SUARAPUBLIK, Bukittinggi: Bareskrim berhasil meringkus empat penyebar berita bohong atau hoax, soal demo mahasiswa ricuh di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), yang terjadi pada Jum’at 14 September 2018 lalu. Masing-masing pelaku diamankan pada empat lokasi dan waktu yang berbeda.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Polisi Setyo Wasisto di Bukittinggi, Senin (17/9/2018) membenarkan adanya masalah ke empat pelaku, karena terbukti memposting berita bohong tentang unjuk rasa mahasiswa di MK, melalui akun Facebook milik masing-masing tersangka.
“Pelaku pertama inisial GG diamankan pada Sabtu 15 September 2018 di Bandung, karena terbukti menyebarkan berita bohong, tidak pasti atau berlebihan berupa video tentang unjuk rasa mahasiswa di depan gedung MK, yang diperoleh tersangka dari What’sApp Grup Bismillah, melalui akun Facebook atas nama Wawan Gunawan, konten ini telah dikomentari 312 kali, dan 5.400 kali dibagikan, dengan jumlah pertemanan tersangka 2.138 akun,” ulasnya.
Berikutnya pada Sabtu 15 September 2018, juga diamankan seorang tersangka kedua dengan inisial SA di Jakarta, yang menggunakan akun Facebook atas nama Syuhada Al Aqse, karena telah menyiarkan berita bohong, tidak pasti atau berkelebihan tentang unjuk rasa mahasiswa di depan gedung MK, dengan caption “Jakarta Sudah Bergerak, Mahasiswa Sudah Bersuara Keras dan Peserta Aksi Mengusung Tagar #TurunkanJokowi, mohon diviralkan karena Media TV Dikuasai Petahana, dan konten ini telah dikomentari sebanyak 5.200 kali, dan dibagikan 98.000 kali.
Sementara pelaku ketiga sambung Setyo Wasisto, diamankan di Cianjur pada Minggu 16 September 2018, berinisial MY, menggunakan akun Facebook DOI, karena telah menyiarkan berita bohong, tidak pasti atau berkelebihan, tentang kepemimpinan Presiden Jokowi, yang diperoleh tersangka dari Facebook group “Boikot Metro TV, Karena Melakukan Pembodohan Publik”, dengan jumlah member group sebanyak 115.072 akun.
“Sedangkan tersangka ke empat, juga diamankan pada Minggu 16 September 2018 di Samarinda, dengan inisial N, yang menggunakan akun Facebook Nugra Ze, karena telah menyiarkan berita bohong, tidak pasti atau berkelebihan tentang unjuk rasa mahasiswa di depan gedung MK, yang diperoleh dari What’sApp Group KAMMI, tanpa mengetahui kejadian sebenarnya, dan akun tersangka memiliki 1.557 teman, dan konten ini telah dikomentari 97 kali, dan 30.000 kali dibagikan,” jelasnya.
Setyo Wasisto menambahkan, tindakan yang dilakukan kepolisian sudah sesuai dengan prosedur, dan viralnya hastag #mahasiswabergerak dan berita bohong tentang presiden Joko Widodo merupakan tindak pidana, yang dapat diprotes secara hukum.
“Atas perbuatannya, bagian tersangka dijerat Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI No.01 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan / atau Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No.11 Tahun 2008 tentang ITE, ”ungkapnya. (YSM)
Komentar