SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Pembuat minyak rambut Pomade tanpa ada perizinan dari pihak berwenang, terdakwa Riskiansyah divonis Majelis Hakim dengan pidana hukuman selama 7 bulan penjara.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Agus Aryanto dihadapan terdakwa Riskiansyah Bin Syamsuri dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi(Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel), Devianti Itera.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar dari pihak yang berwenang.
Perbuatan terdakwa Riskiansyah Bin Syamsuri diancam dalam pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1), (2) UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana diubah dalam Pasal 60 angka ke-10 Jo Pasal 60 angka ke-4 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Cipta Kerja.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Riskiansyah Bin Syamsuri dengan pidana penjara selama 7 bulan serta denda Rp 15 juta Subsider 6 bulan,” sebut Majelis Hakim, saat bacakan putusannya di persidangan.
Untuk diketahui dalam sidang sebelum, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Devianti Iteria, menuntut terdakwa Riskiansyah dengan pidana penjara selama 10 bulan serta denda Rp 15 juta dengan Subsider 6 bulan.
Dalam dakwaan JPU, kejadian bermula saat tim Unit 2 Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah Keramasan, Kertapati Palembang, Sumatera Selatan, ada yang memproduksi dan mengedarkan minyak rambut tanpa ada perizinan dari pihak yang berwenang.
Berdasarkan adanya laporan dari masyarakat ahirnya tim Unit 2 Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel mendatangi lokasi tersebut.
Setiba tiba di lokasi tim langsung memperkenalkan diri dan masuk kedalam rumah terdakwa setelah dipersilahkan masuk oleh terdakwa ahirnya tim menemukan minyak rambut jenis Pomade yang baru saja dibuat oleh terdakwa sebanyak 250 Pot dengan 9 varian aroma tanpa dilengkapi dengan surat izin berusaha maupun surat izin edar dari pihak yang berwenang.
Diketahui barang bukti berupa minyak rambut Pomade yang diamankan oleh pihak Kepolisian dari terdakwa yang tidak memiliki Perizinan berusaha dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah maupun dari pihak Instansi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Bahwa berdasarkan keterangan dari terdakwa minyak rambut jenis Pomade tersebut terdakwa jual secara online keseluruh Indonesia melalui market Place Shopee dan Tokopedia dengan nama Pomade Store. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polda Sumsel guna penyelidikan dan pengusutan lebih lanjut. (ANA)
Komentar