Bawa Lebih dari 5 Gram Ekstasi, Dua Perantara Narkoba Divonis 7 Tahun Penjara

- Redaksi

Senin, 26 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua terdakwa kasus peredaran narkotika jenis ekstasi mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (26/1/2026). (Photo: Hermansyah)

Dua terdakwa kasus peredaran narkotika jenis ekstasi mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (26/1/2026). (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Upaya peredaran narkotika jenis ekstasi di Palembang berakhir pahit. Dua terdakwa, Muhammad Adi Bin Romli dan M. Sopian Bin Syamsudin, resmi dijatuhi vonis 7 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (26/1/2026).

Majelis hakim yang diketuai Noor Ichwan Ria Adha, SH, MH menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak sebagai perantara jual beli narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram.

“Menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 7 tahun serta denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, dan memerintahkan para terdakwa tetap berada dalam tahanan,” tegas hakim ketua, saat membacakan amar putusan di ruang sidang.

Vonis tersebut lebih ringan satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Muhammad Ichsan Syahputra, SH, yang sebelumnya menuntut pidana 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan.

Usai putusan dibacakan, kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya Arief, SH langsung menyatakan menerima putusan, sementara JPU menyatakan pikir-pikir.

Transaksi Gelap yang Berujung Penangkapan

Dalam dakwaan JPU terungkap, kasus ini bermula pada Jumat, 11 Juli 2025, sekitar pukul 18.30 WIB. Terdakwa Muhammad Adi dihubungi seseorang tak dikenal untuk memesan 15 butir ekstasi. Pesanan itu kemudian diteruskan kepada M. Sopian.

Keduanya lalu menuju kawasan Perintis Kemerdekaan, Palembang, untuk menemui seorang pemasok berinisial Jok (DPO). Setelah menerima 15 butir ekstasi, para terdakwa bergerak menemui pembeli di Jalan Silaberanti, Kecamatan Seberang Ulu I, sekitar pukul 19.30 WIB.

Namun transaksi tersebut ternyata adalah jebakan polisi. Pembeli yang ditemui merupakan dua anggota Satresnarkoba Polrestabes Palembang yang menyamar. Saat uang transaksi dihitung, petugas langsung melakukan penangkapan.

Dari tangan terdakwa, polisi mengamankan 15 butir ekstasi dengan berbagai warna dan logo, yakni,9 butir ekstasi warna pink logo granat, 4 butir ekstasi warna merah logo superman, 2 butir ekstasi warna kuning logo tengkorak.

Selanjutnya, kedua terdakwa langsung dibawa ke Mapolrestabes Palembang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (ANA)

Berita Terkait

Empat Terdakwa Korupsi Perkimtan Palembang Dituntut 1,5 hingga 2 Tahun Penjara
Polres Empat Lawang Gelar Sholat Istisqo, Doa Bersama dan Salurkan Bansos
Beli HP di Facebook Marketplace, Warga Talang Kelapa Tertipu Rp2,2 Juta
Gugat-Menggugat Rumah di Sinta Regensi, Tergugat II Beberkan Transaksi Tunai hingga SHM
Terekam CCTV Hendak Curi Motor di Parkiran Hotel, IA Nyaris Diamuk Warga
Polisi Dalami Karhutla 350 Hektare di Bukit Senubut Lahat
Tujuh Tersangka Karhutla Nonkorporasi Diproses di Sumsel, Satu Perkara Segera Disidangk
Kejari Palembang Periksa Admin PT Amanda Tiga Mandiri dan Anggota DPRD Terkait Dugaan Korupsi Lampu Jalan

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:28 WIB

Empat Terdakwa Korupsi Perkimtan Palembang Dituntut 1,5 hingga 2 Tahun Penjara

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:43 WIB

Polres Empat Lawang Gelar Sholat Istisqo, Doa Bersama dan Salurkan Bansos

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:39 WIB

Beli HP di Facebook Marketplace, Warga Talang Kelapa Tertipu Rp2,2 Juta

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:59 WIB

Gugat-Menggugat Rumah di Sinta Regensi, Tergugat II Beberkan Transaksi Tunai hingga SHM

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:09 WIB

Terekam CCTV Hendak Curi Motor di Parkiran Hotel, IA Nyaris Diamuk Warga

Berita Terbaru

Sumsel

Menerapkan Pancasila Melalui Hal-Hal Kecil

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:59 WIB

Sumsel

Pancasila : Nilai yang Hidup dalam Diriku

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:58 WIB

Sumsel

Penerapan Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:19 WIB

Sumsel

Pancasila, Bagian dari Hidup

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:15 WIB

Sumsel

Pancasila di Setiap Langkah Kecil Saya

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:10 WIB