SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Malang dialami Deby Febriansyah (23), seorang mahasiswa di Kota Palembang. Baru sebulan dibeli, sepeda motor miliknya malah dibawa kabur orang tidak dikenal, dengan dalih meminjam untuk beli rokok di warung.
Peristiwa tersebut dialaminya saat ia berada di kampus bilangan Lorong Gotong Royong, Jalan A. Yani Palembang, pada Minggu 14 September 2025, sekira pukul 14.35 WIB.
Tak terima sepeda motor miliknya dibawa kabur, korban Deby, mahasiswa asal Kabupaten Empat Lawang ini, melaporkan peristiwa yang dia alami ke SPKT Polrestabes Palembang, Selasa 16 September 2025.
Dihadapan petugas, ia menjelaskan, bahwa peristiwa tersebut bermula saat terlapor yakni Arya Winata, datang ke kampus pada Minggu, 14 September 2025.
“Kami sedang ada kegiatan di kampus. Saya tidak kenal dengan dia (Terlapor). Datang seperti biasa mengobrol,” ujarnya.
Sepengetahuannya, terlapor ini juga pernah berkuliah di kampus yang sama dengannya. Hanya saja terlapor (Arya Winata) tidak menyelesaikan pendidikannya.
Setelah sekian lama, tidak muncul Terlapor tiba-tiba muncul, kemudian meminjam sepeda motor dengan alasan untuk beli rokok. “Kunci kontak motor saya ada pada Renaldi (saksi). Ternyata diserahkan saksi kepada terlapor,” katanya.
Setelah ditunggu-tunggu, pelaku tidak kunjung pulang. “Kami sudah mencari dan menemui orangtuanya, namun tidak diakui. Jadi, kami laporkan dan berharap pelaku bisa ditangkap dan sepeda motornya dapat dikembalikan,” ujarnya.
Akibat itu, sepeda motor jenis Honda Beat nomor polisi BG 6916 JAN warna hitam raib dibawa kabur pelaku.
Sementara, Panit SPKT Polrestabes Palembang, Ipda Yudi membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan korban terkait penggelapan sepeda motor sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP.
“Laporan korban sudah kita terima dan akan segera ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polrestabes Palembang Unit Ranmor,” ujarnya. (ANA)

















