Belum Jatuh Tempo, Ibu Rumah Tangga Dianiaya Penagih Hutang

- Redaksi

Senin, 13 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nilawati yang melaporkan rekanya RD ke SPKT Polrestabes Palembang, Senin (10/6/2022).

Nilawati yang melaporkan rekanya RD ke SPKT Polrestabes Palembang, Senin (10/6/2022).

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Ibu Rumah Tangga (IRT) mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, guna membuat laporan polisi terkait penganiayaan, Senin (13/06/2022). Ia dianiaya rekanya perihal hutang piutang yang belum jatuh tempo.

Diketahui pelapor bernama Nilawati (43), warga Perum PNS Pemkot, Kecamatan Gandus, Palembang. Dirinya mengadukan perbuatan inisial RD yang telah mencakar bahu sebelah kirinya.

Kepada polisi, Nilawati menceritakan kronologi kejadian yang menimpanya pada hari Sabtu (11/6/2022) sekitar pukul 13.30 WIB lalu di kediamanya.

Kejadian yang menimpanya bermula karena pelapor dan terlapor ada masalah hutang-piutang yang telah disepakati akan dibayar pada tanggal 10 Juni 2022.

Namun saat kejadian RD mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) rumah korban. RD menagih hutang kepada Nilawati, namun Nilawati menjelaskan bahwa pembayaran hutang belum jatuh tempo, sehingga terjadi cekcok mulut. Tiba-tiba RD mencakar bahu sebelah kiri korban, disaat bersamaan datang saksi tetangga korban yang langsung melerai keributan.

“Benar, saya dicakar di bahu sebelah kiri, awalnya karena pasal hutang piutang belum jatuh tempo sudah menagih. Hutang ada Rp 8 juta, terlapor itu datang dan langsung masuk ke dalam rumah begitu saja,” jelas korban diwawancarai usai membuat laporan.

Dikatanya, RD juga sempat hendak melempar korban menggunakan batu dan sempat mengatakan akan mendatangi rumah korban kembali. “Sebelum pergi terlapor sempat berkata akan datang kembali ke rumah saya nanti malam,” ujarnya.

Masih kata korban, dirinya membuat laporan karena merasa takut dan terancam. “Saya takut pak, terlapor nanti datang lagi ke rumah saya. Apalagi suami saya sedang tidak ada di rumah hanya ada saya dan anak perempuan saja. Makanya saya membuat laporan supaya terlapor mempertanggung jawabkan perbuatannya,” pungkasnya.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi membenarkan adanya laporan korban terkait Pasal 351 yang sudah diterima di SPKT Polrestabes Palembang. “Laporan sudah diterima dan selanjutnya akan diserahkan ke Sat Reskrim guna penyelidikan lebih lanjut,” katanya. (Mg01)

Berita Terkait

Tertipu Beli Emas Lewat TikTok, LD Kehilangan Uang Rp 3,45 Juta
Satreskrim Polrestabes Palembang Kejar Pelaku Jambret Tikam Pelajar SMP
Satreskrim Polrestabes Palembang Ungkap 101 Kasus Curanmor dalam Dua Bulan, 30 Motor Berhasil Diamankan
Muzaffar Siswa SMP Ini Lawan Pelaku Jambret Pertahankan HPnya Terseret Hingga 7 Meter 
Gelapkan Uang Angsuran Empat Konsumen, Kolektor FIF Group di Palembang Ditangkap Polisi
Pengusaha Muara Enim Laporkan Dugaan Pelanggaran Perdagangan Berjangka ke Polda Sumsel, Klaim Rugi Rp1 Miliar
Curanmor Beraksi Pencuri Larikan Motor Honda Beat 
Jaga Stabilitas Energi Nasional, Kapolda Sumsel Pimpin Ekspos Pengungkapan 129 Tersangka BBM Ilegal

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 15:52 WIB

Tertipu Beli Emas Lewat TikTok, LD Kehilangan Uang Rp 3,45 Juta

Rabu, 29 Juli 2026 - 15:46 WIB

Satreskrim Polrestabes Palembang Kejar Pelaku Jambret Tikam Pelajar SMP

Rabu, 29 Juli 2026 - 14:18 WIB

Satreskrim Polrestabes Palembang Ungkap 101 Kasus Curanmor dalam Dua Bulan, 30 Motor Berhasil Diamankan

Selasa, 28 Juli 2026 - 14:07 WIB

Muzaffar Siswa SMP Ini Lawan Pelaku Jambret Pertahankan HPnya Terseret Hingga 7 Meter 

Selasa, 28 Juli 2026 - 14:02 WIB

Gelapkan Uang Angsuran Empat Konsumen, Kolektor FIF Group di Palembang Ditangkap Polisi

Berita Terbaru