Bacakan Ekspresi, PH Nilai Perkara Dugaan Penipuan Kliennya Masuk Ranah Perdata

- Redaksi

Senin, 11 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Kuasa Hukum terdakwa Indah Yulita, Randi Aritama SH  MH & Partners, ditemui di Pengadilan Negeri Palembang. (Photo: Hermansyah)

Tim Kuasa Hukum terdakwa Indah Yulita, Randi Aritama SH MH & Partners, ditemui di Pengadilan Negeri Palembang. (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tim Kuasa hukum Indah Yulita, membacakan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum, pada persidangan yang digelar di PN Palembang, Senin (11/8/2025). Untuk diketahui dalam perkara ini terdakwa Indah Yulita didakwa oleh JPU atas kasus dugaan penipuan.

Dalam persidangan dihadapan majelis hakim yang diketuai Eddy Cahyono SH MH serta dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) ,Tim Kuasa Hukum terdakwa Indah Yulita membacakan nota keberatan atau eksepsinya.

Dalam Eksepsinya ada dua poin yang pertama yakni menyebutkan  bahwa dakwaan penuntut obsccur libel (Dakwaan Jaksa Kabur) dan yang kedua perkara tersebut masuk dalam ranah perdata bukan pidana.

Seusai sidang Tim Kuasa Hukum terdakwa Indah Yulita, Randi Aritama SH & Partners  mengatakan, bahwa agenda sidang hari ini adalah eksepsi atau keberatan atas dakwaan penuntut umum.

“Karena ini murni pinjam meminjam, klien kami meminjam uang Rp331 juta dan sudah dikembalikan Rp153 juta. Artinya, ada Rp178 juta yang belum dikembalikan, dalam perikatan atau perjanjian ini klien kami ada menjaminkan berupa sertifikat atas nama terdakwa,” ujarnya.

Dijelaskannya, kenapa pihaknya menyatakan ranahnya perdata karena perkara tersebut perikatan yang belum tuntas.

“Yang kedua surat dakwaan ini kabur atau obsccur libel, karena saudara Novita Sari dalam perkara ini tidak ada hubungan hukum yang mengikat dengan klien kami. Tetapi klien kami ada hubungan hukum yang mengikat dengan Rulyan Frayogi Paulus. jadi kami menyatakan surat dakwaan adalah obsccur libel,” tegasnya.

Sementara itu, Randi Aritama menambahkan, ada hal-hal yang tidak lengkap dalam dakwaan karena ada adanya ketidak telitian oleh JPU.

“Bahwa memang disini sudah ada pembayaran oleh klien kami Rp153 juta, sudah kami masukan semua dalam eksepsi termasuk jaminan dan sebagainya. Harapan kami eksepsi yang sudah disampaikan dan dibacakan tadi agar menjadi pertimbangan majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dalam mengambil putusan,” tambah Randi.

Pihaknya berharap agar majelis hakim bisa membebaskan kliennya tersebut dari segala dakwaan penuntut umum. (ANA)

Berita Terkait

Polda Sumsel Usut 62 Kasus Karhutla, 20 Laporan Seret Korporasi
PN Palembang Kabulkan Praperadilan Albert John Lorenz, Penetapan Tersangka Dinyatakan Tidak Sah
Kembali Digerebek, Tujuh Orang Diamankan dari Kampung Narkoba Lorong Manggar
KPK Kembali Limpahkan Dakwaan 5 Tersangka Kasus Smartboard-Chromebook Muara Enim ke PN Tipikor
Baru Dua Bulan Bebas, Residivis Curanmor Kembali Beraksi
Mantan Guru P3K di Palembang Diciduk, Uang Rp 250 Juta Raib dengan Janji Lolos CPNS
Diduga Anaknya Difitnah Saat Live TikTok Ibu ini Laporkan Pemilik Akun ke Polisi
Anak Perempuan 9 Tahun Diduga Jadi Korban Asusila, Ibu Lapor Polisi

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 21:35 WIB

Polda Sumsel Usut 62 Kasus Karhutla, 20 Laporan Seret Korporasi

Jumat, 23 Oktober 2026 - 16:47 WIB

PN Palembang Kabulkan Praperadilan Albert John Lorenz, Penetapan Tersangka Dinyatakan Tidak Sah

Jumat, 23 Oktober 2026 - 16:41 WIB

Kembali Digerebek, Tujuh Orang Diamankan dari Kampung Narkoba Lorong Manggar

Jumat, 23 Oktober 2026 - 13:24 WIB

KPK Kembali Limpahkan Dakwaan 5 Tersangka Kasus Smartboard-Chromebook Muara Enim ke PN Tipikor

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:33 WIB

Baru Dua Bulan Bebas, Residivis Curanmor Kembali Beraksi

Berita Terbaru