Ayahnya Jadi Tersangka Pencurian, Dilarevando Ajukan Praperadilan

- Redaksi

Jumat, 1 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Kuasa Hukum Dilarevando. (Photo: Istimewa)

Tim Kuasa Hukum Dilarevando. (Photo: Istimewa)

SUARAPUBLIK.ID, MUSI BANYUSIN – Dilarevando (20), warga Dusun II Desa Raja Mulya, Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin, didampingi Kuasa Hukumnya, Zulfatah, melayangkan gugatan prapradilan terhadap termohon, Kapolsek Lais, Kanit Reskrim, Penyidik Pembantu, karena diduga adanya kejanggalan dalam penetapan tersangka terhadap orangtuanya, HM, penahanan, rehabilitasi dan ganti rugi tersangka.

Gugatan tersebut diajukan penasehat hukum pemohon, dari Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Musi Banyuasin (LKBH MUBA), Zulfatah, Badarruzaman, Martadinata, Wahyuni Reno Putra, Ruli Ariansyah, Ary Mukmin Istiqomah ke Pengadilan Negeri (PN) Sekayu, pada Kamis (31/7/2025).

“Alhamdullilah, pengajuan Prapradilan kami telah diterima dengan No Perkara : 3/Pid.Pra/2025/PN Sky, pada tanggal 31 Juli 2025 kemarin,” ungkap Zulfatah.

Dijelaskan Zulfatah, pihaknya memutuskan menempuh jalur Prapradilan, karena diduga penangkapan terhadap orangtua kliennya, HM, terkesan dipaksakan.

“Tidak hanya itu, orangtua klien kami, HM, juga diduga mengalami kekerasan fisik oleh oknum anggota Polsek Lais. Orangtua klien kami itu ditangkap di rumah, namun

dilihat dari Laporan Polisi yang diterbitkan ada perselisihan waktu dan tanggal yang tidak singkron, itu tertera dalam surat penetapan, penangkapan serta surat penahanan tersangka (orangtua klien kami),” ujarnya.

Dengan perselisihan waktu itu, lanjut Zulfatah, menimbulkan banyak pertanyaan yang harus dijawab oleh pihak Polsek Lais.

“Sehingga kami menempuh langkah ini untuk menguji kapan proses pemeriksaan saksi korban, saksi fakta, gelar perkara untuk dapat naik ketingkat penyidikan, serta kami juga mempertanyakan kapan waktu tahapan yang dilakukan penyidik dalam menentukan untuk menetapkan calon tersangka,” terangnya.

Zulfatah menerangkan, perlu diketahui orang tua kliennya, HM, sama sekali belum pernah dilakukan pemanggilan oleh penyidik Polsek Lais, terkait dugaan pasal yang disangkakan 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan itu.

“Jadi, orang tua klien kami itu tidak dipanggil dan diperiksa oleh penyidik, terkait proses hukum yang saat ini dihadapinya. Tiba-tiba saja, langsung dilakukan penangkapan, belum lagi adanya penyitaan yang dilakukan penyidik terhadap barang-barang milik orang tua klien kami. Apakah sudah melalui mekanisme yang diatur dalam KUHAP apa belum? Oleh karena itu, banyak yang nantinya akan kami uji pada saat proses pemeriksaan permohonan di PN Sekayu, agar semuanya jelas,” tandas Zulfatah. (ANA)

Berita Terkait

Polda Sumsel Usut 62 Kasus Karhutla, 20 Laporan Seret Korporasi
Kembali Digerebek, Tujuh Orang Diamankan dari Kampung Narkoba Lorong Manggar
Baru Dua Bulan Bebas, Residivis Curanmor Kembali Beraksi
Mantan Guru P3K di Palembang Diciduk, Uang Rp 250 Juta Raib dengan Janji Lolos CPNS
Diduga Anaknya Difitnah Saat Live TikTok Ibu ini Laporkan Pemilik Akun ke Polisi
Anak Perempuan 9 Tahun Diduga Jadi Korban Asusila, Ibu Lapor Polisi
Dipergoki Bawa Golok di Kawasan Monpera, YS Diamankan Polisi
Polda Sumsel Bidik 20 Korporasi Kasus Karhutla, Empat Perusahaan Baru Menyusul

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 21:35 WIB

Polda Sumsel Usut 62 Kasus Karhutla, 20 Laporan Seret Korporasi

Jumat, 23 Oktober 2026 - 16:41 WIB

Kembali Digerebek, Tujuh Orang Diamankan dari Kampung Narkoba Lorong Manggar

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:33 WIB

Baru Dua Bulan Bebas, Residivis Curanmor Kembali Beraksi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:12 WIB

Mantan Guru P3K di Palembang Diciduk, Uang Rp 250 Juta Raib dengan Janji Lolos CPNS

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:40 WIB

Diduga Anaknya Difitnah Saat Live TikTok Ibu ini Laporkan Pemilik Akun ke Polisi

Berita Terbaru

Kapolda Sumsel Irjen Pol Rony Samtana saat memimpin press release di Polda Sumsel.

Kota Palembang

Polda Sumsel Usut 62 Kasus Karhutla, 20 Laporan Seret Korporasi

Jumat, 23 Okt 2026 - 21:35 WIB

Kota Palembang

Taekwondo NG Juara Umum Hj Meilinda Cup 2026, Borong 23 Emas

Jumat, 23 Okt 2026 - 21:03 WIB