Lina Mukherjee Berurai Air Mata Bacakan Pledoi, Isa Zega: Bebaskan Dia dari Tuntutan

- Redaksi

Selasa, 12 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Sidang perkara dugaan penistaan agama yang dilakukan Seleb TikTok, Lina Mukherjee, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (12/9/2023). Sidang kali ini, digelar dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi.

Saat membaca nota pembelaan, terdakwa Lina Mukherjee tidak mampu menahan tangis. Dihadapan majelis hakim yang diketuai Romi Sinatra, Lina mengaku menyesal telah mengunggah konten makan kriuk Babi sambil mengucap lafaz Basmallah di akun TikTok miliknya. Sehingga menimbulkan kegaduhan.

Dengan berurai air mata, dalam pledoinya Lina Mukherjee menyampaikan secara langsung keberatannya terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel), Siti Fatimah.

Sebelumnya, JPU Kejati Sumsel menuntut Lina Mukherjee dengan hukuman selama dua tahun kurungan penjara, dan menjatuhkan pidana denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

“Saya memohon kepada Majelis Hakim agar hukuman ini dapat dipertimbangkan. Karena dengan kejadian tersebut saya sudah meminta maaf kepada masyarakat Indonesia secara terbuka, baik melalui media online ataupun melalui media elektronik,” jelasnya.

Bukan hanya itu, sebagai bahan pertimbangan Lina mengaku merupakan tulang punggung bagi keluarganya. Dia bertanggungjawab untuk membiayai sekolah adik-adiknya. Dia juga memiliki beberapa karyawan yang harus digaji.

“Saya memohon kepada Majelis Hakim agar sekiranya dapat mempertimbangkan putusan untuk saya. Di sini saya khilaf, tidak ada maksud untuk melecehkan ataupun membuat kisruh,” terang Lina.

Sementara itu, dalam agenda sidang terhadap terdakwa Lina Mukherjee dihadiri Selebgram Isa Zega. Dia hadir langsung dari Jakarta untuk memberikan dukungan terhadap Lina Mukherjee.

“Saya datang untuk memberikan dukungan kepada Lina Mukherjee. Menurut saya tuntutan selama dua tahun dan denda Rp250 juta jauh dari kata berkeadilan dan di luar ekspektasi. Dalam perkara ini Lina Mukherjee hanya keceplosan, karena saat makan tersebut dirinya mengucap lafaz Basmallah,” jelasnya.

“Jadi tidak ada maksud untuk melecehkan Agama. Setahu saya Lina itu setiap makan pasti berdo’a dulu. Semoga Majelis Hakim dapat membebaskan Lina Mukherjee dari segala tuntutan,” tegas Isa Zega.

Dalam dakwaan Penuntut Umum, perbuatan terdakwa Lina Mukherjee telah menimbulkan perpecahan di masyarakat karena konten tersebut, menimbulkan kebencian atas pelecehan agama yang dilakukannya.

JPU merincikan, dalam pembuatan konten berdurasi 100 detik tersebut dibuat dengan kesadaran. Di mana dirinya sengaja membuat video bersama asistennya dengan harapan viral dan mendapatkan keuntungan.

Atas perbuatannya, terdakwa Lina Mukherjee melanggar Pasal 45 huruf A ayat 2 Junto Pasal  28 ayat 2 UU no 19 tahun 2016 tentang perubahan Atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (ANA)

Berita Terkait

Korupsi E-Batara Pos Rp4,67 Miliar, Mantan Kepala Kantor Pos Air Sugihan Ditahan Kejari OKI
Pria Diduga Rudapaksa Perempuan Berkebutuhan Khusus di Palembang, Aksi Terekam CCTV
Terungkap di Sidang Korupsi KUR BSI: Syarat PT KIM Tak Lengkap, Mantan Branch Manager Akui Tetap Setujui Pencairan Rp9,5 Miliar
Buron Hampir Tiga Bulan, Pelaku Curas dan Penganiayaan Sadis di Banyuasin Ditangkap
Diburu Sepekan, Remaja Terduga Penikam Guru SD di OKU Selatan Akhirnya Menyerahkan Diri
Kejati Sumsel Terima Pengembalian Rp506 Juta dari Tersangka Korupsi KUR BPD Martapura
Vonis Seumur Hidup untuk Pembunuh Anti Puspita Sari, Hakim Sebut Tak Ada Hal yang Meringankan
Kejati Sumsel Tetapkan Pegawai KSOP Palembang Tersangka Dugaan Gratifikasi dan Pemerasan di Sungai Lalan

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:38 WIB

Korupsi E-Batara Pos Rp4,67 Miliar, Mantan Kepala Kantor Pos Air Sugihan Ditahan Kejari OKI

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:39 WIB

Terungkap di Sidang Korupsi KUR BSI: Syarat PT KIM Tak Lengkap, Mantan Branch Manager Akui Tetap Setujui Pencairan Rp9,5 Miliar

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:49 WIB

Buron Hampir Tiga Bulan, Pelaku Curas dan Penganiayaan Sadis di Banyuasin Ditangkap

Kamis, 18 Juni 2026 - 21:03 WIB

Diburu Sepekan, Remaja Terduga Penikam Guru SD di OKU Selatan Akhirnya Menyerahkan Diri

Kamis, 18 Juni 2026 - 16:13 WIB

Kejati Sumsel Terima Pengembalian Rp506 Juta dari Tersangka Korupsi KUR BPD Martapura

Berita Terbaru

Kota Palembang

Astra Motor Sumsel Gandeng Driver Ojol Tebarkan Semangat #Cari_Aman

Jumat, 19 Jun 2026 - 15:29 WIB