Bandar Narkoba di Desa Gunung Megang Terancam Penjara 20 Tahun

- Redaksi

Sabtu, 25 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, OKU SELATAN – Kepolisian Resort (Polres) Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan (Sumsel), meringkus seorang bandar narkoba di Desa Gunung Megang, Kecamatan Kisam Tinggi. Tersangka Rio Radika Anandean (29), diamankan petugas kepolisian saat berada di kediamannya.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sebanyak 13 paket narkoba jenis sabu siap edar dengan berat bruto 2,31 gram. Barang haram tersebut disembunyikan pelaku di dalam kotak hitam yang dia letakkan di pinggang bagian belakang.

Kapolres OKU Selatan, AKBP Indra Arya Yudha, melalui Wakapolres, Kompol Ikhsan Hasrul, didampingi Kasat Narkoba, AKP Arfanol Asri, mengatakan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat di Desa Gunung Megang.

Warga setempat sudah resah bahwa di Desa mereka sering terjadi transaksi narkoba. Berangkat dari laporan tersebut, Tim Satuan Narkoba Polres OKU Selatan langsung melakukan penyelidikan dan melakukan under cover di wilayah tersebut.

“Berawal anggota mendapat informasi dari masyarakat, yang mengatakan di salah satu rumah di Desa mereka dijadikan tempat transaksi narkoba,” terang Wakapolres.

Mendapat informasi tersebut, kata Ikhsan, anggotanya langsung melakukan penyelidikan serta mendatangi lokasi dan langsung melakukan penggerebekan di rumah tersangka.

“Dari hasil penggerebekan dan penggeledahan terhadap tersangka, polisi menyita 13 paket sabu, beserta satu buah alat timbangan digital, satu unit Handphone, dua bal plastik bening, serta satu buah celana pendek milik tersangka,” terangnya.

Dengan ditemukannya Barang Bukti tersebut, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 junto 112 UU Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Hasil pemeriksaan, diketahui barang haram tersebut dipasok oleh rekan pelaku bernama Wandra (DPO). Saat ini polisi masih terus memburu dan mengejarnya.

“BB dipasok rekan tersangka bernama Wandra. Saat ini dia telah dimasukkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Polisi akan terus berupaya mengejar pemasok sabu di wilayah tersebut,” tegasnya. (ANA)

Berita Terkait

Curi ATM dan Kuras Uang, ART Diamankan Polisi
Raib Saat Ziarah, Guru Asal Musi Rawas Jadi Korban Curanmor di Palembang
Menyamar Jadi Penumpang, Pria di Palembang Kepergok Curi Pipa Flush Toilet LRT
397 Senpi Ilegal Dimusnahkan, Kapolda Sumsel Sebut Kesadaran Warga Meningkat Lewat Penyerahan Sukarela
Respons Cepat Call Center 110, Polsek Pendopo Bantu Warga yang Alami Mobil Mogok
Bobol Rumah Saat Korban Berjualan, Pria di Palembang Dibekuk Polisi
Gegara BPKB Motor, Suami Aniaya Istri hingga Bibir Berdarah
Modus Proyek Fiktif Terbongkar, Dugaan Kredit Rp 90 Miliar di Bank BRI Seret Oknum Pegawai hingga Direktur Perusahaan

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 12:31 WIB

Curi ATM dan Kuras Uang, ART Diamankan Polisi

Jumat, 3 Juli 2026 - 15:32 WIB

Raib Saat Ziarah, Guru Asal Musi Rawas Jadi Korban Curanmor di Palembang

Jumat, 3 Juli 2026 - 13:52 WIB

Menyamar Jadi Penumpang, Pria di Palembang Kepergok Curi Pipa Flush Toilet LRT

Jumat, 3 Juli 2026 - 13:49 WIB

397 Senpi Ilegal Dimusnahkan, Kapolda Sumsel Sebut Kesadaran Warga Meningkat Lewat Penyerahan Sukarela

Jumat, 3 Juli 2026 - 08:53 WIB

Respons Cepat Call Center 110, Polsek Pendopo Bantu Warga yang Alami Mobil Mogok

Berita Terbaru