Bawa Sabu 4 Kg Lebih, Kurir Sabu Dituntut 19 Tahun Penjara

Hukum44 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Terdakwa Edo Pratama yang membawa sabu sebanyak 4 kilogram lebih atau dengan berat netto 4947,39 gram, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, dengan pidana penjara selama 19 tahun.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Kejari Palembang, Surya Dharma Putra Bekara, dihadapan majelis hakim Edy Fahlawi, pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (12/9/2023).

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Edo Pratama telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 gram.

Atas perbuatan terdakwa Edo Pratama diatur dan diancam dalam pasal 114 ayat ( 2 ) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menuntut menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Edo Pratama dengan pidana penjara selama 19 tahun serta denda sebesar Rp1,5 miliar subsider 6 bulan,” tegas, JPU saat di persidangan.

Baca Juga :  Lina Mukherjee Berurai Air Mata Bacakan Pledoi, Isa Zega: Bebaskan Dia dari Tuntutan

Dalam dakwaan JPU, kejadian bermula saat anggota tim sat reserse Narkoba Polrestabes Palembang mendapatkan informasi dari masyarakat akan ada transaksi narkotika jenis sabu.

Mendapatkan informasi tersebut ahirnya tim langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap terdakwa di pinggir jalan H.M. Noerdin Panji, tepatnya di depan dekat Warung Indomie, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami Palembang.

Saat dilakukan introgasi dan penggeledahan terhadap terdakwa, ditemukan barang bukti berupa satu buah  tas ransel warna hitam yang berisikan 5 paket besar Narkotika jenis sabu sebanyak 4 Kg lebih atau dengan berat netto 4947,39 gram yang terdakwa letakkan di tengah sepeda motor yang dikendarainya.

Dijelaskan juga bahwa sebelum terdakwa Edo Pratama dihubungi  oleh saudara Yulianto Als Cemet  (DPO) untuk menawarkan perkerjaan  dan meminta terdakwa untuk datang ke rumahnya di jalan Lintas Palembang-Betung, Kampung 1, Desa Rimba Asam, Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan.

Baca Juga :  Pembuat Pomade Tanpa Izin Edar Divonis 7 Bulan Penjara

Setelah  terdakwa  tiba dirumah saudara Yulianto Als Cemet (DPO) terdakwa diperintahkan untuk segera berangkat ke Kota Palembang dengan mengendarai satu unit sepeda motor Honda PCX warna merah milik saudara Yulianto Als Cemet (DPO) dengan maksud untuk mengambil/menjemput paket Narkotika jenis sabu sebagai upah terdakwa diberikan uang panjar sebesar Rp500 ribu.

Terdakwa juga dijanjikan Yulianto Als Cemet (DPO), jika berhasil menjemput dan mengantarkan Narkotika jenis sabu tersebut akan diberikan upah lagi.

Setiba di kota Palembang terdakwa menumpang dirumah keluarganya yang beralamat di jalan H.M Noerdin Panji, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang. sambil menunggu perintah selanjutnya dan Yulianto Als Cemet mengatakan kepada terdakwa nanti malam akan ada yang menghubungi.

Pada saat itulah terdakwa langsung dihungi oleh saudra Kaka (DPO) untuk bertemu di seputaran/sekitar Mall PTC. Setiba di lokasi, terdakwa diarahkan melalui saluran telepon oleh saudara Kaka (DPO) untuk membuka sebuah mobil Honda Brio warna merah.

Baca Juga :  Pembuat Pomade Tanpa Izin Edar Divonis 7 Bulan Penjara

Yang mana kunci mobil tersebut sudah ada di depan kaca lalu saat situasi sepi dan tidak ada orang yang melihat terdakwa segera membuka pintu bagian belakang dari mobil tersebut dan berhasil mengambil satu buah  buah tas ransel warna hitam yang berisikan lima paket besar Narkotika jenis sabu sebanyak 4 Kg lebih atau  berat netto 4947,39 Gram.

Setelah itu terdakwa pergi meninggalkan lokasi tersebut menuju ke rumah keluarganya di sekitar Jalan H.M. Noerdin Panji, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang. Pada saat itulah terdakwa berhasil diamakan oleh tim sat reserse Narkoba Polrestabes Palembang. (ANA)

    Komentar