Baru 2 Bulan Kerja Diduga Gelapkan Uang Rp1,5 Miliar, Kuasa Hukum Terlapor Merasa Janggal

- Redaksi

Minggu, 2 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengacara terduga pelaku PS dan suaminya. (Photo: Kiki Nardance)

Pengacara terduga pelaku PS dan suaminya. (Photo: Kiki Nardance)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Kasus pegawai toko berinisial PS di Ogan Ilir, mengenai dugaan penggelapan barang dagangan di toko sembako yang kerugiannya mencapai hingga Rp1,5 miliar, dinilai terdapat banyak kejanggalan.

Hal ini disampaikan kuasa hukum terduga terlapor, Yuni Oktaria, SH, pada Minggu 2 November 2025. Menurutnya, ada beberapa kejanggalan dalam kasus yang dihadapi kliennya tersebut, di mana kliennya bekerja di toko sembako itu baru 2 bulan setengah, tapi kerugiannya mencapai Rp1,5 miliar.

Bahkan, bukti yang dimiliki pihaknya dengan bukti yang ada di aparat kepolisian sangat berbeda. Karena kalau dalam perhitungan pihaknya angka kerugian ini hampir mencapai Rp120 juta, bukan Rp1,5 miliar seperti yang diberikan maupun di viralkan saat ini.

“Suami terduga terlapor mendatangi kita untuk meminta bantuan ataupun mendampingi istrinya yang saat ini untuk proses kasus ditangani Polsek Pemulutan,” ujarnya.

Jadi, terhadap temuan yang dilakukan dengan beberapa bukti, pihaknya mengklaim bahwa untuk kerugian yang dilaporkan itu tidak masuk akal mencapai angka Rp1,5 miliar.

Apalagi, data kerugian ini berbanding terbalik dengan data yang ada di pihaknya dengan data di aparat kepolisian. Dengan kasus yang terjadi ini kliennya merasa malu dan sangat dirugikan.

Bahkan menurutnya sebagai Penasehat Hukum terduga terlapor ini kliennya mendapatkan perlakuan yang tidak adil, dimana diketahui pada 25 Oktober 2025 pelapor membuat laporan polisi.

Kemudian keesokannya pada 26 Oktober 2025 langsung dilakukan penetapan tersangka tahap adanya proses penyelidikan hingga penyidikan dan beberapa tahapan lainnya.

“Jadi tidak sampai 1×24 jam langsung ditetapkan tersangka, dalam kasus ini sendiri kita juga menduga tidak ada gelar perkara, tidak ada pemeriksaan saksi langsung ditetapkan tersangka begitu saja,” katanya.

Padahal negara ini menunjung tinggi namanya Hak Asasi Manusia (HAM), sehingga hal ini dipertanyakan karena dimana letak HAM ini dalam kasus yang menjerat kliennya ini.

“Seperti kita ketahui hukum pidana itu menganut asas praduga tidak bersalah, namun disini kita bisa melihat hal itu tidak ada,” ungkapnya.

Ia menuturkan, bahwa hak itu tidak diberikan kepada kliennya, sehingga terjadilah hal ini bahkan adanya beberapa kejanggalan terhadap kasus yang menimpa kliennya, khususnya untuk jumlah kerugiannya.

Sementara itu, suami terduga terlapor, Reza menuturkan, bahwa dari keterangan istrinya bermain dengan admin toko sembako tersebut dan pemilik toko mengklaim mengalami kerugian mencapai Rp1,5 miliar.

Namun dari keterangan istrinya kalau dia bermain baru 2 bulanan bahkan uang hasil penggelapan yang dilakukan sangat jauh dari angka Rp1,5 miliar tersebut yang dimainkan.

Bahkan dalam kasus ini, istrinya berbagi uangnya dengan admin dari toko sembako tempat istrinya bekerja tersebut. “Jadi angka tersebut dituduhkan kepada istri saya, padahal hal itu tidak benar,” bebernya.

Sehingga diharapkan dalam kasus yang menimpa istrinya ini meminta penegakan hukum yang seadil-adilanya. “Kami rakyat kecil ini meminta tolong bisa diberikan keadilan dengan seadil-adilnya,” ungkapnya.

Untuk itu, ia meminta bantuan dari Kapolda Sumsel hingga Kapolri untuk bisa menegakkan keadilan dalam kasus yang dialami istrinya tersebut.

Apalagi ia mempunyai anak yang masih kecil, sehingga sangat membutuhkan istrinya sebagai ibu yang merawat dan memberikan kasih sayang kepada anak-anaknya tersebut.

“Saya harap ada keadilan, karena saya mempunyai anak kecil yang sangat membutuhkan sosok seorang ibu, saya harap permasalahan ini cepat selesai,” harapnya. (ANA)

Berita Terkait

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin
Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau
Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang
Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV
Sidang Korupsi Guest House UIN Raden Fatah, Tiga Saksi Tim Pengadaan dan Perencanaan Diperiksa
TO Curanmor di Kertapati Dibekuk, Polisi Sita Kunci T dan Motor Diduga Dipakai Beraksi
Kuasa Hukum Terdakwa: Keterangan Lima Petambak Meringankan Sapriadi, Dana KUR Tak Seluruhnya Dinikmati PT KIM
Kuasa Hukum Bongkar Fakta Persidangan, Bantah Cartridge Vape Dua Mahasiswa UIN Jambi Mengandung Etomidate

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:07 WIB

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:06 WIB

Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:41 WIB

Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:41 WIB

Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:38 WIB

Sidang Korupsi Guest House UIN Raden Fatah, Tiga Saksi Tim Pengadaan dan Perencanaan Diperiksa

Berita Terbaru