SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Pahit dan sedih dialami Nyimas Marina (19), seorang ibu rumah tangga (IRT) di Palembang ini. Baru seminggu lebih menikah, dirinya sudah menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan suaminya.
Tidak terima dengan peristiwa tersebut, Marina yang tercatat sebagai warga Jalan Tengger, Kelurahan Sako, Kecamatan Sako, melaporkan peristiwa ini ke Polrestabes Palembang, Sabtu (13/9/2025). Dia mendatangi kantor Polisi bersama keluarganya.
Kepada petugas piket penganduan, Marina menuturkan, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (4/9/2025), sekitar pukul 09.00 WIB, di rumah suaminya (terlapor) yakni Tri Wildan, di Jalan Masjid, Perum Griya Angkasa Permai, Kelurahan Talang Jambe, Kecamatan Sukarami Palembang.
Berawal, keduanya yang merupakan berstatus suami istri dan menikah pada Minggu (31/8/2025), usai menikah, keduanya dua hari tinggal di rumah orangtua korban.
“Baru menikah 31 Agustus. Usai menikah kemarin tinggal di rumah orangtua saya,” ungkap Marina.
Lanjut Marina, usai acara resepsi pernikahan dan tinggal dua hari di rumah orangtuanya. Lalu pada hari ketiga korban dan terlapor pulang ke rumah orangtua terlapor.
“Pada hari ketiga saya dan terlapor ini tidur di rumah ibunya. Karena diajak suami saya ikut saja,” katanya.
Peristiwa penganiayaan terhadap korban pun terjadi, saat terlapor meminta uang untuk membuat SKCK. Lantaran tidak diberi oleh korban, saat itu terlapor langsung marah-marah. Dia lalu melempar changer Handphone.
“Awalnya itu yang jadi pemicu. Namun memang ada permasalahan yang lain. Lalu terjadilah cek-cok mulut antara saya dengan Terlapor,” terangnya.
Saat itu, emosi terlapor pun tidak bisa diredam. Terlapor langsung menendang korban sebanyak dua kali ke bagian kaki dan satu kali ke bagian bokong. Akibatnya, korban mengalami sakit di bagian kaki dan bokongnya.
“Saya tidak terima. Oleh itulah saya laporkan ke sini. Berharap atas laporan saya pelaku ditangkap,” harapnya.
Sementara, KA SPK Polrestabes Palembang, Ipda Erwinsyah, membenarkan adanya laporan korban terkait UU KDRT.
“Laporan sudah kita terima dan segera ditindaklanjuti anggota Satreskrim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak untuk melaKukan penyelidikan dan menangkap pelaku,” tuturnya. (ANA)

















