan peristiwa 20–30 tahun lalu tentu memiliki banyak kendala dalam penggalian data. Secara teori hukum, kata dia, kondisi tersebut berkaitan dengan masa kedaluwarsa penuntutan.
“Kami sangat kesulitan menggali kembali kebijakan masa lalu, seperti Prona, PIR dan program lain. Kondisi masyarakat perkebunan saat itu sangat berbeda dengan sekarang. Selain itu, regulasi seperti omnibus law juga telah mengubah banyak landasan kebijakan perkebunan,” tambahnya.
Ia menegaskan, pihaknya sedang menyusun keberatan secara lengkap agar Majelis Hakim memiliki pertimbangan utuh sebelum melanjutkan perkara ini tanpa berkas perkara yang sebenarnya.
Jan juga menyoroti pokok persoalan yang menurutnya hanya terkait pembebasan lahan tol Betung Tempino Jambi yang seharusnya diselesaikan melalui mekanisme konsinyasi. Namun perkara tersebut kemudian berubah menjadi perkara korupsi, termasuk dugaan kerugian negara yang disebutnya “dicari-cari” berdasarkan perhitungan keuntungan kotor (illegal gain) 2020–2025 oleh KJPP yang kemudian dikuatkan oleh BPKP Sumsel.
Anggota Tim Kuasa Hukum lainnya, Fadhil Indrapraja SH, juga menegaskan pihaknya belum menerima berkas perkara hingga sidang digelar.
“Kami mengapresiasi langkah majelis hakim yang menunda persidangan dan memerintahkan JPU menyerahkan seluruh berkas perkara kepada terdakwa,” tegas Fadhil.
Sementara itu, usai sidang, Kasi Intel Kejari Muba, Abdul Harris Augusto, didampingi Kasi Pidsus Firmansyah SH MH, menjelaskan bahwa agenda hari ini sebenarnya adalah pembacaan eksepsi. Namun tim penasihat hukum menyampaikan bahwa eksepsi tersebut belum siap.
“Karena eksepsinya belum siap, majelis hakim memutuskan menunda sidang hingga Selasa depan,” ujar Abdul Harris. (ANA)

















