Bacakan Ekspresi, PH Nilai Perkara Dugaan Penipuan Kliennya Masuk Ranah Perdata

- Redaksi

Senin, 11 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Kuasa Hukum terdakwa Indah Yulita, Randi Aritama SH  MH & Partners, ditemui di Pengadilan Negeri Palembang. (Photo: Hermansyah)

Tim Kuasa Hukum terdakwa Indah Yulita, Randi Aritama SH MH & Partners, ditemui di Pengadilan Negeri Palembang. (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tim Kuasa hukum Indah Yulita, membacakan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum, pada persidangan yang digelar di PN Palembang, Senin (11/8/2025). Untuk diketahui dalam perkara ini terdakwa Indah Yulita didakwa oleh JPU atas kasus dugaan penipuan.

Dalam persidangan dihadapan majelis hakim yang diketuai Eddy Cahyono SH MH serta dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) ,Tim Kuasa Hukum terdakwa Indah Yulita membacakan nota keberatan atau eksepsinya.

Dalam Eksepsinya ada dua poin yang pertama yakni menyebutkan  bahwa dakwaan penuntut obsccur libel (Dakwaan Jaksa Kabur) dan yang kedua perkara tersebut masuk dalam ranah perdata bukan pidana.

Seusai sidang Tim Kuasa Hukum terdakwa Indah Yulita, Randi Aritama SH & Partners  mengatakan, bahwa agenda sidang hari ini adalah eksepsi atau keberatan atas dakwaan penuntut umum.

“Karena ini murni pinjam meminjam, klien kami meminjam uang Rp331 juta dan sudah dikembalikan Rp153 juta. Artinya, ada Rp178 juta yang belum dikembalikan, dalam perikatan atau perjanjian ini klien kami ada menjaminkan berupa sertifikat atas nama terdakwa,” ujarnya.

Dijelaskannya, kenapa pihaknya menyatakan ranahnya perdata karena perkara tersebut perikatan yang belum tuntas.

“Yang kedua surat dakwaan ini kabur atau obsccur libel, karena saudara Novita Sari dalam perkara ini tidak ada hubungan hukum yang mengikat dengan klien kami. Tetapi klien kami ada hubungan hukum yang mengikat dengan Rulyan Frayogi Paulus. jadi kami menyatakan surat dakwaan adalah obsccur libel,” tegasnya.

Sementara itu, Randi Aritama menambahkan, ada hal-hal yang tidak lengkap dalam dakwaan karena ada adanya ketidak telitian oleh JPU.

“Bahwa memang disini sudah ada pembayaran oleh klien kami Rp153 juta, sudah kami masukan semua dalam eksepsi termasuk jaminan dan sebagainya. Harapan kami eksepsi yang sudah disampaikan dan dibacakan tadi agar menjadi pertimbangan majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dalam mengambil putusan,” tambah Randi.

Pihaknya berharap agar majelis hakim bisa membebaskan kliennya tersebut dari segala dakwaan penuntut umum. (ANA)

Berita Terkait

Istri dan Anak Hilang Usai Pamit ke Salon, Buruh Harian Lapor Polisi
Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin
Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau
Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang
Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV
Sidang Korupsi Guest House UIN Raden Fatah, Tiga Saksi Tim Pengadaan dan Perencanaan Diperiksa
TO Curanmor di Kertapati Dibekuk, Polisi Sita Kunci T dan Motor Diduga Dipakai Beraksi
Kuasa Hukum Terdakwa: Keterangan Lima Petambak Meringankan Sapriadi, Dana KUR Tak Seluruhnya Dinikmati PT KIM

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 15:21 WIB

Istri dan Anak Hilang Usai Pamit ke Salon, Buruh Harian Lapor Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:07 WIB

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:06 WIB

Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:41 WIB

Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:41 WIB

Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV

Berita Terbaru

Kota Palembang

Istri dan Anak Hilang Usai Pamit ke Salon, Buruh Harian Lapor Polisi

Senin, 13 Jul 2026 - 15:21 WIB