Bawa Lebih dari 5 Gram Ekstasi, Dua Perantara Narkoba Divonis 7 Tahun Penjara

- Redaksi

Senin, 26 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua terdakwa kasus peredaran narkotika jenis ekstasi mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (26/1/2026). (Photo: Hermansyah)

Dua terdakwa kasus peredaran narkotika jenis ekstasi mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (26/1/2026). (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Upaya peredaran narkotika jenis ekstasi di Palembang berakhir pahit. Dua terdakwa, Muhammad Adi Bin Romli dan M. Sopian Bin Syamsudin, resmi dijatuhi vonis 7 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (26/1/2026).

Majelis hakim yang diketuai Noor Ichwan Ria Adha, SH, MH menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak sebagai perantara jual beli narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram.

“Menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 7 tahun serta denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, dan memerintahkan para terdakwa tetap berada dalam tahanan,” tegas hakim ketua, saat membacakan amar putusan di ruang sidang.

Vonis tersebut lebih ringan satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Muhammad Ichsan Syahputra, SH, yang sebelumnya menuntut pidana 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan.

Usai putusan dibacakan, kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya Arief, SH langsung menyatakan menerima putusan, sementara JPU menyatakan pikir-pikir.

Transaksi Gelap yang Berujung Penangkapan

Dalam dakwaan JPU terungkap, kasus ini bermula pada Jumat, 11 Juli 2025, sekitar pukul 18.30 WIB. Terdakwa Muhammad Adi dihubungi seseorang tak dikenal untuk memesan 15 butir ekstasi. Pesanan itu kemudian diteruskan kepada M. Sopian.

Keduanya lalu menuju kawasan Perintis Kemerdekaan, Palembang, untuk menemui seorang pemasok berinisial Jok (DPO). Setelah menerima 15 butir ekstasi, para terdakwa bergerak menemui pembeli di Jalan Silaberanti, Kecamatan Seberang Ulu I, sekitar pukul 19.30 WIB.

Namun transaksi tersebut ternyata adalah jebakan polisi. Pembeli yang ditemui merupakan dua anggota Satresnarkoba Polrestabes Palembang yang menyamar. Saat uang transaksi dihitung, petugas langsung melakukan penangkapan.

Dari tangan terdakwa, polisi mengamankan 15 butir ekstasi dengan berbagai warna dan logo, yakni,9 butir ekstasi warna pink logo granat, 4 butir ekstasi warna merah logo superman, 2 butir ekstasi warna kuning logo tengkorak.

Selanjutnya, kedua terdakwa langsung dibawa ke Mapolrestabes Palembang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (ANA)

Berita Terkait

Polda Sumsel Catat 1.218 Penindakan Premanisme, Warga Diminta Lapor ke 110
Terima Fee Rp4 Miliar dari Agen Kapal, Kepala UPP Sungai Lumpur Didakwa Korupsi
Enam Orang Luka dalam Bentrokan Mapolda Sumsel, Pria Bawa Dua Sajam Diamankan
DR Conie SH : Kuasa Hukum Korban Penusukan Berharap Pihak Pemerintah Membantu Biaya Rumah Sakit
Terduga Provokator Bawa Pisau Diamankan Kapolri Minta Lakukan Investigasi Menyeluruh 
AJI Palembang Kutuk Intimidasi dan Penganiayaan Terhadap 2 Jurnalis di Palembang
Operasi Sikat Musi I 2026 Polrestabes Palembang Berhasil Ungkap 81 Kasus
Tiga Pelaku Pengeroyokan Berujung Maut di Palembang Ditangkap

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:48 WIB

Terima Fee Rp4 Miliar dari Agen Kapal, Kepala UPP Sungai Lumpur Didakwa Korupsi

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:37 WIB

Enam Orang Luka dalam Bentrokan Mapolda Sumsel, Pria Bawa Dua Sajam Diamankan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 12:08 WIB

DR Conie SH : Kuasa Hukum Korban Penusukan Berharap Pihak Pemerintah Membantu Biaya Rumah Sakit

Rabu, 14 Oktober 2026 - 12:01 WIB

Terduga Provokator Bawa Pisau Diamankan Kapolri Minta Lakukan Investigasi Menyeluruh 

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:05 WIB

AJI Palembang Kutuk Intimidasi dan Penganiayaan Terhadap 2 Jurnalis di Palembang

Berita Terbaru

Kota Palembang

Pegadaian Hadirkan ATM Emas, Cetak Emas Fisik Tanpa Waktu Tunggu

Kamis, 15 Okt 2026 - 10:48 WIB

Kadis Kesehatan empat lawang, Dery Kurniawan

Empat Lawang

Kabut asap Landa Empat Lawang, Kasus ISPA Meningkat

Rabu, 14 Okt 2026 - 19:10 WIB