Ayahnya Jadi Tersangka Pencurian, Dilarevando Ajukan Praperadilan

- Redaksi

Jumat, 1 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Kuasa Hukum Dilarevando. (Photo: Istimewa)

Tim Kuasa Hukum Dilarevando. (Photo: Istimewa)

SUARAPUBLIK.ID, MUSI BANYUSIN – Dilarevando (20), warga Dusun II Desa Raja Mulya, Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin, didampingi Kuasa Hukumnya, Zulfatah, melayangkan gugatan prapradilan terhadap termohon, Kapolsek Lais, Kanit Reskrim, Penyidik Pembantu, karena diduga adanya kejanggalan dalam penetapan tersangka terhadap orangtuanya, HM, penahanan, rehabilitasi dan ganti rugi tersangka.

Gugatan tersebut diajukan penasehat hukum pemohon, dari Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Musi Banyuasin (LKBH MUBA), Zulfatah, Badarruzaman, Martadinata, Wahyuni Reno Putra, Ruli Ariansyah, Ary Mukmin Istiqomah ke Pengadilan Negeri (PN) Sekayu, pada Kamis (31/7/2025).

“Alhamdullilah, pengajuan Prapradilan kami telah diterima dengan No Perkara : 3/Pid.Pra/2025/PN Sky, pada tanggal 31 Juli 2025 kemarin,” ungkap Zulfatah.

Dijelaskan Zulfatah, pihaknya memutuskan menempuh jalur Prapradilan, karena diduga penangkapan terhadap orangtua kliennya, HM, terkesan dipaksakan.

“Tidak hanya itu, orangtua klien kami, HM, juga diduga mengalami kekerasan fisik oleh oknum anggota Polsek Lais. Orangtua klien kami itu ditangkap di rumah, namun

dilihat dari Laporan Polisi yang diterbitkan ada perselisihan waktu dan tanggal yang tidak singkron, itu tertera dalam surat penetapan, penangkapan serta surat penahanan tersangka (orangtua klien kami),” ujarnya.

Dengan perselisihan waktu itu, lanjut Zulfatah, menimbulkan banyak pertanyaan yang harus dijawab oleh pihak Polsek Lais.

“Sehingga kami menempuh langkah ini untuk menguji kapan proses pemeriksaan saksi korban, saksi fakta, gelar perkara untuk dapat naik ketingkat penyidikan, serta kami juga mempertanyakan kapan waktu tahapan yang dilakukan penyidik dalam menentukan untuk menetapkan calon tersangka,” terangnya.

Zulfatah menerangkan, perlu diketahui orang tua kliennya, HM, sama sekali belum pernah dilakukan pemanggilan oleh penyidik Polsek Lais, terkait dugaan pasal yang disangkakan 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan itu.

“Jadi, orang tua klien kami itu tidak dipanggil dan diperiksa oleh penyidik, terkait proses hukum yang saat ini dihadapinya. Tiba-tiba saja, langsung dilakukan penangkapan, belum lagi adanya penyitaan yang dilakukan penyidik terhadap barang-barang milik orang tua klien kami. Apakah sudah melalui mekanisme yang diatur dalam KUHAP apa belum? Oleh karena itu, banyak yang nantinya akan kami uji pada saat proses pemeriksaan permohonan di PN Sekayu, agar semuanya jelas,” tandas Zulfatah. (ANA)

Berita Terkait

Tiga Handphone Siswa Hilang Saat Yasinan, Orang Tua Lapor Polisi
Modus Janjikan Masuk Kerja di PT Pusri, Pelaku Penipuan Diserahkan Warga ke Polisi
Jatanras Polda Sumsel Tangkap Begal Viral di Bukit Kecil Palembang 
Jambret Kalung Emas Nyaris Babak Belur Dihajar Warga
115 Unit Handphone Raib Digelapkan Karyawan Toko
Unit 5 Satresnarkoba Gerebek Kontrakan di Kertapati, 10 Paket Sabu Disita
Janda Muda 16 Tahun di Palembang Diduga Jadi Korban Rudapaksa, Ibu Sambung Lapor Polisi
Polda Sumsel Amankan Tiga Orang Terkait Terbakarnya Sumur Minyak di Lahan PT Hindoli

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 19:18 WIB

Tiga Handphone Siswa Hilang Saat Yasinan, Orang Tua Lapor Polisi

Senin, 20 April 2026 - 14:44 WIB

Modus Janjikan Masuk Kerja di PT Pusri, Pelaku Penipuan Diserahkan Warga ke Polisi

Sabtu, 18 April 2026 - 13:27 WIB

Jatanras Polda Sumsel Tangkap Begal Viral di Bukit Kecil Palembang 

Kamis, 16 April 2026 - 15:18 WIB

Jambret Kalung Emas Nyaris Babak Belur Dihajar Warga

Kamis, 16 April 2026 - 15:12 WIB

115 Unit Handphone Raib Digelapkan Karyawan Toko

Berita Terbaru

Empat Lawang

HUT ke-19 Empat Lawang Jadi Momentum Perkuat Arah Pembangunan Daerah

Selasa, 21 Apr 2026 - 20:37 WIB

443 jemaah calon haji kloter pertama asal Kabupaten OKU Timur yang telah tiba di Asrama Haji Embarkasi Palembang, Selasa (21/4/2026). Foto: Tia

Kota Palembang

443 Jemaah Haji Kloter Pertama OKU Timur Masuk Asrama Haji Palembang

Selasa, 21 Apr 2026 - 20:32 WIB