Apresiasi Vonis 1 Tahun 3 Bulan, PH Terdakwa Desak Kasus APAR Diusut Tuntas

- Redaksi

Selasa, 31 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat terdakwa Bembi Adisaputra dihadirkan di PN Tipikor Palembang, Selasa (31/3/2026) untuk mendengarkan pembacaan putusan

Saat terdakwa Bembi Adisaputra dihadirkan di PN Tipikor Palembang, Selasa (31/3/2026) untuk mendengarkan pembacaan putusan

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang menjatuhkan vonis 1 tahun 3 bulan penjara terhadap terdakwa Bembi Adisaputra dalam perkara dugaan korupsi proyek pengadaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di Kabupaten Empat Lawang, Selasa (31/3/2026).

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pitriadi, SH, MH, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa Bembi Adisaputra dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan serta denda Rp100 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” tegas hakim ketua saat membacakan amar putusan di persidangan.

Setelah mendengarkan putusan tersebut, terdakwa melalui tim penasihat hukum maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan sikap pikir-pikir.

Sebelumnya, JPU dari Kejaksaan Negeri Empat Lawang menuntut terdakwa dengan hukuman lebih berat, yakni 1 tahun 8 bulan penjara serta denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.

Sidang ditutup dengan pemberian waktu kepada terdakwa maupun JPU untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum lanjutan.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Amirul Husni SH MH dan Wilson A Hukian SH, menyampaikan apresiasi terhadap putusan majelis hakim yang telah melalui proses persidangan panjang selama hampir tiga bulan.

“Kami sangat menghargai putusan majelis hakim. Dengan pidana 1 tahun 3 bulan dan denda Rp100 juta, serta tidak adanya uang pengganti, ini menjadi hal yang kami apresiasi,” ujar Amirul.

Meski demikian, pihaknya menilai masih ada sejumlah hal yang belum menjadi pertimbangan majelis hakim, khususnya terkait perbedaan keterangan dari beberapa saksi di persidangan.

“Ada tiga saksi yang keterangannya berbeda, yakni Rizal, Pauzan, dan Kepala Dinas BMD. Seharusnya dari situ bisa ditelusuri lebih jauh, karena kemungkinan ada keterangan yang tidak benar,” ungkapnya.

Lebih lanjut, pihak penasihat hukum berharap agar penegak hukum dapat mengusut tuntas perkara tersebut hingga ke pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

“Kami berharap kasus ini tidak berhenti di sini. Siapapun yang terlibat harus diproses tanpa tebang pilih, agar masyarakat mendapatkan kejelasan dan keadilan,” tegasnya.

Terkait langkah hukum selanjutnya, pihak terdakwa masih mempertimbangkan sikap, namun membuka kemungkinan tidak mengajukan banding apabila jaksa juga menerima putusan tersebut.

“Jika jaksa tidak banding, kemungkinan kami juga tidak akan banding. Tapi yang terpenting, kasus ini harus terus diungkap sampai tuntas,” pungkasnya.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Dua Wanita di OKI Ditangkap Saat Transaksi Ekstasi, Polda Sumsel Sita 170 Butir Pil
Motor Driver Ojol Raib Digondol Maling
KKJ Soroti Gugatan terhadap 25 Media di Palembang: Dinilai Ancam Kemerdekaan Pers
Kredit Ratusan Miliar PT BSS Disorot di Sidang Tipikor, BRI Ungkap Upaya Recovery hingga Lelang
Sidang Korupsi Kredit BRI Palembang, Anak Direktur PT SAL Beberkan Skema Kredit Ratusan Miliar
Polres OKU Selatan Bergerak Cepat, Dua Pelaku Pencurian Kabel Tower Telekomunikasi Berhasil Diamankan
Sidang Perdana Korupsi BPFK Jakarta dan UPF-PFK Palembang, Dua Terdakwa Didakwa Rugikan Negara Rp397 Juta
Terlihat Kunci Kontak Masih Tergantung MJ Nekat Curi Motor

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:20 WIB

Dua Wanita di OKI Ditangkap Saat Transaksi Ekstasi, Polda Sumsel Sita 170 Butir Pil

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:06 WIB

Motor Driver Ojol Raib Digondol Maling

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:47 WIB

KKJ Soroti Gugatan terhadap 25 Media di Palembang: Dinilai Ancam Kemerdekaan Pers

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:45 WIB

Kredit Ratusan Miliar PT BSS Disorot di Sidang Tipikor, BRI Ungkap Upaya Recovery hingga Lelang

Senin, 25 Mei 2026 - 17:05 WIB

Sidang Korupsi Kredit BRI Palembang, Anak Direktur PT SAL Beberkan Skema Kredit Ratusan Miliar

Berita Terbaru

Gubernur Sumsel, Herman Deru saat diwawancarai langsung di Masjid Taqwa Palembang, Selasa (26/5/2026). Foto: (Tia)

Kota Palembang

Pegawai Pemprov Sumsel Salurkan 148 Sapi Kurban Tanpa APBD

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:44 WIB