Apresiasi Vonis 1 Tahun 3 Bulan, PH Terdakwa Desak Kasus APAR Diusut Tuntas

- Redaksi

Selasa, 31 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat terdakwa Bembi Adisaputra dihadirkan di PN Tipikor Palembang, Selasa (31/3/2026) untuk mendengarkan pembacaan putusan

Saat terdakwa Bembi Adisaputra dihadirkan di PN Tipikor Palembang, Selasa (31/3/2026) untuk mendengarkan pembacaan putusan

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang menjatuhkan vonis 1 tahun 3 bulan penjara terhadap terdakwa Bembi Adisaputra dalam perkara dugaan korupsi proyek pengadaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di Kabupaten Empat Lawang, Selasa (31/3/2026).

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pitriadi, SH, MH, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa Bembi Adisaputra dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan serta denda Rp100 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” tegas hakim ketua saat membacakan amar putusan di persidangan.

Setelah mendengarkan putusan tersebut, terdakwa melalui tim penasihat hukum maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan sikap pikir-pikir.

Sebelumnya, JPU dari Kejaksaan Negeri Empat Lawang menuntut terdakwa dengan hukuman lebih berat, yakni 1 tahun 8 bulan penjara serta denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.

Sidang ditutup dengan pemberian waktu kepada terdakwa maupun JPU untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum lanjutan.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Amirul Husni SH MH dan Wilson A Hukian SH, menyampaikan apresiasi terhadap putusan majelis hakim yang telah melalui proses persidangan panjang selama hampir tiga bulan.

“Kami sangat menghargai putusan majelis hakim. Dengan pidana 1 tahun 3 bulan dan denda Rp100 juta, serta tidak adanya uang pengganti, ini menjadi hal yang kami apresiasi,” ujar Amirul.

Meski demikian, pihaknya menilai masih ada sejumlah hal yang belum menjadi pertimbangan majelis hakim, khususnya terkait perbedaan keterangan dari beberapa saksi di persidangan.

“Ada tiga saksi yang keterangannya berbeda, yakni Rizal, Pauzan, dan Kepala Dinas BMD. Seharusnya dari situ bisa ditelusuri lebih jauh, karena kemungkinan ada keterangan yang tidak benar,” ungkapnya.

Lebih lanjut, pihak penasihat hukum berharap agar penegak hukum dapat mengusut tuntas perkara tersebut hingga ke pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

“Kami berharap kasus ini tidak berhenti di sini. Siapapun yang terlibat harus diproses tanpa tebang pilih, agar masyarakat mendapatkan kejelasan dan keadilan,” tegasnya.

Terkait langkah hukum selanjutnya, pihak terdakwa masih mempertimbangkan sikap, namun membuka kemungkinan tidak mengajukan banding apabila jaksa juga menerima putusan tersebut.

“Jika jaksa tidak banding, kemungkinan kami juga tidak akan banding. Tapi yang terpenting, kasus ini harus terus diungkap sampai tuntas,” pungkasnya.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin
Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau
Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang
Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV
Sidang Korupsi Guest House UIN Raden Fatah, Tiga Saksi Tim Pengadaan dan Perencanaan Diperiksa
TO Curanmor di Kertapati Dibekuk, Polisi Sita Kunci T dan Motor Diduga Dipakai Beraksi
Kuasa Hukum Terdakwa: Keterangan Lima Petambak Meringankan Sapriadi, Dana KUR Tak Seluruhnya Dinikmati PT KIM
Kuasa Hukum Bongkar Fakta Persidangan, Bantah Cartridge Vape Dua Mahasiswa UIN Jambi Mengandung Etomidate

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:07 WIB

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:06 WIB

Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:41 WIB

Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:41 WIB

Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:38 WIB

Sidang Korupsi Guest House UIN Raden Fatah, Tiga Saksi Tim Pengadaan dan Perencanaan Diperiksa

Berita Terbaru