Bandar Narkoba di Desa Meranti Banyuasin Dilindungi Keluarga, Polisi Lepaskan Tembakan Peringatan

- Redaksi

Sabtu, 14 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaka Umbara bandar narkoba di Desa Meranti, Kecamatan Suak Tapeh, yang berhasil dibekuk Satreskoba Polres Banyuasin. Foto : Adam

Jaka Umbara bandar narkoba di Desa Meranti, Kecamatan Suak Tapeh, yang berhasil dibekuk Satreskoba Polres Banyuasin. Foto : Adam

SUARAPUBLIK.ID, BANYUASIN -Dramatis saat Proses penangkapan terhadap Jaka Umbara bandar narkoba di Desa Meranti, Kecamatan Suak Tapeh, Kabupaten Banyuasin, pada Rabu (11/12) sekitar pukul 22.30 WIB.

Pasalnya, saat Satnarkoba Polres Banyuasin melakukan penangkapan mendapatkan perlawanan dari pihak keluarga, saat Jaka Umbara hendak di bawa anggota Satnarkoba Polres Banyuasin.

Bahkan pihak keluarga sempat berteriak dengan kata kata provokatif kepada anggota Satnarkoba Polres Banyuasin ketika anggota Satnarkoba hendak mencari barang bukti. Sehingga massa di sekitar keluar, dan hendak mendekati personil yang ada di lokasi tersebut.

Melihat kondisi itu, anggota Satnarkoba Polres Banyuasin yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Banyuasin AKP Najamudin bersama Kanit II Iptu Lukman sempat melepaskan beberapa kali tembakan peringatan.

Sehingga anggota Satnarkoba lepas dari kepungan massa, dengan menangkap bandar beserta barang bukti narkoba jenis sabu lima paket sedang narkotika jenis sabu berat bruto 510 gram, dua kantong plastik warna hitam, handphone android.

“Nyaris diamuk massa, setelah pihak keluarga melakukan perlawanan saat kita hendak menangkap bandar sabu tersebut,”kata Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo SH SIK MIK, melalui Kasat Narkoba AKP Najamudin.

Keluarga sendiri sempat meneriakkan kata kata provokatif kepada personil Satnarkoba yang menangkap bandar sabu itu.”Sempat diteriaki serbu dan laju, sehingga massa semakin banyak,” ungkapnya.

Sehingga pihaknya terpaksa mengambil tindakan dengan melepaskan tembakan peringatan ke udara, agar dapat lolos dari amukan massa.

Najamudin menambahkan pelaku ini sudah dua tahun menjadi bandar narkoba di wilayah Suak Tapeh. Atas perbuatan pelaku, akan dikenakan primer Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Adm).

Berita Terkait

Terdakwa Korupsi Pasar Cinde Divonis 5 Tahun 4 Bulan, Uang Pengganti Hanya Rp100 Juta
Suap Proyek Pokir DPRD OKU Terbukti, Dua Terdakwa Dijatuhi Hukuman Penjara dan Denda
Korupsi Pompa Karhutla Rp1,2 Miliar Disidangkan, Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Dua Terdakwa
Konfrontir Sidang ASN Terseret Kasus Proyek Fiktif, Hakim: “Kamu Bisa Jadi Tersangka”
Curi Ipad Milik Dokter Muda, Warga Tebing Tinggi Diringkus Anggota Reskrim Polsek SU II
Gelapkan Uang Perusahaan Rp46 Juta, Sales PT Maju Sukses Internusa di Palembang Divonis 2,5 Tahun Penjara
Pelaku Pembunuhan di Kertapati Ditangkap Kurang dari 1×24 Jam
Eksepsi Perkara Dugaan Perdagangan Anak Ditolak, Majelis Hakim PN Palembang Perintahkan Sidang Dilanjutkan
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 15:19 WIB

Terdakwa Korupsi Pasar Cinde Divonis 5 Tahun 4 Bulan, Uang Pengganti Hanya Rp100 Juta

Kamis, 12 Maret 2026 - 17:03 WIB

Suap Proyek Pokir DPRD OKU Terbukti, Dua Terdakwa Dijatuhi Hukuman Penjara dan Denda

Rabu, 11 Maret 2026 - 21:20 WIB

Korupsi Pompa Karhutla Rp1,2 Miliar Disidangkan, Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Dua Terdakwa

Rabu, 11 Maret 2026 - 18:51 WIB

Konfrontir Sidang ASN Terseret Kasus Proyek Fiktif, Hakim: “Kamu Bisa Jadi Tersangka”

Rabu, 11 Maret 2026 - 15:37 WIB

Curi Ipad Milik Dokter Muda, Warga Tebing Tinggi Diringkus Anggota Reskrim Polsek SU II

Berita Terbaru