SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Upaya peredaran narkotika jenis ekstasi di Palembang berakhir pahit. Dua terdakwa, Muhammad Adi Bin Romli dan M. Sopian Bin Syamsudin, resmi dijatuhi vonis 7 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (26/1/2026).
Majelis hakim yang diketuai Noor Ichwan Ria Adha, SH, MH menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak sebagai perantara jual beli narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram.
“Menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 7 tahun serta denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, dan memerintahkan para terdakwa tetap berada dalam tahanan,” tegas hakim ketua, saat membacakan amar putusan di ruang sidang.
Vonis tersebut lebih ringan satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Muhammad Ichsan Syahputra, SH, yang sebelumnya menuntut pidana 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan.
Usai putusan dibacakan, kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya Arief, SH langsung menyatakan menerima putusan, sementara JPU menyatakan pikir-pikir.
Transaksi Gelap yang Berujung Penangkapan
Dalam dakwaan JPU terungkap, kasus ini bermula pada Jumat, 11 Juli 2025, sekitar pukul 18.30 WIB. Terdakwa Muhammad Adi dihubungi seseorang tak dikenal untuk memesan 15 butir ekstasi. Pesanan itu kemudian diteruskan kepada M. Sopian.
Keduanya lalu menuju kawasan Perintis Kemerdekaan, Palembang, untuk menemui seorang pemasok berinisial Jok (DPO). Setelah menerima 15 butir ekstasi, para terdakwa bergerak menemui pembeli di Jalan Silaberanti, Kecamatan Seberang Ulu I, sekitar pukul 19.30 WIB.
Namun transaksi tersebut ternyata adalah jebakan polisi. Pembeli yang ditemui merupakan dua anggota Satresnarkoba Polrestabes Palembang yang menyamar. Saat uang transaksi dihitung, petugas langsung melakukan penangkapan.
Dari tangan terdakwa, polisi mengamankan 15 butir ekstasi dengan berbagai warna dan logo, yakni,9 butir ekstasi warna pink logo granat, 4 butir ekstasi warna merah logo superman, 2 butir ekstasi warna kuning logo tengkorak.
Selanjutnya, kedua terdakwa langsung dibawa ke Mapolrestabes Palembang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (ANA)

















