Bacakan Pledoi, PH Minta Terdakwa Kasus Korupsi Jalan Tol Betung Dibebaskan

- Redaksi

Kamis, 14 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penasehat hukum terdakwa bacakan pledoi atau nota pembelaan di persidangan. (Photo: Hermansyah)

Penasehat hukum terdakwa bacakan pledoi atau nota pembelaan di persidangan. (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tim Penasehat Hukum terdakwa Ir H Yudi Herzandi,membacakan Pledoi atau nota pembelaan terhadap tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Untuk diketahui dalam perkara kasus dugaan korupsi jalan tol Betung dua terdakwa yakni terdakwa yaitu Ir Amin Mansur dan Ir H Yudi Herzandi,dituntut JPU dengan pidana penjara  masing-masing selama 2 tahun serta denda Rp 50 juta subsider 6 bukan kurungan.

Pledoi, atau Nota pembelaan tersebut disampaikan terdakwa melalui Penasehat Hukumnya Nurmala SH MH  didampingi Fitrisia Madina SH MH dihadapkan majelis hakim Fauzi Isra SH MH serta dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) di dalam Persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Kamis (14/8/2025).

Dari kesimpulan dan Poin Poin Penting dalam Nota pembelaan yang kami bacakan ini, pihak Penasehat Hukum terdakwa H Yudi Herzandi menyampaikan permohonan dalam pembelaan ini agar majelis hakim memutus dengan Amar sebagai berikut.

Menyatakan terdakwa terdakwa H Yudi Herzandi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah Melanggar Pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Oleh karenanya kami mohon Agar Terdakwa Yudi Herzandi dibebaskan Dari Dakwaan Dan Tuntutan Pasal Tersebut (VRIJSPRAAK),” ujar Nurmala, saat bacakan nota pembelaan di persidangan.

Selain itu Penasehat Hukum terdakwa H Yudi Herzandi , Nurmala SH MH dalam pledoi atau Nota pembelaan, memohon kepada majelis hakim agar menyatakan terdakwa Yudi Herzandi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah Melanggar Pasal 9 tentang tindak pidana korupsi, Jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

“Dan oleh karenanya kami Mohon Agar Terdakwa Yudi Herzandi Dibebaskan Dari Dakwaan Dan Tuntutan Pasal Tersebut (VRIJSPRAAK) serta memulihkan harkat dan martabat terdakwa dalam kedudukan seperti semula,“ tegasnya.

Seusai sidang Nurmala SH MH didampingi Fitrisia Madina SH MH selaku Penasehat Hukum terdakwa Yudi Herzandi mengatakan, terhadap nota pembelaan yang sudah disampaikannya, pihaknya yakin bahwa majelis hakim dapat membebaskan terdakwa Yudi Herzandi dari dakwaan penuntut umum.

“Kami yakin Yudi Herzandi dapat dibebaskan, atau setidak tidaknya lepas dari Hukum. Karena, kalau saya lihat tuntutan jaksa yang dianggap palsu itu adalah isi SIPP PN Palembang, yang menurut dia tanah itu masuk dikawasan hutan, padahal isi yang ada didalam surat pernyataan itu bukan masuk di kawasan hutan. Tapi kalau kita mengkaji dan melihat fakta-fakta dipersidangan dari keterangan ahli Bone Pontire yang disebutkan didalam SIPP PN tersebut baik Simpang Tungkal bukan daerah di kawasan hutan,” ujar Nurmala.

Nurmala melanjutkan, ada beberapa keputusan Kementrian Kehutanan yaitu tahun1993, 1996, bahkan ada yang terbaru tahun 2025 tidak ada yang terdaftar nomor PT SMB.

“Bahkan di situ ada daftar-daftar perusahaan yang masuk di kawasan hutan, di Sumsel ini saja ada sekitar delapan perusahaan tetapi delapan perusahaan tidak termasuk nama PT SMB yang masuk menguasai kawasan hutan. Jadi kalau klien kami dikatakan memalsukan, karena berdasarkan surat pernyataan mengatakan itu adalah kawasan hutan, jelas kok bukan dikawasan hutan tidak ada areal PT SMB yang masuk dikawasan itu. Saya mengajukan bukti T 39 sampai dengan T 45 itu adalah bukti-bukti yang menunjukkan tidak ada area PT SMB masuk dikawasan hutan tersebut,” tegasnya.

Terhadap pembelaan yang sudah dibacakan, Nurmala berharap majelis hakim mendengarkan pembelaan kami yang pada pokoknya memohon agar klien kami dibebaskan dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum,“ tuturnya. (ANA)

Berita Terkait

Istri dan Anak Hilang Usai Pamit ke Salon, Buruh Harian Lapor Polisi
Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin
Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau
Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang
Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV
Sidang Korupsi Guest House UIN Raden Fatah, Tiga Saksi Tim Pengadaan dan Perencanaan Diperiksa
TO Curanmor di Kertapati Dibekuk, Polisi Sita Kunci T dan Motor Diduga Dipakai Beraksi
Kuasa Hukum Terdakwa: Keterangan Lima Petambak Meringankan Sapriadi, Dana KUR Tak Seluruhnya Dinikmati PT KIM

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 15:21 WIB

Istri dan Anak Hilang Usai Pamit ke Salon, Buruh Harian Lapor Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:07 WIB

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:06 WIB

Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:41 WIB

Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:41 WIB

Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV

Berita Terbaru

Kota Palembang

Istri dan Anak Hilang Usai Pamit ke Salon, Buruh Harian Lapor Polisi

Senin, 13 Jul 2026 - 15:21 WIB