Ayah dan Anak Pelaku Pembunuhan di Kertapati Divonis 15 Tahun Penjara, JPU Pikir-Pikir

- Redaksi

Rabu, 17 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang membacakan amar putusan vonis 15 tahun penjara terhadap Lamendra dan Rio Agus Saputra, yang dihadirkan secara daring dalam perkara pembunuhan di Kertapati, Rabu (17/12/2025). (Photo: Hermansyah)

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang membacakan amar putusan vonis 15 tahun penjara terhadap Lamendra dan Rio Agus Saputra, yang dihadirkan secara daring dalam perkara pembunuhan di Kertapati, Rabu (17/12/2025). (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjatuhkan vonis pidana penjara masing-masing selama 15 tahun kepada ayah dan anak, Lamendra dan Rio Agus Saputra, yang terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap Darman. Putusan dibacakan dalam sidang pada Rabu (17/12/2025).

Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Noer Ichwan, SH, MH, majelis menyatakan perbuatan kedua terdakwa tidak terbukti sebagaimana dakwaan primer Penuntut Umum terkait pembunuhan berencana. Namun, keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Lamendra dan terdakwa Rio Agus Saputra masing-masing selama 15 tahun penjara, dikurangi masa tahanan, serta memerintahkan agar para terdakwa tetap berada dalam tahanan,” tegas hakim ketua, saat membacakan amar putusan di persidangan.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang, Jauhari, yang sebelumnya menuntut pidana mati terhadap kedua terdakwa. Atas putusan majelis, JPU menyatakan pikir-pikir, sementara kedua terdakwa yang mengikuti persidangan secara daring dari Rutan Pakjo Palembang menyatakan menerima putusan tersebut.

Dalam dakwaan JPU diungkapkan bahwa terdakwa Rio Agus Saputra bersama Lamendra alias Hendra bin Maryono diduga secara bersama-sama dengan sengaja merampas nyawa korban. Peristiwa berdarah itu terjadi pada Senin, 7 April 2025, sekitar pukul 17.20 WIB, di Lorong Singosari RT 06 RW 02, Kelurahan Kemas Rindo, Kecamatan Kertapati, Kota Palembang.

Kejadian bermula dari cekcok mulut antara istri korban dengan keluarga terdakwa yang berujung pada pertengkaran fisik. Korban yang emosi mendatangi rumah Lamendra dan sempat memukulnya. Keributan berlanjut hingga korban terjatuh.

Saat itu, terdakwa Rio Agus Saputra mengambil senjata tajam jenis pedang dan mengayunkannya ke arah korban, namun berhasil ditangkis hingga senjata tersebut terjatuh. Selanjutnya, Lamendra mengambil pisau dapur dan menikam korban di bagian dada dan punggung sebanyak beberapa kali. Rio Agus Saputra juga turut melakukan kekerasan dengan memukul wajah korban serta menginjak tubuh korban.

Korban sempat melarikan diri ke area rawa-rawa, namun kembali diserang hingga akhirnya meninggal dunia. Berdasarkan Visum et Repertum RSUD Bari Palembang Nomor 044/033/VER/IV/2025, korban mengalami sejumlah luka tusuk di dada dan punggung yang menembus rongga dada, serta luka akibat benda tajam dan tumpul. Penyebab kematian disimpulkan akibat perdarahan hebat dan gangguan pernapasan akibat luka tusuk.

Usai kejadian, Lamendra menyerahkan diri ke Polsek Kertapati, sementara Rio Agus Saputra diamankan petugas pada malam hari di kawasan Silaberanti, Palembang. (ANA)

Berita Terkait

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin
Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau
Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang
Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV
Sidang Korupsi Guest House UIN Raden Fatah, Tiga Saksi Tim Pengadaan dan Perencanaan Diperiksa
TO Curanmor di Kertapati Dibekuk, Polisi Sita Kunci T dan Motor Diduga Dipakai Beraksi
Kuasa Hukum Terdakwa: Keterangan Lima Petambak Meringankan Sapriadi, Dana KUR Tak Seluruhnya Dinikmati PT KIM
Kuasa Hukum Bongkar Fakta Persidangan, Bantah Cartridge Vape Dua Mahasiswa UIN Jambi Mengandung Etomidate

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:07 WIB

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:06 WIB

Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:41 WIB

Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:41 WIB

Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:38 WIB

Sidang Korupsi Guest House UIN Raden Fatah, Tiga Saksi Tim Pengadaan dan Perencanaan Diperiksa

Berita Terbaru