Bandar Narkoba di Desa Meranti Banyuasin Dilindungi Keluarga, Polisi Lepaskan Tembakan Peringatan

SUARAPUBLIK.ID, BANYUASIN -Dramatis saat Proses penangkapan terhadap Jaka Umbara bandar narkoba di Desa Meranti, Kecamatan Suak Tapeh, Kabupaten Banyuasin, pada Rabu (11/12) sekitar pukul 22.30 WIB.

Pasalnya, saat Satnarkoba Polres Banyuasin melakukan penangkapan mendapatkan perlawanan dari pihak keluarga, saat Jaka Umbara hendak di bawa anggota Satnarkoba Polres Banyuasin.

Bahkan pihak keluarga sempat berteriak dengan kata kata provokatif kepada anggota Satnarkoba Polres Banyuasin ketika anggota Satnarkoba hendak mencari barang bukti. Sehingga massa di sekitar keluar, dan hendak mendekati personil yang ada di lokasi tersebut.

Baca Juga :  Terbakar Cemburu usai Buka HP Pacar, MRH Naik Pitam hingga Nekat Lakukan Penganiayaan

Melihat kondisi itu, anggota Satnarkoba Polres Banyuasin yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Banyuasin AKP Najamudin bersama Kanit II Iptu Lukman sempat melepaskan beberapa kali tembakan peringatan.

Sehingga anggota Satnarkoba lepas dari kepungan massa, dengan menangkap bandar beserta barang bukti narkoba jenis sabu lima paket sedang narkotika jenis sabu berat bruto 510 gram, dua kantong plastik warna hitam, handphone android.

“Nyaris diamuk massa, setelah pihak keluarga melakukan perlawanan saat kita hendak menangkap bandar sabu tersebut,”kata Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo SH SIK MIK, melalui Kasat Narkoba AKP Najamudin.

Baca Juga :  Tertinggal Dalam Mesin, Uang di ATM Pegawai PalTV Habis Terkuras

Keluarga sendiri sempat meneriakkan kata kata provokatif kepada personil Satnarkoba yang menangkap bandar sabu itu.”Sempat diteriaki serbu dan laju, sehingga massa semakin banyak,” ungkapnya.

Sehingga pihaknya terpaksa mengambil tindakan dengan melepaskan tembakan peringatan ke udara, agar dapat lolos dari amukan massa.

Najamudin menambahkan pelaku ini sudah dua tahun menjadi bandar narkoba di wilayah Suak Tapeh. Atas perbuatan pelaku, akan dikenakan primer Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Adm).

    Baca Juga :  Viral Tawuran di Tugu KB, Unit Reskrim Polsek SU I Bubarkan TKP

    Komentar