Beli Sabu untuk Dijual, Pasutri Ini Dituntut 9 Tahun Penjara

- Redaksi

Selasa, 9 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Dua terdakwa yang merupakan pasangan suami istri (Pasutri), Panji Saputra dan Yanti, dituntut pidana penjara selama 9 tahun. Kedua pasutri tersebut terjerat dalam tindak pidana jual beli narkotika jenis sabu.

Tuntutan pidana 9 tahun penjara itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum Kejari Palembang Satrio dihadapan majelis hakim yang diketuai Edi Terial SH MH dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (9/1/2024).

Dalam tuntutannya, penuntut umum menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Panji Saputra dan Yanti telah terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan melakukan tindakan pidana pemufakatan jahat untuk jual membeli menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan l dalam bentuk bukan tanaman yang melebihi 5 gram.

“Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Panji Saputra dan Yanti dengan pidana selama 9 tahun penjara. Menjatuhkan pidana denda terhadap para terdakwa sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan,” ujar penuntut umum saat membacakan tuntutan.

Penuntut umum menilai perbuatan terdakwa sebagaimana diancam dalam pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) tentang undang undang Negara Republik indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam dakwaan, kejadian bermula tepatnya pada tanggal 25 September 2023 terdakwa I yanti dan terdakwa II Panji pergi ke daerah Tangga Buntung Kota Palembang untuk menemui Adek (yang termasuk dalam daftar pencarian orang) dengan tujuan untuk membeli Narkotika jenis sabu.

Saat bertemu dengan Adek (DPO) di Jalan Kadir TKR, Lr Jambu Kelurahan 36 Ilir Kecamatan Gandus Kota Palembang, terdakwa I yanti langsung memesan satu paket Narkotika jenis sabu dengan harga sebesar Rp6 juta.

Setelah menyerahkan uang tersebut, Adek (DPO) memberikan Narkotika jenis sabu yang dipesan oleh terdakwa l Yanti.

Kemudian terdakwa I Yanti dan terdakwa II Panji bersama-sama pulang ke rumah bertempat di Jl. Sosial Lr. PMD  Kel. Gandus Kec. Gandus Kota Palembang dengan menggunakan 1 unit sepeda motor merek Honda Beat.

Saat diperjalanan pulang bertempat di depan Kolam Pemancingan Tirta Sriwijaya Jl. Kadir TKR Kel. Karang Anyar Kec. Gandus Kota Palembang, terdakwa I Yanti dan terdakwa II Panji diberhentikan oleh tim Polsek Gandus Kota Palembang yang sedang melakukan patroli rutin.

Pada saat itu tim melihat terdakwa l Yanti dan terdakwa ll Panji sedang berboncengan dengan gerak-gerik yang mencurigakan.

Melihat hal tersebut, akhirnya tim langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan barang berupa 1 paket Narkotika jenis sabu dengan berat netto 6,444 gram yang terdakwa simpan dikantong celana milik terdakwa l Yanti.

Saat diinterogasi, para terdakwa mengakui bahwa Narkotika jenis sabu tersebut adalah milik mereka yang didapat dari Adek untuk dijual kembali.

Selanjutnya para terdakwa dan barang bukti  dibawa ke Polrestabes Kota Palembang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (ANA)

Berita Terkait

Kapolrestabes Palembang: Media dan Aktivis Pilar Strategis Menjaga Kamtibmas di Era Digital
Kuasa Hukum Korban Sebut Kerugian Tembus Rp1,8 Miliar, Minta Guru ASN Terdakwa Penipuan Dihukum Berat
Sidang Perdana Praperadilan Wabup Nonaktif PALI Iwan Tuaji Digelar, Kuasa Hukum Soroti Penyebutan OTT
Pelayanan Kepolisian Di Polrestabes Palembang Gratis
Kuasa Hukum Minta Yansori Dibebaskan, Tegaskan Unsur Korupsi Tak Terbukti dan Bantah Terdakwa Mafia Tanah
Mengabdi 15 Tahun, Eks Karyawan Gugat BRI ke PHI Palembang, Diduga Di-PHK Sepihak
Hendak Menjemput Anak Titipan, IRT di Palembang Malah Diduga Dianiaya Suami dan Mertua
Diduga Dipicu Dendam Lama, Remaja Putri di Palembang Jadi Korban Pengeroyokan

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 22:12 WIB

Kapolrestabes Palembang: Media dan Aktivis Pilar Strategis Menjaga Kamtibmas di Era Digital

Senin, 3 Agustus 2026 - 18:34 WIB

Kuasa Hukum Korban Sebut Kerugian Tembus Rp1,8 Miliar, Minta Guru ASN Terdakwa Penipuan Dihukum Berat

Senin, 3 Agustus 2026 - 18:32 WIB

Sidang Perdana Praperadilan Wabup Nonaktif PALI Iwan Tuaji Digelar, Kuasa Hukum Soroti Penyebutan OTT

Senin, 3 Agustus 2026 - 15:21 WIB

Pelayanan Kepolisian Di Polrestabes Palembang Gratis

Senin, 3 Agustus 2026 - 14:14 WIB

Kuasa Hukum Minta Yansori Dibebaskan, Tegaskan Unsur Korupsi Tak Terbukti dan Bantah Terdakwa Mafia Tanah

Berita Terbaru

Lahan Kosong 5000 M2 Ex Dermaga Batubara Dilalap Sijago Merah

Kota Palembang

Lahan Kosong 5000 M2 Ex Dermaga Batubara Dilalap Sijago Merah

Senin, 3 Agu 2026 - 22:39 WIB