Apresiasi Vonis 1 Tahun 3 Bulan, PH Terdakwa Desak Kasus APAR Diusut Tuntas

- Redaksi

Selasa, 31 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat terdakwa Bembi Adisaputra dihadirkan di PN Tipikor Palembang, Selasa (31/3/2026) untuk mendengarkan pembacaan putusan

Saat terdakwa Bembi Adisaputra dihadirkan di PN Tipikor Palembang, Selasa (31/3/2026) untuk mendengarkan pembacaan putusan

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang menjatuhkan vonis 1 tahun 3 bulan penjara terhadap terdakwa Bembi Adisaputra dalam perkara dugaan korupsi proyek pengadaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di Kabupaten Empat Lawang, Selasa (31/3/2026).

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pitriadi, SH, MH, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa Bembi Adisaputra dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan serta denda Rp100 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” tegas hakim ketua saat membacakan amar putusan di persidangan.

Setelah mendengarkan putusan tersebut, terdakwa melalui tim penasihat hukum maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan sikap pikir-pikir.

Sebelumnya, JPU dari Kejaksaan Negeri Empat Lawang menuntut terdakwa dengan hukuman lebih berat, yakni 1 tahun 8 bulan penjara serta denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.

Sidang ditutup dengan pemberian waktu kepada terdakwa maupun JPU untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum lanjutan.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Amirul Husni SH MH dan Wilson A Hukian SH, menyampaikan apresiasi terhadap putusan majelis hakim yang telah melalui proses persidangan panjang selama hampir tiga bulan.

“Kami sangat menghargai putusan majelis hakim. Dengan pidana 1 tahun 3 bulan dan denda Rp100 juta, serta tidak adanya uang pengganti, ini menjadi hal yang kami apresiasi,” ujar Amirul.

Meski demikian, pihaknya menilai masih ada sejumlah hal yang belum menjadi pertimbangan majelis hakim, khususnya terkait perbedaan keterangan dari beberapa saksi di persidangan.

“Ada tiga saksi yang keterangannya berbeda, yakni Rizal, Pauzan, dan Kepala Dinas BMD. Seharusnya dari situ bisa ditelusuri lebih jauh, karena kemungkinan ada keterangan yang tidak benar,” ungkapnya.

Lebih lanjut, pihak penasihat hukum berharap agar penegak hukum dapat mengusut tuntas perkara tersebut hingga ke pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

“Kami berharap kasus ini tidak berhenti di sini. Siapapun yang terlibat harus diproses tanpa tebang pilih, agar masyarakat mendapatkan kejelasan dan keadilan,” tegasnya.

Terkait langkah hukum selanjutnya, pihak terdakwa masih mempertimbangkan sikap, namun membuka kemungkinan tidak mengajukan banding apabila jaksa juga menerima putusan tersebut.

“Jika jaksa tidak banding, kemungkinan kami juga tidak akan banding. Tapi yang terpenting, kasus ini harus terus diungkap sampai tuntas,” pungkasnya.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Empat Terdakwa Korupsi Perkimtan Palembang Dituntut 1,5 hingga 2 Tahun Penjara
Polres Empat Lawang Gelar Sholat Istisqo, Doa Bersama dan Salurkan Bansos
Beli HP di Facebook Marketplace, Warga Talang Kelapa Tertipu Rp2,2 Juta
Gugat-Menggugat Rumah di Sinta Regensi, Tergugat II Beberkan Transaksi Tunai hingga SHM
Terekam CCTV Hendak Curi Motor di Parkiran Hotel, IA Nyaris Diamuk Warga
Polisi Dalami Karhutla 350 Hektare di Bukit Senubut Lahat
Tujuh Tersangka Karhutla Nonkorporasi Diproses di Sumsel, Satu Perkara Segera Disidangk
Kejari Palembang Periksa Admin PT Amanda Tiga Mandiri dan Anggota DPRD Terkait Dugaan Korupsi Lampu Jalan

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:28 WIB

Empat Terdakwa Korupsi Perkimtan Palembang Dituntut 1,5 hingga 2 Tahun Penjara

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:43 WIB

Polres Empat Lawang Gelar Sholat Istisqo, Doa Bersama dan Salurkan Bansos

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:39 WIB

Beli HP di Facebook Marketplace, Warga Talang Kelapa Tertipu Rp2,2 Juta

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:59 WIB

Gugat-Menggugat Rumah di Sinta Regensi, Tergugat II Beberkan Transaksi Tunai hingga SHM

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:09 WIB

Terekam CCTV Hendak Curi Motor di Parkiran Hotel, IA Nyaris Diamuk Warga

Berita Terbaru

Sumsel

Menerapkan Pancasila Melalui Hal-Hal Kecil

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:59 WIB

Sumsel

Pancasila : Nilai yang Hidup dalam Diriku

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:58 WIB

Sumsel

Penerapan Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:19 WIB

Sumsel

Pancasila, Bagian dari Hidup

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:15 WIB

Sumsel

Pancasila di Setiap Langkah Kecil Saya

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:10 WIB